Meeting Results: Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Mengeluarkan SEB untuk Penguatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Meeting Results - Dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota. Dokumen ini bertujuan memastikan lahan pertanian tetap dilindungi dalam pengembangan tata ruang daerah, sekaligus menjaga ketersediaan area pertanian untuk kebutuhan masyarakat.
Kegiatan Hybrid di Gedung Kemendagri
Penandatanganan SEB dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Jumat, 19 Juni 2026. Selain SEB, acara tersebut juga menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berfokus pada percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam pembangunan perumahan, terutama di daerah dengan keterbatasan lahan.
“Intinya adalah mengenai masalah menterjemahkan Perpres tentang Lahan Baku Sawah. Kita tahu Presiden memiliki program swasembada pangan, dan dari program ini Menteri Pertanian mengharapkan lahan pertanian di setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah sebagai dasar,” jelas Mendagri.
Dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, disebutkan bahwa 87 persen dari lahan pertanian pangan berkelanjutan berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS). Regulasi ini memastikan lahan dalam kategori LBS tidak bisa dikonversi menjadi area komersial atau perumahan. Namun, di lapangan, sejumlah daerah tercatat sudah melakukan alih fungsi lahan, menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang yang telah menyelesaikan proyek perumahan.
Mendagri menambahkan bahwa SEB ini tetap menjadi pendukung kebijakan pemerintah pusat. Ia menjelaskan, alasan utama pemerintah menyisihkan 87 persen LBS adalah untuk menjaga kesinambungan program swasembada pangan. Setiap daerah memiliki LBS yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tetapi ketentuan ini tidak langsung mengikat di tingkat kabupaten/kota. Justru, pengelolaan LBS ditekankan pada tingkat provinsi, memberi ruang untuk kompensasi antar daerah.
“Pada SEB ini, kita tetap mendukung karena ini perintah Presiden. 87 persen itu dihitung dari total LBS provinsi, sehingga gubernur bisa mengupayakan penyesuaian di daerah lain yang masih memiliki lahan,” ujar Mendagri.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun pengembang. Dengan sistem kompensasi, daerah yang kekurangan lahan pertanian bisa mengganti dengan area lain yang sesuai. Hal ini juga membantu proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN, karena konsistensi pengelolaan LBS akan mempercepat verifikasi dan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
Selain itu, SEB dan SKB membantu menjaga keseimbangan antara pembangunan perumahan dan pertanian. Mendagri menekankan bahwa dua program utama ini—swasembada pangan dan penyediaan rumah—saling melengkapi. “Kita perlu memastikan pertanian tetap berjalan, sekaligus menjawab kebutuhan warga yang tidak memiliki tempat tinggal layak,” tambahnya.
Persiapan untuk Kebijakan Nasional
Kebijakan ini disusun sebagai bagian dari perencanaan nasional untuk menciptakan ketahanan pangan serta keadilan dalam distribusi hunian. Mendagri menjelaskan bahwa pengintegrasian LP2B ke dalam tata ruang daerah adalah langkah strategis untuk menghindari konversi lahan yang merugikan produsen pangan. Dengan menetapkan batasan LBS di tingkat provinsi, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebutuhan lokal tanpa mengganggu target nasional.
Di sisi lain, pengembang bisa merancang proyek perumahan dengan lebih percaya diri, karena ada skema kompensasi yang memungkinkan alokasi lahan di wilayah lain. “Ini memastikan bahwa pengembangan kawasan perumahan tidak bertabrakan dengan perlindungan lahan pertanian,” terang Mendagri.
“Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan landasan untuk sertifikasi tata ruang. Tanpa menafikan program swasembada pangan, SEB ini menjamin bahwa 87 persen dari LBS di tingkat provinsi tetap dijaga,” lanjutnya.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri, kepala lembaga, dan para gubernur, bupati, serta wali kota yang mengikuti secara virtual. Salah satu peserta adalah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta rekan-rekan dari instansi terkait. Kehadiran mereka menunjukkan keterlibatan pihak-pihak strategis dalam implementasi kebijakan ini.
Dengan adanya SEB dan SKB, pemerintah daerah diharapkan bisa lebih cepat menyesuaikan perencanaan tata ruang dengan kebutuhan pangan. Program ini juga memperkuat kerja sama antara lembaga pemerintah pusat dan daerah. Mendagri menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung terlaksananya penandatanganan. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan program pro rakyat.
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang fleksibel namun tetap menjaga integritas pertanian. Dengan menetapkan standar LBS di provinsi, pemerintah daerah bisa mengatur penggunaan lahan secara proporsional, baik untuk pertanian maupun hunian. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mempercepat realisasi rumah layak huni bagi masyarakat yang kurang beruntung.
Program swasembada pangan tetap menjadi prioritas utama pemerintah, dengan penekanan pada penggunaan lahan yang optimal. Kebijakan ini memastikan bahwa daerah tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan dan tempat tinggal. Dengan SEB sebagai pedoman, pemerintah daerah diharapkan bisa membuat keputusan yang seimbang antara pertanian dan pembangunan perumahan, tanpa mengorbankan salah satu sektor penting tersebut.
Mendagri menegaskan bahwa kerja sama antar lembaga dan daerah adalah kunci keberhasilan program. “Kita perlu mengoptimalkan sumber daya yang ada, agar kesejahteraan rakyat bisa tercapai secara berkelanjutan,” pungkasnya. Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menghadirkan solusi yang inklusif dan berorientasi pada masa depan.