PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Meeting Results: Mahfud MD Heran Fenomena UU ‘Simsalabim’: Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Published Juli 7, 2026 · Updated Juli 7, 2026 · By Nadia Firmansyah

Mahfud MD Kritik Proses Pembuatan UU 'Simsalabim' yang Terkesan Mendadak

Meeting Results - Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), memperhatikan kritik terhadap proses pembuatan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dianggapnya tidak transparan. Ia menyoroti fenomena hukum yang diadakan secara serba cepat tanpa memastikan keterlibatan publik dalam perdebatan atau pemikiran mendalam. Dalam sebuah pidato di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/7/2026), Mahfud mengungkapkan bahwa banyak peraturan baru muncul begitu saja, tanpa jadwal diskusi yang jelas.

"Saat ini, banyak undang-undang yang tiba-tiba menjadi kenyataan. Kapan dibahasnya, kita tidak tahu. Kemarin tahu-tahu ada UU P2SK," ujarnya dalam

yang menyoroti perubahan dramatis dalam legislasi. Mahfud menegaskan bahwa proses ini terkesan instan, seolah-olah undang-undang dibuat secara acak tanpa dasar yang kuat. Fenomena ini menciptakan kebingungan dalam masyarakat, karena tidak ada kesempatan untuk mengevaluasi atau mengkritik dokumen hukum tersebut sebelum diumumkan.

Kritik Mahfud tidak hanya berfokus pada kecepatan pembuatan UU P2SK, tetapi juga pada isinya. Salah satu pasal yang dipertanyakan adalah Pasal 50A ayat 5, yang dianggapnya menjadi "jalan pintas" bagi pelaku kejahatan. Menurutnya, pasal ini memungkinkan seseorang membeli instrumen investasi seperti patriot bond atau obligasi negara, bahkan jika dana yang digunakan berasal dari sumber yang tidak jelas. Mahfud menekankan bahwa undang-undang ini mengurangi kemampuan pemerintah untuk menelusuri asal-usul dana tersebut, sekaligus membatasi hak penegak hukum untuk menuntut pelaku kejahatan.

Dalam

yang lebih luas, Mahfud menyebutkan bahwa aturan patriot bond dalam UU P2SK bisa menjadi sarana pencucian uang. Ia mengungkapkan bahwa selama ini, orang yang melakukan tindak pidana, seperti korupsi atau narkoba, bisa menggunakan dana haram untuk berinvestasi dalam bentuk obligasi. "Yang membuka pintu bagi pencucian uang adalah undang-undang yang menetapkan bahwa orang bisa membeli patriot bond tanpa harus memeriksa asal uangnya. Tidak boleh dibawa ke pengadilan, tidak bisa dipidana," paparnya. Hal ini, menurut Mahfud, sangat berpotensi menguntungkan kelompok-kelompok elite yang mengendalikan sumber daya ekonomi.

UU P2SK, yang baru saja disahkan, dinilai oleh Mahfud sebagai contoh nyata dari fenomena "rule by law" yang terjadi di Indonesia. Ia menilai bahwa hukum justru digunakan sebagai alat untuk memuluskan kepentingan kelompok tertentu, bukan sebagai instrumen yang adil untuk semua pihak. "Kita terbiasa melihat hukum yang dibuat demi proyek oligarki. Undang-undang ini jadi bukti bahwa kekuasaan bisa dipakai untuk mempercepat keputusan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keadilan," ujarnya.

Penegakan Hukum Terhambat oleh Pasal 50A Ayat 5

Dalam analisisnya, Mahfud MD menyoroti bagaimana Pasal 50A ayat 5 bisa menghambat proses penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa pasal ini melarang negara melakukan pemeriksaan asal-usul dana investasi, terlepas dari latar belakang keuangan pelaku. Hal ini berarti, dana yang berasal dari sumber tidak sah bisa masuk ke dalam sistem keuangan tanpa diawasi.

"Pemeriksaan asal-usul dana investasi ini jadi hal yang dilarang. Jadi, penegak hukum tidak bisa menyelidiki dari mana uang itu berasal. Dengan begitu, mereka tidak bisa menyelamatkan orang yang berbuat salah," katanya. Mahfud menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya mengurangi kekuasaan penyelidik, tetapi juga memperluas ruang bagi pelaku kejahatan untuk terlepas dari tanggung jawab hukum.

Menurut Mahfud, pasal ini menciptakan kemungkinan impunitas, yaitu ketiadaan sanksi bagi pelaku tindak pidana. Ia menyebut bahwa kebijakan seperti ini bisa membuat para pelaku korupsi, narkoba, atau teroris "terlindungi" karena dana yang mereka gunakan tidak akan diperiksa. "Dengan UU ini, kejahatan bisa disembunyikan dengan cara yang cepat dan mudah," tambahnya. Hal ini, menurutnya, membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya menjadi pengawas.

Potensi Kebijakan yang Menyulap Hukum

Mahfud MD menegaskan bahwa fenomena "simsalabim" dalam pembuatan hukum tidak hanya terjadi pada UU P2SK, tetapi juga pada undang-undang lainnya. Ia memperhatikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, banyak undang-undang diumumkan secara mendadak, tanpa cukup waktu untuk studi atau perdebatan yang mendalam. "Ini seperti sebuah gerakan yang disengaja untuk membuat hukum menjadi alat yang bisa diatur sesuai kebutuhan," ujarnya.

Menurut Mahfud, para pelaku tindak pidana bisa memanfaatkan kebijakan ini untuk memperluas jaringan keuntungan mereka. "Mereka bisa mengubah bentuk dana haram menjadi investasi yang sah, lalu mengklaim bahwa itu adalah hasil dari proses hukum yang benar," terangnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi karpet merah bagi para pelaku kejahatan, karena mereka tidak perlu memperlihatkan sumber dana mereka ke publik.

Dalam

yang lebih kritis, Mahfud memperlihatkan bagaimana UU P2SK bisa menjadi bukti bahwa hukum bisa dibajak oleh kekuasaan. Ia menyebut bahwa kebijakan seperti ini berpotensi mengubah pola hukum yang selama ini dianggap adil menjadi alat untuk menegakkan kekuasaan. "UU P2SK ini justru memperkuat dominasi kelompok elit yang ingin mengendalikan perekonomian nasional," ujarnya.

Sorotan Mahfud juga menunjukkan bahwa proses legislasi yang tidak transparan bisa memicu konflik antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi. Ia mengatakan bahwa saat ini, banyak undang-undang dibuat secara tergesa-gesa, tanpa memastikan bahwa seluruh pihak memiliki kesempatan untuk memberikan masukan. "Kita harus memastikan bahwa hukum tidak hanya mengatur kehidupan, tetapi juga mengatur kekuasaan. Jika tidak, maka hukum akan menjadi alat untuk memuluskan keuntungan tertentu," paparnya.

Analisis Pemikiran Mahfud MD

Untuk menggali lebih jauh, Mahfud MD menjelaskan bahwa kebijakan patriot bond dalam UU P2SK memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengubah dana ilegal menjadi dana yang sah. "Ini seperti alat untuk menyembunyikan kejahatan secara mudah. Dana bisa masuk ke dalam sistem keuangan tanpa terlebih dahulu diuji," ujarnya. Ia menambahkan bahwa dengan adanya UU ini, pelaku kejahatan bisa terus bertindak tanpa perlu khawatir dihukum.

Menurut Mahfud, ada hubungan antara kecepatan pembuatan UU dan peningkatan korupsi di tingkat keuangan. Ia menyebut bahwa proses legislatif yang terburu seringkali dipercepat oleh kelompok tertentu, sehingga tidak ada waktu untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut