PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Meeting Results: Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri

Published Juli 6, 2026 · Updated Juli 6, 2026 · By Zahra Purnama

Dalam Rapat Komisi X DPR, Mahasiswa UI Mengkritik Dominasi Menteri dalam Pemilihan Rektor

Meeting Results - Sejumlah mahasiswa dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyampaikan kritik terhadap pengaruh pemerintah dalam proses pemilihan rektor kampus. Kritik ini diungkapkan dalam Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). Mereka menyoroti bagaimana dominasi suara Menteri dalam penentuan kepala universitas telah mengurangi otonomi dan kebebasan pendidikan tinggi.

Kritik terhadap Intervensi Pemerintah

Dalam kesempatan tersebut, IMMH UI (Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia) menyoroti bahwa porsi suara Menteri mencapai 35 persen, yang secara nyata membatasi kekuasaan kampus. Menurut mereka, ketentuan ini telah menyebabkan kehilangan kebebasan akademik, karena kampus tidak lagi memiliki wewenang penuh dalam memilih pemimpinnya sendiri. Fatah, Kepala Bidang Kajian Strategis IMMH UI, menyatakan bahwa otonomi perguruan tinggi kini terancam oleh intervensi yang terus-menerus dilakukan oleh pemerintah.

“Bapak, Ibu, kami juga (melihat) problem yang banyak dialami oleh kampus-kampus adalah otonomi kami diamputasi oleh dominasi Menteri dalam pemilihan rektor,” ujar Fatah di hadapan anggota Komisi X DPR RI.

Fatah menambahkan, bahwa masalah ini berakar pada aturan teknis yang diterapkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi ini menetapkan bahwa Menteri memiliki 35 persen suara dalam menentukan rektor yang terpilih. Angka tersebut, menurut Fatah, telah menggeser peran kampus dan membuat keputusan kepemimpinan menjadi lebih tergantung pada kebijakan pemerintah.

Tuntutan Revisi RUU Sisdiknas

IMMH UI mendesak pemerintah untuk merevisi RUU Sisdiknas agar otonomi universitas bisa kembali terjaga. Mereka menekankan bahwa kampus perlu diberi wewenang penuh dalam mengatur struktur organisasi dan arah pengembangan pendidikan tinggi. Dalam RDPU tersebut, mahasiswa juga meminta penguatan tata kelola demokratis, yang akan memastikan proses pemilihan rektor lebih transparan dan independen.

Kritik ini muncul karena dianggap bahwa dominasi Menteri dalam pemilihan rektor mengabaikan aspirasi civitas akademika. Fatah menilai, dengan aturan yang terlalu konkret, kampus kehilangan ruang untuk menentukan visi dan misi masa depan. “Kami ingin dalam kesempatan ini, porsi tersebut dikembalikan oleh kampus. Biarkan kampus yang menentukan siapa yang mengelola diri mereka, kemudian hendak ke mana dan ingin apa, serta ciri khas kampus itu hendak meraih apa,” tegas Fatah.

Rekomendasi Lengkap untuk RUU Sisdiknas

Di samping menyoroti dominasi Menteri, IMMH UI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lain. Pertama, mereka mengusulkan perlindungan lebih kuat terhadap otoritas akademik dari intervensi hukum tata usaha negara. Kedua, reformasi tata kelola kampus yang lebih demokratis, dengan mengurangi keterlibatan pihak eksternal dalam pengambilan keputusan. Ketiga, penguatan pendanaan negara agar kampus tidak tergantung pada dana pemerintah secara ekstrem.

Rekomendasi ini dirasa penting untuk mencegah ketimpangan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan lembaga pendidikan lainnya. Fatah menyoroti bahwa sistem pendidikan saat ini masih tidak seimbang, terutama dalam distribusi anggaran. “Dengan memperbaiki aturan, kampus bisa mengembangkan diri tanpa terkekang oleh kebijakan yang tidak selaras dengan kebutuhan akademik,” jelasnya.

Di sisi lain, organisasi mahasiswa juga menyoroti kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tidak adil. Mereka mengusulkan reformasi UKT agar biaya pendidikan bisa lebih terjangkau dan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang berbeda. Selain itu, peningkatan akses KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar) dianggap perlu untuk mendorong partisipasi lebih luas dalam pendidikan tinggi.

IMMH UI juga menyoroti bagaimana peran pemerintah dalam pengambilan keputusan akademik perlu direvisi. Mereka berharap bahwa RUU Sisdiknas mencakup mekanisme yang memastikan kampus memiliki kewenangan maksimal, termasuk dalam menentukan kurikulum dan pengelolaan sumber daya manusia. “Kampus harus memiliki kebebasan untuk berinovasi, tanpa takut diintervensi oleh lembaga eksternal,” papar Fatah.

Kasus Kekerasan Polri dan Tuntutan Lain

Dalam RDPU yang sama, organisasi mahasiswa juga menyoroti isu kekerasan yang dilakukan polisi di sekitar Mabes (Markas Besar) Polri. BEM UI (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) memaparkan laporan merah yang mencatat 602 kasus kekerasan terhadap mahasiswa. Ini menjadi sorotan sebagai bukti bahwa mahasiswa tidak hanya menghadapi tekanan dalam urusan akademik, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

Isu ini menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam pendidikan tinggi tidak hanya terbatas pada pemilihan rektor. Mahasiswa juga menilai bahwa kebijakan penegakan hukum di sekitar kampus perlu diperbaiki. “Polri harus menjadi pelindung, bukan penindas, terutama bagi mahasiswa yang sedang menuntut ilmu,” tambah Fatah.

Dengan adanya RDPU ini, IMMH UI berharap pemerintah dapat memperhatikan suara akademik dan mengubah sistem yang kini dinilai tidak lagi memperkuat otonomi kampus. Mereka percaya bahwa perubahan dalam RUU Sisdiknas akan menjadi langkah awal menuju pendidikan tinggi yang lebih merdeka dan berkeadilan. Selain itu, kampus diharapkan bisa memperkuat kelembagaannya sendiri, tanpa tergantung sepenuhnya pada kebijakan pemerintah.

Menurut Fatah, proses pemilihan rektor saat ini terasa seperti "diasah" oleh pihak eksternal. “Kami merasa seperti dibawa paksa, karena keputusan besar sudah ditentukan sebelumnya,” ujar Fatah. Kritik ini semakin menguatkan tuntutan bahwa RUU Sisdiknas perlu direvisi agar otonomi perguruan tinggi tidak lagi dirampas, dan kekuasaan penuh berada di tangan kampus.

Kedepannya, IMMH UI juga berharap bisa terus berdiskusi dengan DPR untuk menjamin bahwa kebijakan pendidikan tinggi