Meeting Results: Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas
Meeting Results - Komnas Perempuan secara aktif menekankan pentingnya pengembangan kepolisian yang lebih inklusif melalui penambahan jumlah anggota perempuan penyandang disabilitas. Organisasi yang bergerak dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan ini menilai bahwa keberadaan polwan disabilitas dapat menjadi solusi dalam mengatasi hambatan yang sering terjadi dalam proses penegakan hukum khususnya terhadap korban diskriminasi. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan keadilan tidak terhambat akibat keterbatasan pengakuan atau pemahaman terhadap kebutuhan spesifik perempuan dengan disabilitas.
Usulan Perempuan Disabilitas di Kepolisian
Pada Selasa (9/6/2026), Komnas Perempuan mengajukan rekomendasi kepada Polri untuk meningkatkan rekrutmen perempuan penyandang disabilitas dalam rangka menciptakan institusi kepolisian yang lebih responsif terhadap isu kekerasan berbasis gender. Dwi Ayu Kartika Sari, Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, menjelaskan bahwa upaya ini perlu dilakukan agar proses penyidikan tidak terhambat karena kurangnya kemampuan petugas dalam memahami pengalaman korban.
Kehadiran perempuan penyandang disabilitas di lingkungan Polri bukan hanya tentang keterwakilan, tetapi juga tentang kebutuhan untuk meningkatkan akses keadilan bagi kelompok yang rentan. Jika tidak diperbanyak, proses hukum terhadap perempuan disabilitas bisa tergagalkan akibat kurangnya bukti yang memadai atau kesulitan komunikasi selama penyelidikan,” ujar Dwi dalam Forum Diskusi Publik bertajuk "Polri untuk Masyarakat: Inspirasi, Kesempatan, dan Kontribusi Penyandang Disabilitas dalam Pengabdian kepada Negara" di Ambhara Hotel, Jakarta.
Dwi menyoroti bahwa banyak kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas mengalami penundaan atau bahkan batal karena keterbatasan kemampuan petugas dalam mengakui tantangan yang dihadapi korban. Menurutnya, dengan adanya anggota kepolisian yang memiliki pengalaman serupa, proses penyidikan bisa lebih berempati dan efektif. “Saya pernah melihat data di lapangan, banyak korban yang akhirnya kehilangan kesempatan mendapatkan keadilan karena petugas tidak memahami perbedaan pengalaman mereka,” tambah Dwi.
Perspektif Gender dan Pemahaman Lokal
Kebutuhan untuk memperluas perspektif gender di dalam kepolisian menjadi salah satu argumen utama dalam usulan ini. Dwi mengatakan bahwa petugas perempuan penyandang disabilitas dapat membantu menangani kasus dengan lebih sensitif, terutama dalam kasus yang melibatkan pelaku kekerasan atau korban yang memerlukan pendekatan khusus. “Perempuan dengan disabilitas seringkali menghadapi kesulitan yang tidak dialami oleh korban biasa, seperti kesulitan berkomunikasi atau pemahaman yang kurang tentang kondisi mereka,” jelasnya.
“Jika dimungkinkan, Polri bisa lebih selektif dalam merekrut perempuan disabilitas, terutama yang paham bahasa isyarat. Ini akan sangat membantu penyidik dalam memahami korban yang tidak bisa menyampaikan laporan secara verbal,” kata Dwi sembari menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dalam proses hukum.
Usulan ini juga sejalan dengan kebijakan yang telah diambil Polri untuk membuka peluang rekrutmen bagi penyandang disabilitas. Dwi mengapresiasi langkah tersebut sebagai awal dari perubahan kecil yang berdampak besar. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan ini bergantung pada kesiapan sistem dari berbagai aspek, seperti regulasi, anggaran, dan budaya organisasi. “Ini bukan sekadar masalah jumlah, tetapi juga kualitas dan kesiapan Polri dalam memenuhi kebutuhan khusus korban disabilitas,” ujarnya.
Kerentanan Berlapis dan Tantangan Rekrutmen
Menurut Dwi, penyandang disabilitas, terutama perempuan, menghadapi tantangan dua lapis. Pertama, mereka lebih rentan terkena kekerasan berbasis gender, dan kedua, kondisi disabilitas mereka seringkali membuat mereka tidak diakui secara sepenuhnya dalam proses hukum. “Misalnya, perempuan tuli yang menggunakan bahasa isyarat seringkali kesulitan berkomunikasi dengan penyidik yang tidak memiliki kemampuan berbahasa isyarat. Hal ini mengakibatkan informasi tidak terdokumentasi secara tepat dan korban bisa kehilangan kesempatan untuk melaporkan kekerasan,” paparnya.
Dwi menambahkan bahwa angka 2% dari total polwan (26.000 anggota) menunjukkan bahwa jumlah perempuan penyandang disabilitas di kepolisian masih terbatas. “Angka ini artinya sekitar 9.000 orang, tetapi masih jauh dari cukup. Apa yang dilakukan Polri saat ini adalah langkah awal, tetapi perlu diperkuat dengan rencana jangka panjang,” katanya. Ia menekankan bahwa upaya ini membutuhkan komitmen untuk memastikan kebijakan inklusif tidak hanya berupa kebijakan, tetapi juga terwujud dalam praktik sehari-hari.
Proses Rekrutmen yang Lebih Maksimal
Komnas Perempuan meminta Polri agar menerapkan mekanisme rekrutmen yang lebih ketat dan sistematis untuk memastikan perempuan penyandang disabilitas dapat memenuhi syarat menjadi anggota kepolisian. Dwi menekankan bahwa kesuksesan rekrutmen ini bergantung pada komitmen untuk memberikan pelatihan khusus, seperti pembelajaran tentang bahasa isyarat, atau pengakuan terhadap berbagai jenis disabilitas yang berbeda.
“Kalau boleh saran ke Pak Erthel, jangan hanya memperbanyak perempuan disabilitas, tetapi juga pastikan mereka memiliki perspektif gender yang jelas dan memahami pengalaman korban. Ini bisa dilakukan dengan melibatkan mereka lebih dini dalam proses rekrutmen, seperti melalui seleksi ketat atau open bidding yang mempertimbangkan kebutuhan spesifik,” ujarnya.
Usulan ini juga mengingatkan bahwa proses rekrutmen penyandang disabilitas tidak bisa hanya asal masuk. Dwi menyatakan bahwa Polri perlu memastikan petugas yang direkrut benar-benar memiliki kemampuan untuk memahami tantangan korban, baik dalam komunikasi maupun dalam memberikan dukungan yang tepat. “Kebijakan ini adalah kemajuan penting, tetapi harus terus diperkaya dengan kebijakan yang lebih mumpuni,” tutup Dwi.