PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Meeting Results: Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo

Published Juli 15, 2026 · Updated Juli 15, 2026 · By Nadia Rahman

Meeting Results: Sidang Praperadilan Uji Status Tersangka Roy Suryo

Meeting Results - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026, kembali menggelar sidang praperadilan yang melibatkan Roy Suryo Notodiprojo. Meeting Results kali ini berfokus pada pengujian keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE.

Pada tahap pembuktian Meeting Results, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat argumen mereka. Secara total, terdapat empat orang saksi yang dipanggil, yaitu Michael Sinaga, Nurdiansyah Susilo, Erwin, serta Krisna Murti. Selain itu, satu ahli hukum acara pidana bernama Didit Wijayanto Wijaya juga hadir memberikan keterangan ahli dalam persidangan tersebut.

Refly Harun, yang bertindak sebagai kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Meeting Results ini adalah untuk memastikan apakah penetapan tersangka telah memenuhi persyaratan minimal. Persyaratan tersebut mencakup keberadaan dua alat bukti yang sah dan berkualitas, seperti keterangan saksi, pendapat ahli, maupun dokumen surat-menyurat.

Keterangan Saksi dan Pembuktian dalam Meeting Results

Dalam jalannya persidangan Meeting Results, tim kuasa hukum mengajukan pertanyaan kepada para saksi mengenai apakah mereka pernah menyaksikan Roy Suryo melakukan tindakan peretasan, mencuri hard disk, atau merusak dokumen-dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut merupakan milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, serta milik Dian Sandi.

Keempat saksi yang dihadirkan memberikan jawaban yang kompak. Mereka menyatakan tidak pernah melihat adanya tindakan peretasan atau pencurian yang dilakukan oleh Roy Suryo. Lebih lanjut, mereka juga menegaskan bahwa tidak terjadi penyitaan terhadap alat bukti digital, baik berupa komputer, telepon seluler, maupun kamera, baik dari pihak saksi maupun dari Roy Suryo sendiri.

Selain keterangan lisan dari saksi, kuasa hukum Roy Suryo juga menyerahkan sejumlah alat bukti berupa video. Terdapat lima video yang diserahkan, di mana tiga di antaranya merupakan rekaman podcast yang tayang di kanal YouTube Sentana TV dan Langkah Update. Dua video lainnya berkaitan dengan tayangan pemberitaan televisi mengenai momen penyerahan ijazah asli milik Presiden Jokowi.

"Ada (saksi) yang terlibat langsung dalam video, ada yang mengenal saya sejak lama semenjak jadi anggota DPR waktu itu," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo menambahkan bahwa para saksi yang dihadirkan merupakan rekan-rekan maupun pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan podcast tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa ia telah lama mengenal Krisna Murti sejak keduanya sama-sama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Perdebatan Hukum dalam Meeting Results

Mengenai Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo menegaskan bahwa pasal tersebut mengatur mengenai kejahatan terhadap sistem komputer. Meeting Results menunjukkan bahwa tim kuasa hukum telah berhasil menunjukkan bahwa unggahan ijazah dari akun X milik Dian Sandi masih dapat diakses menggunakan komputer Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini.

"Enggak ada yang rusak, masih bisa diakses sampai dengan sekarang, masih utuh," katanya.

Michael Sinaga, salah satu saksi yang hadir, juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo. Menurut pandangannya, konten podcast yang mereka buat merupakan diskusi akademik yang menggunakan materi bersumber dari akun X milik Dian Sandi. Materi tersebut dapat diakses secara publik, bukan hasil peretasan terhadap komputer pribadi siapa pun.

"Karena yang kami lakukan di situ adalah mendiskusikan. Barang itu ditemukan di Twitternya Dian Sandi dan Twitter itu bisa diakses oleh siapa saja. Jadi itu bukan mengambil dari komputernya Dian Sandi, bukan mengambil dari komputernya Jokowi. Dan soal ijazah yang analog, ijazah yang fisik, kami semua tidak ada yang pernah melihat," jelas Michael.

Sementara itu, pihak termohon yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan tanggapan berbeda. Mereka menilai bahwa para saksi yang dihadirkan pemohon tidak berada di lokasi saat proses gelar perkara dilakukan. Oleh karena itu, para saksi tidak dapat memastikan apakah Meeting Results penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Pihak termohon juga berpendapat bahwa para saksi tidak mengetahui maupun melihat dokumen internal penyidik. Mereka menilai bukti video yang diajukan pemohon, seperti podcast maupun video penyerahan ijazah, hanya menunjukkan peristiwa materiil. Bukti-bukti tersebut tidak membuktikan adanya kesalahan prosedur administratif dalam proses penetapan tersangka.