PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Main Agenda: Tim Hukum Sudewo Minta Hakim Uji Penggabungan Dakwaan DJKA dan Perangkat Desa

Published Juni 21, 2026 · Updated Juni 21, 2026 · By Dewi Hidayat

Main Agenda: Tim Hukum Sudewo Minta Hakim Uji Penggabungan Dakwaan DJKA dan Perangkat Desa

Main Agenda menjadi sorotan utama dalam sidang kasus korupsi mantan Bupati Pati, Sudewo, saat tim hukumnya mengajukan perlawanan terhadap penggabungan dua tuntutan pidana—yaitu korupsi proyek DJKA dan pengisian jabatan perangkat desa—dalam satu surat dakwaan. Langkah ini bertujuan memastikan proses hukum tetap memenuhi prinsip keadilan, terutama dalam aspek penggabungan tuntutan yang dianggap bisa memengaruhi alur persidangan. Tim hukum menekankan pentingnya validasi ketat dari hakim sebelum memasuki fase penyelidikan.

Pernyataan Tim Penasihat Hukum

Ketua tim penasihat hukum, Yupen Hadi, menjelaskan bahwa perlawanan yang diajukan tidak menyerang substansi tuntutan korupsi, tetapi lebih fokus pada struktur dan penyusunan surat dakwaan. "Main Agenda kami adalah memastikan apakah penggabungan ini dilakukan sesuai dengan UU KUHAP Baru," tegas Yupen. Ia menekankan bahwa penuntut umum harus memenuhi syarat formal untuk menggabungkan dua perkara berbeda dalam satu tuntutan, agar tidak melanggar prinsip hukum acara.

“Perlawanan ini tidak membahas apakah Sudewo bersalah atau tidak, tapi apakah surat dakwaan dibuat sesuai aturan hukum yang berlaku. Itu yang kami minta diuji sebelum sidang lanjutan dimulai,” kata Yupen, Sabtu (20/6).

Konteks Penggabungan Dakwaan

Dalam proses hukum, Pasal 72 KUHAP Baru memberikan ruang bagi penuntut umum untuk menggabungkan beberapa tuntutan dalam satu surat dakwaan. Namun, Yupen menyoroti bahwa penggabungan ini harus disertai hubungan keterkaitan yang jelas antarperkara. “Jika tidak ada keterkaitan erat, Main Agenda penggabungan bisa dianggap melanggar prinsip keadilan,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa penerapan pasal ini perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh hakim sebelum memasuki fase penyelidikan.

Tim hukum Sudewo berargumen bahwa penggabungan dua tuntutan—yaitu korupsi proyek DJKA dan jabatan perangkat desa—dapat mengubah konstruksi hukum secara signifikan. “Main Agenda ini memastikan bahwa hakim tidak terburu-buru dalam menyetujui tuntutan yang mungkin tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya. Pernyataan ini sejalan dengan prinsip due process of law yang dianut dalam sistem peradilan.

“Kami ingin memastikan bahwa surat dakwaan tidak mengandung kesalahan sejak awal, agar Sudewo dapat menjalani sidang berdasarkan konstruksi yang sah,” jelas Yupen. Ia mengingatkan bahwa jika penggabungan tidak sesuai dengan ketentuan, maka hukum memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan sebelum proses penyelidikan dilanjutkan.

Kasus Sudewo dianggap sebagai uji coba awal penerapan Pasal 72 KUHAP Baru. Penyidik sebelumnya menyatakan bahwa penggabungan tuntutan dalam satu surat dakwaan dapat mempercepat proses persidangan. Namun, tim hukum mengkritik langkah ini karena berpotensi menyulitkan terdakwa dalam mempertahankan haknya untuk diperlakukan secara adil. “Main Agenda penggabungan dakwaan ini penting untuk menjaga kepastian hukum bagi semua pihak,” lanjut Yupen.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin mendatang dianggap sebagai fase kritis dalam kasus ini. Keputusan hakim pada hari itu akan menentukan apakah konstruksi surat dakwaan diterima atau tidak. Jika diterima, maka seluruh proses persidangan akan mengikuti tuntutan yang digabungkan. Jika ditolak, maka tuntutan akan dipisahkan, dan sidang akan dimulai kembali dari awal.