Main Agenda: RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus
Main Agenda: RUU Perampasan Aset dan Lembaga Khusus
Main Agenda - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah membahas sebuah inisiatif penting terkait pengelolaan aset yang disita oleh negara. Pembahasan ini berlangsung pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026, dengan fokus utama pada pembentukan lembaga baru yang akan menangani aset hasil sitaan secara lebih profesional dan terstruktur. Sebagai Main Agenda utama dalam agenda kerja legislatif, pembahasan ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak terkait.
Keberadaan lembaga khusus ini dinilai sangat mendesak mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum saat ini dalam mengelola aset secara jangka panjang. Selama ini, fungsi utama lembaga hukum lebih tertuju pada proses peradilan dan penuntutan, sehingga aspek manajemen aset sering kali belum optimal. Main Agenda pembentukan lembaga ini diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut secara komprehensif.
Urgensi Lembaga Pengelola Aset
Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan bahwa salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah usulan pembentukan badan khusus. Lembaga ini nantinya akan bertanggung jawab penuh dalam mengelola aset hasil sitaan sebelum akhirnya dikembalikan kepada kas negara. Main Agenda ini menjadi prioritas karena menyangkut efisiensi pengelolaan keuangan negara.
"Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini, yang di hasil disita ini," kata Habiburokhman.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Saat itu, Komisi III sedang mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas. Main Agenda RDPU ini menjadi momentum penting untuk mendengar suara rakyat.
Habiburokhman menjelaskan lebih lanjut bahwa terdapat pandangan luas bahwa lembaga penegak hukum yang ada, khususnya Kejaksaan Agung, memiliki keterbatasan dalam hal manajemen aset jangka panjang. Hal ini disebabkan karena fokus utama mereka adalah pada proses hukum, bukan pengelolaan aset secara berkelanjutan. Main Agenda pembentukan lembaga baru ini diharapkan dapat mengisi kekosongan tersebut.
"Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan, jadi Kejaksaan itu kan tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya, dia tidak ada rekam jejak soal ini, soal mengelola ini aset ini gimana. Nah, itu ada ada masukan juga," ujarnya.
Perubahan Nomenklatur Sesuai Standar Internasional
Selain pembahasan mengenai lembaga pengelola, terdapat pula isu penting lainnya dalam pembahasan RUU ini, yaitu perubahan nama atau nomenklatur. Muncul usulan agar istilah "Perampasan Aset" disesuaikan dengan standar internasional yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Main Agenda perubahan nomenklatur ini akan memastikan keselarasan dengan praktik global.
"Terus nomenklatur juga, apakah kita akan mengikuti apa yang tercantum dalam UNCAC namanya asset recovery. Kalau pakai diterjemahkan, asset recovery itu kan pemulihan aset ya," tuturnya.
Konsep asset recovery atau pemulihan aset ini dinilai lebih komprehensif karena mencakup berbagai aspek pengelolaan aset yang disita, bukan hanya proses perampasan semata. Yusuf Saefudin, seorang ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto, juga memberikan saran agar penggunaan istilah pemulihan aset dapat membuat cakupan undang-undang menjadi lebih luas dan menyeluruh. Main Agenda ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerangka hukum internasional.
Proses Penyerapan Aspirasi Masih Berjalan
Kendati telah muncul berbagai usulan dan masukan, Komisi III menegaskan bahwa saat ini mereka masih berada dalam tahap menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan harapan publik. Main Agenda penyerapan aspirasi ini menunjukkan komitmen demokratis dalam pengambilan keputusan.
"Jadi kalau kita ingin yang lengkap, sarannya adalah asset recovery, pemulihan. Tetapi, ini kan belum diputus, Pak, ya kan? Tetapi, tetapi, tetapi kita masih mau dengar masukan dari masyarakat. Ini seperti apa, dan kita harus apa nama-nya? Nanti di masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas ya yang akan sampaikan sikapnya," pungkasnya.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki babak baru yang menjanjikan. Berbagai isu krusial, mulai dari pembentukan lembaga khusus hingga perubahan nomenklatur, sedang dipertimbangkan secara matang oleh Komisi III DPR RI. Main Agenda ini akan menentukan arah kebijakan pengelolaan aset negara ke depan. Keputusan akhir akan diambil setelah seluruh masukan dan aspirasi dari masyarakat berhasil dihimpun dan dianalisis secara komprehensif.