Main Agenda: Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Investasi Fiktif
Main Agenda - Bareskrim Polri telah menetapkan FH, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui proyek fiktif yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2025. Penyidik mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah berhasil mengumpulkan lima alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, bukti elektronik, dan dokumen perusahaan. FH, yang juga menjabat sebagai advisor perusahaan, diduga terlibat dalam penyaluran dana masyarakat dengan memanfaatkan proyek palsu yang ditampilkan melalui platform DSI.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban, penyidik telah menyita aset bernilai Rp320 miliar. Aset-aset tersebut berupa properti, rekening bank, deposito, piutang, serta berbagai bentuk kekayaan lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penyidikan terus berlanjut untuk mengidentifikasi sumber-sumber dana yang tidak sah, sekaligus memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Kasus Investasi Syariah yang Terus Dibuka
Kasus penipuan investasi yang menimpa masyarakat melalui skema syariah kini melibatkan lebih banyak pelaku. Selain FH, tiga tersangka utama, yakni TA (direktur utama), ARL (komisaris), serta MY dan AS (mantan direktur), telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Depok. Meski tiga tersangka tersebut sudah dalam proses penuntutan, penyidikan terhadap FH dan korporasi PT DSI masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana.
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa FH secara aktif terlibat dalam pengembangan bisnis perusahaan. Ia dianggap berperan dalam rapat strategis, mencari investor, serta mengkoordinasikan kampanye proyek fiktif yang dipublikasikan melalui aplikasi dan website DSI. Penyidik menyatakan bahwa FH berkontribusi signifikan dalam proses penipuan, termasuk pemalsuan laporan keuangan dan penggelapan dana dari masyarakat.
Pencarian Bukti dan Pemulihan Dana Korban
Dalam proses penyelidikan, tim investigasi mengantongi bukti-bukti yang memperkuat dugaan FH terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan melalui media elektronik. Bukti ini mencakup keterangan ahli yang memvalidasi kelemahan dalam sistem akuntansi perusahaan, serta dokumen yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kekayaan. Hasil gelar perkara yang digelar pada Senin (8/6/2026) menegaskan bahwa FH diduga menjadi salah satu pelaku utama dalam skema penipuan yang merugikan ratusan investor.
“FH diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui platform digital, dan pemalsuan pencatatan keuangan,” jelas Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirrtipideksus Bareskrim Polri, Rabu (10/6/2026). Ia juga menambahkan bahwa FH pernah menjabat posisi penting di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang memberinya wawasan tentang cara menipu masyarakat melalui investasi.
Penyidik menekankan bahwa pemulihan kerugian korban menjadi prioritas utama. Upaya ini dilakukan dengan mengkoordinasikan berbagai lembaga seperti PPATK, Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga keuangan. Sejauh ini, total aset yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp320 miliar, yang kemudian digunakan untuk mengembalikan dana kepada para investor. Para korban juga diberi kesempatan untuk mengajukan restitusi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Proses Penuntutan dan Langkah Selanjutnya
Setelah penyidikan dilakukan, kasus ini dianggap lengkap oleh Kejaksaan Negeri Depok, yang memberikan status P21 (Berkas Perkara Lengkap) kepada tiga tersangka sebelumnya. TA, ARL, serta MY dan AS telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (9/6/2026). Sementara itu, FH akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri.
Penyidik juga menyatakan bahwa pemecahan kasus ini tidak hanya menyangkut FH, tetapi juga melibatkan pengembangan investigasi terhadap sejumlah pihak lain. FH dianggap sebagai salah satu pendorong utama dalam memperlebar skema penipuan, yang menarik dana dari masyarakat dengan janji keuntungan yang tidak realistis. Proses ini menunjukkan upaya polisi untuk memastikan seluruh pelaku dikenai sanksi hukum sesuai dengan perbuatan mereka.
Respons dari Pihak Terkait
Pihak yang terlibat dalam kasus ini menolak menyangkal peran mereka. DWP, salah satu lembaga yang terkait, menyatakan bahwa mereka tidak pernah mempromosikan proyek Whip Pink yang disebut-sebut sebagai bagian dari skema penipuan. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan membuktikan bahwa proyek tersebut memang digunakan untuk menarik dana masyarakat secara ilegal.
Penyidik menekankan bahwa perluasan tersangka FH adalah langkah penting dalam menutup celah penipuan. Dengan menetapkan peran FH sebagai founder dan advisor, investigasi menunjukkan bahwa skema ini tidak hanya dilakukan oleh manajemen, tetapi juga dipimpin oleh pihak yang memiliki wewenang strategis di sektor keuangan. Proses penyelidikan ini juga membuka kemungkinan adanya kerja sama antar lembaga dalam mempercepat penuntutan.
Langkah pencegahan ke luar negeri terhadap FH telah diambil oleh penyidik, dengan jangka waktu 20 hari sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Ini dilakukan untuk mencegah pelarian tersangka sebelum proses hukum selesai. Meski ada pihak yang masih menyanggah, seluruh fakta yang diungkap polisi didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, tim penyidik terus memantau kegiatan FH dan mengumpulkan informasi tambahan. Proses ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri untuk memastikan setiap pelaku dikenai hukuman sesuai dengan peran mereka. Pemulihan dana korban tetap menjadi fokus utama, dengan aset yang disita digunakan untuk mempercepat pengembalian kepada masyarakat yang dirugikan.