PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Main Agenda: Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri

Published Juni 10, 2026 · Updated Juni 10, 2026 · By Joko Setiawan

Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri

Main Agenda - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang paripurna di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2026. Perubahan ini menambahkan ketentuan baru mengenai masa pensiun anggota Polri, yang sebelumnya diatur secara umum tanpa mempertimbangkan tingkatan pangkat. UU yang telah disahkan mencakup fleksibilitas dalam mengatur usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan, sehingga memungkinkan perpanjangan jabatan untuk perwira tertentu.

Penyesuaian Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat

Revisi UU Polri menetapkan batas usia pensiun yang berbeda antara Tamtama dan Bintara dengan perwira. Bagi anggota dengan pangkat Tamtama, seperti polisi sipil dan polisi lalu lintas, batas usia pensiun diperketat menjadi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama hingga perwira tinggi tetap memiliki batas usia 60 tahun. Hal ini berarti bahwa ada perbedaan dalam masa kerja antara tingkatan anggota Polri, tergantung pada peran dan tanggung jawabnya.

Pasal yang diperbarui ini memberikan keleluasaan bagi presiden untuk memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat, yaitu jabatan Kapolri, selama satu tahun atau lebih. Keputusan perpanjangan tersebut ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang dianggap mendesak oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dalam manajemen kepolisian, terutama dalam situasi krisis atau tugas penting yang membutuhkan kepemimpinan stabil.

Detil Pasal 30 UU Polri

Perubahan dalam UU Polri secara khusus dijelaskan dalam Pasal 30, yang mencakup tiga butir ketentuan. Butir pertama menyatakan bahwa Tamtama dan Bintara pensiun pada usia maksimal 59 tahun. Butir kedua mengatur bahwa perwira pertama, menengah, dan tinggi pensiun pada usia maksimal 60 tahun. Butir ketiga memberikan ruang bagi perwira tinggi bintang empat untuk diperpanjang masa jabatannya satu tahun atau lebih, sesuai dengan kebijakan presiden.

Butir ketiga Pasal 30 juga menekankan bahwa perpanjangan masa pensiun perwira tinggi bisa dilakukan atas usulan Kapolri sendiri. Hal ini memungkinkan keputusan yang lebih dinamis, tergantung situasi yang memerlukan keberadaan seorang pemimpin berpengalaman. Selain itu, draf UU ini menghapus batasan usia pensiun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian spesifik atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, selama masa kerja mereka masih relevan.

Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru

Revisi UU Polri juga mencakup penambahan kewenangan bagi Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka dalam kasus kriminal tertentu. Dalam konteks ini, seorang pendiri Perusahaan Tambang Minyak (PT DSI) telah diberikan status tersangka berdasarkan lima alat bukti yang dikantongi oleh penyidik. Penetapan ini menunjukkan bahwa UU memberikan ruang lebih luas bagi lembaga investigasi untuk mengambil tindakan cepat dalam menangani pelanggaran tugas kepolisian, termasuk tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Perspektif Wamenkum Soal Perubahan Aturan

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa revisi usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan kinerja institusi kepolisian. "Perubahan ini dirancang untuk memastikan bahwa pemimpin tertinggi polisi tetap bisa memberikan layanan yang maksimal selama kebutuhan negara membutuhkannya," ujarnya. Ia menekankan bahwa kebijakan perpanjangan jabatan Kapolri dilakukan setelah melalui pertimbangan matang, termasuk dampaknya terhadap sistem kaderisasi dan penggantian jabatan.

Menurut Edward, revisi UU Polri tidak hanya fokus pada usia pensiun, tetapi juga mencakup penyesuaian struktur organisasi dan mekanisme pengawasan internal. "Tujuannya adalah agar proses pemimpinan di Kepolisian lebih fleksibel, tetapi tetap diawasi dengan baik untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan," tambahnya. Ia menambahkan bahwa kewenangan perpanjangan jabatan Kapolri tetap menjadi kebijakan yang bersifat khusus, yang bisa diubah sesuai kondisi politik dan sosial.

Implementasi dan Konsekuensi

Kebijakan baru ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi pengelolaan sumber daya kepolisian. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kapolri, pemerintah bisa memastikan bahwa sosok pemimpin yang telah terbukti kompeten tetap bisa bertugas hingga kondisi yang tepat. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam pengaturan usia pensiun, khususnya untuk anggota yang memiliki kinerja baik tetapi tidak lagi dalam jenjang kepangkatan tertinggi.

Selain itu, kebijakan ini memberikan ruang bagi anggota Polri dengan keahlian khusus untuk tetap bekerja lebih lama. Contohnya, para pemimpin operasi besar atau ahli dalam bidang intelijen bisa diberikan kesempatan memperpanjang masa pensiun jika dibutuhkan. Edward menegaskan bahwa pengaturan ini tidak menimbulkan kekacauan, karena tetap diawasi oleh lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Kehormatan Polri.

Revisi UU Polri ini juga menjadi perhatian publik, terutama karena adanya perubahan dalam poin penting seperti usia pensiun. Sejumlah kritik mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan jika tidak diawasi dengan ketat. Namun, pihak penyusun UU berargumen bahwa perubahan ini lebih mengutamakan efisiensi dalam manajemen jabatan, terutama dalam era kepemimpinan yang dinamis.

Dengan demikian, revisi UU Polri diharapkan bisa memberikan kejelasan tentang masa kerja anggota Polri, sekaligus memberikan fleksibilitas untuk menjaga keberlanjutan kinerja institusi. Namun, penting bagi pemerintah untuk menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pemilihan Kapolri dan perpanjangan jabatan, agar transparansi tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak terganggu.