PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar – Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

Published Juli 13, 2026 · Updated Juli 13, 2026 · By Nadia Rahman

Rudi Margono Resmi Jabat Plt Jampidsus: Kekayaan Rp7,29 Miliar Didominasi Properti, Kendaraan Cuma Motor Honda

LHKPN Tembus Rp7 2 Miliar - Proses penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) telah resmi dilakukan oleh Jaksa Agung. Langkah ini diambil dengan tujuan memastikan kelancaran dan kesinambungan pelaksanaan tugas-tugas penting di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penetapan ini menjadi sorotan publik mengingat latar belakang dan profil kekayaan yang dimiliki oleh Rudi Margono sendiri.

Dasar Hukum dan Mekanisme Penunjukan

Penetapan Rudi Margono ke posisi strategis tersebut didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung yang diterbitkan pada bulan Juli 2026. Dokumen resmi dengan nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 menjadi landasan hukum yang memperkuat legitimasi penunjukan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang berada di Jakarta pada hari Sabtu, menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan fungsi, tugas, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Langkah ini diambil setelah jabatan tersebut sempat kosong akibat pengunduran diri Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono untuk mengisi kekosongan tersebut sementara waktu hingga proses pemilihan pejabat permanen selesai dilakukan.

Profil Kekayaan dan Aset yang Dimiliki

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada tanggal 29 Maret 2026, Rudi Margono tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp7.295.774.122. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar asetnya memang terkonsentrasi pada kepemilikan properti. Nilai aset properti yang dimilikinya mencapai Rp6.667.500.000, yang mendominasi komposisi kekayaan keseluruhan.

Di antara berbagai properti yang dimilikinya, terdapat satu lahan tanah seluas 130 meter persegi yang berlokasi di kabupaten Magetan. Tanah ini merupakan hasil usaha sendiri dengan nilai Rp157.500.000. Selain itu, Rudi juga memiliki empat kombinasi tanah dan bangunan yang tersebar di tiga kota berbeda, semuanya diperoleh melalui hasil sendiri.

Kombinasi tanah dan bangunan di Surabaya memiliki luas 140 meter persegi untuk tanah dan 140 meter persegi untuk bangunan dengan nilai Rp1.260.000.000. Di Jakarta Selatan, terdapat dua properti berbeda, yaitu tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi masing-masing dengan nilai Rp525.000.000, serta properti lain dengan luas 200 meter persegi untuk tanah dan 200 meter persegi untuk bangunan senilai Rp1.575.000.000. Properti keempat berlokasi di Depok dengan luas tanah 284 meter persegi dan bangunan 200 meter persegi, bernilai Rp3.150.000.000.

Situasi Keuangan dan Kendaraan

Dalam hal alat transportasi, Rudi Margono tercatat hanya memiliki satu unit motor Honda produksi tahun 2010. Kendaraan ini merupakan hasil sendiri dengan nilai Rp5.000.000. Tidak ada aset kendaraan bermotor lain yang tercatat dalam laporannya. Selain itu, Rudi tidak memiliki surat berharga maupun utang, yang menunjukkan posisi keuangan yang relatif bersih.

Aset bergerak lainnya yang dimiliki Rudi bernilai Rp77.000.000, sementara kas dan setara kas mencapai Rp546.274.122. Kombinasi aset-aset ini membentuk total kekayaan yang telah disebutkan sebelumnya.

Rekam Jejak dan Latar Belakang Profesional

Rudi Margono dikenal sebagai sosok yang memiliki rekam jejak kuat di dunia hukum Indonesia. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama masa jabatannya di KPK, Rudi Margono dikenal aktif dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar, termasuk kasus Jiwasraya dan Asabri yang menjadi perhatian publik nasional. Pengalaman ini menjadi modal penting dalam penunjukannya sebagai Plt Jampidsus.

Publik kini menantikan bagaimana Rudi Margono akan menjalankan tugasnya sebagai Plt Jampidsus. Dengan pengalaman di KPK dan propertinya yang signifikan, diharapkan ia dapat memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum tindak pidana khusus di Indonesia. Proses penunjukan ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga stabilitas kepemimpinan di tengah transisi jabatan.