Latest Program: Legislator Gerindra ‘Semprot’ Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
Latest Program - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memberikan tanggapan kritis terhadap pernyataan Komnas HAM yang menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia menyatakan bahwa argumen lembaga tersebut dinilai tidak tepat dan terkesan membingungkan, terutama ketika dilihat dari konsep dasar HAM.
Kritik terhadap Penyataan Komnas HAM
Sugiat menegaskan bahwa MBG adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi hak dasar pangan masyarakat, dan bukan merupakan pelanggaran HAM. Menurutnya, konsep ini memerlukan pemahaman yang lebih mendalam, karena adanya penyimpangan dalam tata kelola tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelanggaran.
"Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM," ujarnya.
Penjelasan tentang Positive Rights dalam MBG
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa MBG termasuk dalam kategori positive rights, yaitu hak yang harus dipenuhi oleh negara melalui tindakan aktif. Ia menekankan bahwa program ini bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan upaya konstitutif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup dan mengurangi risiko kelaparan.
"Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak," kata Sugiat dalam keterangan persnya, Rabu (17/6/2026).
MBG Sebagai Strategi Kebijakan Masa Depan
Dalam pandangan Sugiat, MBG merupakan kebijakan strategis yang berfokus pada pencegahan stunting dan malnutrisi di kalangan anak-anak. Ia menilai bahwa program ini bertujuan jangka panjang, yakni untuk memastikan generasi mendatang memiliki akses yang layak terhadap gizi, sehingga mengurangi ancaman kesehatan yang berdampak pada kemampuan berkembangnya.
"Program MBG adalah kebijakan strategis untuk mengurangi atau menghapuskan stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan," ujarnya.
Pengakuan Internasional atas MBG
Program MBG tidak hanya mendapatkan dukungan dalam negeri, tetapi juga diakui secara internasional. Dalam Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, program ini dipresentasikan dan dinilai sebagai upaya yang menginspirasi dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial. Sugiat menyoroti bahwa keberhasilan ini menunjukkan MBG sebagai solusi yang valid dan sesuai dengan prinsip HAM.
Perbedaan Perspektif dalam Menilai HAM
Sugiat berargumen bahwa Komnas HAM kurang tepat menyimpulkan pelanggaran HAM terhadap MBG, karena program ini justru memenuhi tujuan HAM secara eksplisit. Ia mengkritik keberadaan kesimpulan yang langsung menyebut MBG sebagai pelanggaran, sementara belum ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut.
"Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM," tegasnya.
Kerancuan dalam Simpulan Komnas HAM
Sugiat juga mengungkapkan ketidaksesuaian antara pernyataan Komnas HAM yang menyebut adanya indikasi pelanggaran dengan rekomendasi evaluasi menyeluruh. Menurutnya, kedua poin tersebut seharusnya bersifat konsisten, tetapi justru bertolak belakang ketika dilihat dari perspektif HAM.
"Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaannya," paparnya.
Dugaan Mencampuradukkan Fungsi Komnas HAM
Di sisi lain, Sugiat menduga Komnas HAM mencampurkan tugasnya sebagai lembaga penelitian dengan fungsi pemantauan. Ia menyoroti bahwa dalam proses penyampaian keterangan pers, Komnas HAM lebih menekankan analisis terhadap program tersebut, namun sempat memberikan kesimpulan yang terkesan terburu-buru.
"Komnas HAM tampak mencampur-adukkan fungsi pengkajian dan penelitian dengan fungsi pemantauan. Dalam fungsi pengkajian, tidak tepat jika disertai kesimpulan langsung tentang pelanggaran HAM," ujarnya.
Kesimpulan terhadap Evaluasi Program
Sugiat menegaskan bahwa Komnas HAM seharusnya fokus pada poin evaluasi, bukan sekadar menyimpulkan pelanggaran. Ia menilai bahwa indikasi kuat pelanggaran perlu didukung oleh bukti yang jelas, bukan hanya tergantung pada celah di lapangan. Dengan demikian, kesimpulan yang diberikan dinilai tidak seimbang, karena melupakan kontribusi positif MBG terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Kontradiksi dalam Pernyataan Komnas HAM
Sugiat menekankan bahwa keberadaan penyimpangan dalam implementasi MBG tidak selalu berarti ada pelanggaran HAM. Ia membandingkan antara fakta yang terjadi dan prinsip HAM, yang menurutnya justru diperkuat oleh MBG sebagai upaya pemenuhan hak dasar.
"Program MBG adalah upaya negara memenuhi hak dasar pangan masyarakat dan kategori positive rights. Dalam teori HAM, program ini masuk dalam domain hak ekonomi dan sosial," jelas Sugiat.
Konteks Internasional dan Kebijakan Nasional
Sugiat berpendapat bahwa keberhasilan MBG dalam mendapatkan apres