PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

Published Juli 13, 2026 · Updated Juli 13, 2026 · By Joko Setiawan

Debat Pembiayaan Haji 2027: DPR Tolak APBN, Pemerintah Ingin Manfaatkan Dana BPKH

Latest Program - Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 telah memicu perdebatan hangat di kalangan legislatif. Kementerian Haji dan Umrah mengajukan besaran baru sebesar Rp107,34 juta per jemaah, yang merupakan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Namun, langkah pemerintah untuk melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna meringankan beban calon jemaah ditolak tegas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penolakan ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut prinsip keadilan fiskal dan syariat. DPR berargumen bahwa ibadah haji merupakan kewajiban yang seharusnya ditanggung oleh mereka yang secara ekonomi mampu, bukan disubsidi dari uang rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan lebih mendesak.

Faktor Penyebab Kenaikan Biaya Haji

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa kenaikan nominal tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen operasional yang terus meningkat setiap tahunnya. Beberapa faktor utama yang mempengaruhi besaran biaya ini meliputi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta riyal Arab Saudi. Selain itu, harga tiket pesawat yang melonjak juga menjadi salah satu pendorong kenaikan.

Pemerintah juga mencatat peningkatan biaya akomodasi di kota suci Makkah dan Madinah. Layanan Masyair yang semakin kompleks serta penguatan program istithaah kesehatan bagi para jemaah turut berkontribusi terhadap total biaya yang harus dikeluarkan. Dengan kata lain, kenaikan ini tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan hasil dari berbagai tekanan biaya operasional yang terjadi secara bersamaan.

Secara spesifik, BPIH untuk tahun 2027 diproyeksikan naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan dengan besaran tahun 2026 yang mencapai Rp87,4 juta. Total kenaikan ini membuat pemerintah mencari berbagai skema alternatif agar masyarakat tidak terbebani secara berlebihan.

Skema Pembiayaan Melalui Dana BPKH

Dalam upaya meredam dampak kenaikan tersebut, Kementerian Haji mengusulkan skema pembiayaan yang memanfaatkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurut rencana, sekitar 60 persen dari total biaya akan ditutup melalui mekanisme ini. Sementara itu, sisanya sebesar 40 persen tetap harus dibayar langsung oleh calon jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Skema ini dirancang agar nominal yang harus dikeluarkan jemaah tidak naik sebanding dengan kenaikan BPIH. Namun, ketika wacana keterlibatan APBN muncul untuk menutupi selisih atau membantu tambahan biaya, DPR segera memberikan respons penolakan.

Argumen DPR: Prinsip Syariat dan Keadilan Fiskal

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa penggunaan uang negara untuk menutupi kenaikan biaya haji dinilai kurang tepat. Ia menekankan bahwa ibadah haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat mampu secara ekonomi maupun fisik. Oleh karena itu, bantuan dari pemerintah dianggap dapat menimbulkan masalah dari perspektif syariat.

"Orang naik haji itu bagi orang yang mampu. Lahir dan batin. Kalau pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar'i," ujar Said Abdullah.

Selain aspek keagamaan, Said juga menyoroti prioritas penggunaan APBN. Ia mengingatkan bahwa anggaran negara masih memiliki banyak kebutuhan mendesak, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pengentasan kemiskinan. Menurutnya, jika APBN digunakan untuk membantu jemaah haji yang sudah mampu, sementara rakyat miskin masih membutuhkan bantuan, hal ini dapat menciptakan ketidakadilan.

"Kalau orang mau naik haji pakai APBN, yang miskin masih banyak ini. Masa kita bantu yang mampu?" tanya Said.

Preseden Subsidi dan Tekanan Fiskal

Perdebatan ini juga menyentuh aspek keadilan fiskal yang lebih luas. Ronny Sasmita, Analis Senior dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), menilai bahwa penggunaan APBN untuk membiayai sebagian ongkos haji perlu pertimbangan matang. Ia menjelaskan bahwa ruang fiskal Indonesia saat ini relatif terbatas mengingat pemerintah harus membiayai berbagai kebutuhan strategis lainnya.

Ronny memperingatkan bahwa subsidi untuk aktivitas yang tidak esensial secara ekonomi berpotensi menciptakan tekanan fiskal tambahan. Selain itu, hal ini juga dapat membuka preseden kebijakan subsidi yang mungkin akan menuntut sektor-sektor lain untuk mendapatkan bantuan serupa di masa depan.

Dengan demikian, DPR berpandangan bahwa solusi terbaik untuk mengatasi kenaikan biaya haji adalah melalui optimalisasi pengelolaan dana haji oleh BPKH, bukan dengan membebankan kekurangan kepada APBN. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan jemaah dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.