Latest Program: Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
Latest Program - Polda Metro Jaya menyangkal penerimaan surat aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang dijadwalkan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026). Institusi kepolisian mengklaim tidak menemukan dokumen resmi terkait rencana unjuk rasa tersebut, meski pihak mahasiswa sebelumnya menyatakan telah mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada aparat. Pernyataan ini dikeluarkan setelah terjadi perdebatan antara BEM UI dan kepolisian soal kewajiban pengumuman aksi.
Pengecekan Terhadap Berbagai Satuan Kinerja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa petugas telah melakukan inspeksi menyeluruh ke berbagai unit kerja, termasuk Polres Depok, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro, serta Polres Metro Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya surat pemberitahuan aksi yang masuk ke pihak kepolisian. Budi menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada dokumen resmi dari BEM UI yang diterima, meskipun ada klaim bahwa surat tersebut telah dikirimkan.
“Sampai dekat detik ini tidak ada surat pemberitahuan,” ujar Budi saat memberikan pernyataan di Bundaran HI, Jumat (12/6/2026). Ia menekankan bahwa prosedur administratif tetap harus diikuti oleh penyelenggara aksi, karena adanya surat tersebut menjadi prasyarat untuk koordinasi dengan pihak keamanan.
Menurut Budi, undang-undang yang berlaku memberikan instruksi jelas mengenai tata cara penyelenggaraan aksi demonstrasi. Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 menjadi dasar utama dalam penegakan aturan ini. Pasal tersebut mewajibkan pihak yang mengadakan kegiatan unjuk rasa untuk mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada aparat kepolisian, minimal tiga hari sebelum pelaksanaan. “Ada pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian minimal 3 kali 24 jam. Kenapa? Itu sudah diamanatkan oleh Undang-Undang,” tambahnya.
Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara ketat, melibatkan tim investigasi yang memeriksa dokumen terkait. Meski demikian, tidak ditemukan bukti bahwa surat pemberitahuan telah disampaikan. Ia menyoroti bahwa surat ini penting untuk memastikan keamanan dan kesiapan aparat dalam menghadapi kegiatan yang bisa menarik perhatian publik.
Persyaratan Undang-Undang dan Konsekuensi Tidak Memenuhi
UU No. 9 Tahun 1998, yang dikenal sebagai Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, mencakup aturan tentang pengelolaan kegiatan masyarakat. Pasal 10 secara khusus menyebutkan bahwa penyelenggara aksi wajib memberi pemberitahuan tertulis kepada pihak berwenang. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kekacauan dan memastikan adanya persiapan yang memadai. Budi menjelaskan bahwa tanpa surat tersebut, kepolisian mungkin kesulitan dalam mengatur lalu lintas massa atau memastikan keamanan di area publik.
“Surat pemberitahuan menjadi sarana untuk mengkoordinasikan detail aksi, seperti jumlah peserta, titik kumpul, dan strategi pengamanan,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa kegiatan yang tidak memiliki surat pemberitahuan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran aturan, sehingga pihak penyelenggara mungkin akan mendapatkan sanksi administratif atau hukum.
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa perencanaan aksi demonstrasi harus dilakukan secara transparan. Selain itu, mereka berharap BEM UI dapat menyerahkan bukti adanya surat pemberitahuan tersebut jika memang telah dikirim. Budi juga mengatakan bahwa pihak kepolisian telah meminta klarifikasi lebih lanjut dari BEM UI, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban resmi.
Clash di Bundaran HI dan Tuntutan Mahasiswa
Protes yang berlangsung di kawasan Jalan Sudirman dan Bundaran HI pada Jumat siang tersebut diwarnai oleh bentrokan antara peserta aksi dan aparat kepolisian. Tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa mencakup beberapa isu penting, seperti penolakan terhadap pemborosan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), penurunan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), serta penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, mereka juga mengkritik praktik militerisme dalam dunia sipil dan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengumuman aksi adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban di ruang publik. Tanpa adanya surat tersebut, aparat kepolisian mungkin sulit memprediksi skala dan dampak dari kegiatan demonstrasi. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap siap untuk mengambil tindakan jika aksi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan. “Koordinasi dengan korlap adalah langkah penting untuk memastikan semua aspek keamanan tercakup,” imbuhnya.
Dalam konteks ini, BEM UI mengklaim telah mengirimkan surat aksi kepada Polda Metro Jaya. Namun, menurut penjelasan aparat, tidak ada bukti yang ditemukan. Hal ini memicu pertanyaan tentang apakah BEM UI benar-benar memenuhi prosedur yang diatur oleh undang-undang. Budi juga menyarankan agar BEM UI segera menyampaikan surat tersebut untuk meminimalkan konflik di masa depan.
Bantahan Polda Metro Jaya ini menimbulkan perdebatan antara pihak penyelenggara aksi dan aparat keamanan. Sebagian mahasiswa menganggap bahwa surat pemberitahuan mungkin telah disampaikan, tetapi belum diterima oleh pihak kepolisian. Sementara itu, pihak kepolisian mempertahankan klaim bahwa surat tersebut belum ditemukan. Kedua pihak sepakat bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci dalam menjaga harmoni antara penyelenggara aksi dan aparat keamanan.