PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

Published Juni 7, 2026 · Updated Juni 7, 2026 · By Nadia Rahman

KPK Buka Pembicaraan tentang Pencarian Silmy Karim Tanpa Surat Panggilan

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat - Operasi penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Rabu, 3 Juni 2026, menjadi sorotan publik. Tindakan ini dianggap memicu polemik karena KPK tidak mengeluarkan surat panggilan resmi sebelum melakukan pencarian terhadap Silmy. Kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, menyatakan bahwa ketiadaan surat panggilan secara langsung mengurangi kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

KPK Jelaskan Alasan Pencarian Tanpa Surat Panggilan

Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, prosedur pencarian Silmy tidak melibatkan surat panggilan karena dilakukan dalam rangka operasi penangkapan. “Tim KPK mengambil tindakan langsung dalam rangkaian OTT, sehingga tidak diperlukan surat pemanggilan,” ujar Budi kepada wartawan pada hari Sabtu, 6 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa penggiringan opini bahwa Silmy tidak kooperatif merupakan kesalahan penafsiran.

"Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilan? Apakah sudah dipanggil tiga kali? Apakah sudah DPO sampai ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu yang perlu kami cermati karena sangat merugikan posisi Pak Silmy Karim," kata Sahala Siahaan dalam pernyataan resmi.

Kuasa hukum Silmy menambahkan bahwa kliennya tidak diberi kesempatan untuk menyiapkan diri sebelum dimasukkan ke dalam rangkaian operasi penangkapan. Ia menyoroti bahwa kekurangan ini bisa menciptakan kesan Silmy bersikap tidak proaktif atau memperumit proses penyelidikan. Meski demikian, KPK berpendapat bahwa pencarian langsung menjadi efektif dalam menangkap individu yang terlibat dalam skema pemerasan.

KPK menetapkan Silmy Karim serta tujuh orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Kasus ini berawal dari operasi penangkapan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, di mana sejumlah individu terlibat dalam praktik korupsi yang menyeret Silmy. Selama proses penyelidikan, Silmy menyerahkan diri pada malam hari Rabu, 3 Juni 2026, setelah tim KPK berhasil mengidentifikasi keberadaannya.

Menurut Sahala Siahaan, penggunaan istilah “DPO” (Daftar Pencarian Orang) tanpa adanya panggilan resmi menimbulkan konsepsi bahwa Silmy tidak mematuhi prosedur hukum. “Ini menciptakan kesan bahwa klien kami tidak kooperatif, padahal kami sudah berupaya memastikan mereka bisa dihubungi,” tambahnya. Ia menekankan bahwa alat bukti yang dikumpulkan selama operasi penangkapan cukup untuk mengamankan Silmy dan rekan-rekannya.

KPK menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka telah lengkap dan memenuhi syarat hukum. Dalam pernyataan terbarunya, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan ini dilakukan setelah semua bukti dikumpulkan secara menyeluruh,” kata Budi.

Proses Penyidikan dan Penahanan Tersangka

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dapat terus dikoordinasikan. Sahala Siahaan menilai bahwa waktu penahanan ini memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk memeriksa alat bukti secara mendalam.

KPK tidak hanya menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat di lingkaran imigrasi. Diantaranya, Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat), serta Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mereka dikenai tuntutan karena terbukti melibatkan diri dalam praktik korupsi terkait pengurusan izin tinggal.

Menurut Budi Prasetyo, keputusan menetapkan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang tertutup. “Dalam tahap penyelidikan, tim KPK sudah berhasil memperoleh bukti yang memadai untuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Budi. Ia menegaskan bahwa proses ini tetap memenuhi standar hukum yang berlaku, meski tidak melibatkan surat panggilan dalam awalnya.

"KPK tetap mengikuti prosedur yang benar, tetapi dalam keadaan darurat seperti operasi OTT, tindakan langsung dianggap lebih efisien untuk memastikan keberhasilan penangkapan," tambah Budi dalam pernyataannya.

Kuasa hukum juga menyoroti peran Presiden dalam mengawasi kasus korupsi terkait imigrasi. “Presiden memiliki mata dan telinga untuk memantau perkembangan kasus ini,” ujar Sahala. Ia menegaskan bahwa keputusan KPK untuk menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka tidak bisa dipertahankan tanpa adanya bukti yang kuat. “Kasus ini telah dibuktikan melalui operasi penangkapan yang sistematis,” katanya.

Sebagai informasi tambahan, KPK mengungkap bahwa kasus pemerasan ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin tinggal. Silmy Karim dan rekan-rekannya diduga menerima hadiah atau imbalan berupa uang dari pihak tertentu sebagai bentuk pengaruh dalam proses pemberian izin tinggal bagi warga negara asing. Pencarian tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap praktik korupsi yang terjadi di kementerian terkait.

Dengan memperkuat tuntutan terhadap delapan tersangka, KPK memastikan bahwa proses penyelidikan tidak terhambat. “Kami percaya bahwa alat bukti yang terkumpul akan memudahkan penyidikan lebih lanjut,” tutur Budi. Ia menambahkan bahwa keberadaan Silmy dalam operasi OTT juga menunjukkan keseriusan KPK dalam menegakkan hukum, meski dalam kondisi yang mendesak.

Proses ini menunjukkan bahwa KPK terus berupaya untuk mengungkap tindakan korupsi di sektor imigrasi. Dengan menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka, lembaga antirasuah ini menegaskan komitmennya untuk menuntut pelaku korupsi secara tegas, sekaligus memastikan bahwa semua tahapan hukum dilakukan secara transparan.