PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Sita Toko – Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

Published Juni 19, 2026 · Updated Juni 19, 2026 · By Lia Maulana

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diklaim milik mantan bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kecurangan dalam penggunaan dana publik selama masa jabatan Fadia.

Detail Aset yang Disita

Menurut informasi yang diterima, aset yang disita mencakup tiga unit toko ritel, satu salon, serta sebuah rumah berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus korupsi. Aset-aset tersebut dipercaya sebagai bukti keuntungan yang diduga diperoleh melalui pelanggaran tugas jabatan.

"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko ritel waralaba dan salon," kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada wartawan pada Kamis (18/6/2026).

Selain toko dan salon, KPK juga menyita sebuah rumah yang diduga milik Fadia Arafiq. Rumah tersebut berada di wilayah Semarang, dengan luas lahan yang cukup signifikan, meski belum dijelaskan secara rinci. "Penyidik juga menyita salah satu rumah Saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," tambah Budi, menjelaskan bahwa seluruh aset yang disita bertujuan untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan.

Pemeriksaan Saksi untuk Mendalami Pembelian Tanah

Dalam pengembangan kasus, KPK memperluas investigasi dengan mendalami pembelian tanah seluas sekitar 10.000 meter persegi yang diduga dilakukan oleh Fadia Arafiq selama menjabat sebagai bupati. Penyidik mengklaim bahwa tanah tersebut terkait langsung dengan dugaan korupsi, sehingga menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan terhadap 14 saksi dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sebagai upaya menggali informasi tentang transaksi tanah dan penggunaan dana yang tidak transparan. Para saksi yang diperiksa mencakup perwakilan dari berbagai instansi, termasuk pegawai Dinas Perhubungan, petugas kepegawaian, dan anggota legislatif. Selain itu, pihak KPK juga menginterogasi beberapa pihak dari kalangan swasta, yang diduga terlibat dalam proses pembelian tanah tersebut.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan tanah dan aset dilakukan secara bertahap, dengan pemasangan plang sita di lokasi-lokasi yang relevan. "Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 meter persegi," ujar Budi, menegaskan bahwa pihak KPK sedang menyelidiki bagaimana tanah tersebut dimanfaatkan dalam upaya menutupi keuntungan pribadi.

Konflik Kepentingan dan Pasal Hukum yang Dikenakan

Kasus yang menyeret Fadia Arafiq ini berkaitan dengan konflik kepentingan, di mana keuntungan pribadi diduga didapat melalui pengadaan jasa outsourcing. KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B UU yang sama, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Fadia juga dikenai Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menargetkan aset-aset fisik, tetapi juga menggali aspek hukum terkait keuntungan yang diperoleh melalui kontrak outsourcing. Dugaan korupsi tersebut didasarkan pada penggunaan dana yang tidak tepat, pengalihan keuntungan, serta penyalahgunaan wewenang dalam menentukan pemenang lelang.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Para saksi yang diperiksa dalam penyelidikan ini meliputi sejumlah pegawai dari institusi pemerintah, serta perwakilan dari sektor swasta. Dari kalangan pemerintah, penyidik memanggil Staf Dinas Perhubungan Pekalongan Emma Margyati, Kasubbag TU Pimpinan Dewi Septriana, serta beberapa anggota Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sementara itu, dari kalangan swasta, nama-nama seperti Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, Amanda Devina, dan Sugiarto juga terdaftar dalam daftar pemeriksaan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi yang terkait dengan pengadaan jasa outsourcing dan pembelian tanah telah direkam secara lengkap. Para saksi diharapkan dapat memberikan bukti kuat tentang hubungan antara Fadia Arafiq dan pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut. Dalam pemeriksaan, para saksi juga diminta menjelaskan bagaimana proses seleksi penyedia jasa dilakukan dan apakah ada indikasi kecurangan dalam penggunaan dana.

Perspektif Hukum dan Dampak Kasus

Kasus ini menunjukkan bahwa KPK terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana publik, khususnya dalam proyek-proyek besar yang melibatkan kontrak outsourcing. Penyitaan aset dan tanah menjadi bukti bahwa pihak berwenang tidak hanya fokus pada dana tunai, tetapi juga pada aset-aset yang bisa menjadi sumber keuntungan tidak sah.

Dengan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmen dalam menindak tegas korupsi yang merugikan masyarakat. Aset-aset yang disita akan diproses lebih lanjut untuk digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan, sementara tanah yang dibeli akan dianalisis untuk melacak alur dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.

Kasus ini juga memicu perdebatan di masyarakat tentang transparansi dalam pengelolaan dana daerah. Banyak pihak mengharapkan KPK dapat memberikan penjelasan rinci tentang bagaimana aset-aset tersebut digunakan selama masa jabatan Fadia Arafiq, serta apakah ada bukti kuat bahwa keuntungan tersebut berasal dari korupsi. Dengan berbagai pemeriksaan yang dilakukan, KPK berharap dapat mengungkap seluruh fakta dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.