Key Strategy: Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
Key Strategy - Dalam upayanya mempercepat proses pembangunan di wilayah Papua, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk segera finalisasi penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan dana yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam menunjang pembangunan daerah di wilayah tersebut.
Percepatan penyusunan RAP menjadi penting karena adanya keputusan baru dari Menteri Keuangan yang menetapkan alokasi dana tambahan bagi Papua sebesar Rp2,7 triliun. Alokasi ini terdiri dari dua komponen utama: Dana Otsus sebesar Rp696 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sejumlah Rp2 triliun. Ribka menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua melalui investasi infrastruktur dan pemberdayaan daerah.
"RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus)," ujar Ribka di Jakarta, Selasa, (16/6/2026).
Ribka Haluk mengatakan, integrasi sistem ini bertujuan untuk mempercepat proses evaluasi dan pengawasan penggunaan dana. Sistem SIPD, SIPPP, serta SIKD-Otsus dirancang agar dapat memberikan gambaran yang jelas dan transparan mengenai kebutuhan serta prioritas pembangunan di Papua. Dengan adanya sistem tersebut, Pemda dapat mengajukan proposal anggaran secara lebih efisien dan akuntabel, sehingga meminimalkan risiko kesalahan alokasi.
Komitmen Pusat dan Proses Kolaboratif
Dalam rangka mendukung percepatan penyusunan RAP, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken oleh tiga menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. SEB ini menjadi pedoman bagi Pemda dalam menyusun program anggaran yang sesuai dengan kebijakan nasional. Nomor SEB tersebut meliputi 600.1.2/8821/SJ, SE-1/MK.08/2025, serta Nomor 5 Tahun 2025. Keputusan ini didasari oleh kebutuhan untuk memastikan dana Otsus dan DTI dapat berjalan sesuai target dan tujuan pembangunan jangka menengah.
Menurut Ribka, penggunaan dana tambahan harus dipandu oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). Dua dokumen ini bertindak sebagai landasan utama dalam mengarahkan pengembangan infrastruktur dan ekonomi daerah. Pemda diminta untuk menyusun RAP dengan mempertimbangkan kondisi lokal serta kebutuhan masyarakat yang berkelanjutan. Proses ini diharapkan bisa mempercepat akses daerah-daerah di Papua pada dana yang diperlukan untuk proyek strategis.
Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa Pemda perlu melakukan tindak lanjut terhadap RAP yang telah dinilai oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Proses ini melibatkan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun 2026. Dengan demikian, dana bisa diimplementasikan secara tepat waktu dan sesuai prioritas daerah. Setiap perubahan APBD juga harus disampaikan ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Bila tidak melakukan perubahan APBD, RAP bisa ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun 2026. Atau, jika tidak ada perubahan, Pemda bisa mencatat program tersebut dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Ribka menjelaskan bahwa LRA menjadi wadah untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan dana Otsus dan DTI, termasuk dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Penyaluran Dana dan Evaluasi Terpadu
Penyaluran dana tambahan Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap, sesuai prosedur pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi maupun kabupaten/kota. Ribka menyatakan bahwa proses ini harus dilakukan secara terstruktur agar dana tidak terbuang dan bisa berdampak langsung pada kesejahteraan warga Papua. Proses pemindahbukuan ini juga menjadi bagian dari sistem pengawasan yang terintegrasi.
Pemda diwajibkan untuk memastikan RAP tidak hanya lengkap, tetapi juga selaras dengan kebutuhan aktual daerah. Dengan penggunaan sistem SIPD, SIPPP, dan SIKD-Otsus, proses evaluasi bisa dilakukan secara digital dan real-time, sehingga meminimalkan waktu penungguan serta kesalahan dalam analisis. Ribka juga mengingatkan pentingnya koordinasi antarinstansi agar setiap program yang diajukan tidak bertumpang tindih dan bisa berjalan efektif.
Menurut Ribka, dana Otsus dan DTI yang diberikan merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat proses pembangunan. Kedua dana ini dirancang agar bisa memperkuat kapasitas daerah dalam menyediakan layanan publik, membangun infrastruktur, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Dengan adanya RAP yang solid, Pemda dapat mengalokasikan dana secara tepat sasaran, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Dalam kesimpulannya, Ribka Haluk menyatakan bahwa pelaksanaan penyesuaian dana Otsus dan DTI tahun 2026 harus dilakukan secara cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah," pungkasnya.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam mewujudkan visi pembangunan Papua yang lebih maju dan berkelanjutan. Dengan kecepatan penyusunan RAP, Pemda dapat mempercepat pemberdayaan daerah, termasuk pengembangan sektor pariwisata, pertanian, dan pendidikan. Ribka menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan RAP sangat penting, karena kebijakan yang diambil harus reflektif terhadap kebutuhan sehari-hari warga Papua.
Proses ini juga menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi kinerja Pemda. Ribka menekankan bahwa sistem yang terintegrasi tidak hanya memudahkan proses evaluasi, tetapi juga menjadi alat untuk memantau kemajuan pembangunan. Dengan demikian, masyarakat Papua bisa mengawasi langsung bagaimana dana yang diberikan digunakan dan berdampak pada kehidupan sehari-hari mereka.
Komitmen pemerintah pusat terhadap pembangunan Papua terus dijaga melalui SEB dan pengawasan terpadu. Ribka menambahkan bahwa kolaborasi antarinstansi adalah kunci keberhasilan penyelesaian RAP. Dengan dukungan sistem digital dan kebijakan yang jelas, Pemda diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, membawa perubahan positif bagi daerah-daerah di Papua. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pembangunan Papua bukan