PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan

Published Juni 10, 2026 · Updated Juni 10, 2026 · By Nadia Rahman

Sony Sonjaya Ajukan Status Justice Collaborator, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan

Key Strategy - Dalam kasus korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) hingga saat ini belum menerima pengajuan resmi perlindungan dari tersangka utama, Sony Sonjaya. Meski demikian, mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut telah mengirimkan permohonan untuk diakui sebagai Justice Collaborator (JC) dalam penyelidikan yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung.

Proses Evaluasi Status JC Masih Berlangsung

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, penentuan status JC bagi Sony Sonjaya masih dalam tahap menunggu langkah kuasa hukumnya untuk mengajukan perlindungan secara formal. "Kami masih menunggu kuasa hukumnya Pak SS untuk ke LPSK," kata Susilaningtias saat diwawancara Rabu (10/6/2026).

Wakil Ketua LPSK tersebut menegaskan bahwa Sony Sonjaya masih memiliki peluang untuk diakui sebagai JC, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Susilaningtias, keputusan akhir akan bergantung pada kemampuan Sony menunjukkan komitmen untuk bekerja sama dalam penyelidikan, serta bukti bahwa ia bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap.

Kasus Korupsi MBG dan Pelaku Lainnya

Kejaksaan Agung telah menetapkan Sony Sonjaya bersama dua pejabat BGN lainnya, Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Tiga individu ini diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang disebut memberikan insentif bernilai miliaran rupiah per hari.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa proyek yang menjadi sorotan mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, ratusan tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Proyek-proyek ini diduga menjadi pengayaan dana pemilu 2029, menurut ikrar Nusa Bhakti yang menyebut proyek MBG sebagai salah satu sumber dana bancakan.

Bobot Syarat dan Kriteria JC

"Pemohon JC harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk bukan pelaku utama kejahatan, memiliki informasi kunci untuk membongkar kasus, dan bersedia bekerja sama selama penyelidikan," ujar Susilaningtias.

Susilaningtias menjelaskan bahwa adopsi status JC bukan hanya tentang kesediaan bekerja sama, tetapi juga tentang validasi bukti-bukti yang menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penegakan hukum. Syarat tersebut meliputi: pemohon harus mampu membagikan informasi penting, tidak menjadi pusat dari tindak pidana yang diungkap, serta bersedia mengembalikan aset atau hasil kejahatan yang diperoleh.

Dalam kasus ini, Sony Sonjaya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Susilaningtias menekankan bahwa meski telah mengajukan JC, pengajuan perlindungan saksi dan korban harus tetap diproses secara terpisah. "Permohonan JC bisa diajukan, tapi harus lengkapi persyaratan yang diatur oleh undang-undang," imbuhnya.

Peran LPSK dalam Perlindungan Saksi dan Korban

Menurut Susilaningtias, LPSK memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi perlindungan saksi dan korban secara independen. Meski Sony telah mengajukan JC, LPSK masih menunggu adanya surat resmi dari kuasa hukumnya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. "Ini adalah proses yang cukup formal, sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan semua dokumen," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa status JC dan perlindungan saksi/korban memiliki fungsi berbeda. JC adalah bentuk penghargaan bagi individu yang memperlihatkan kerja sama aktif dalam penyelidikan, sementara perlindungan saksi/korban lebih fokus pada menjaga keselamatan mereka dari ancaman kekerasan atau tekanan selama proses hukum. Susilaningtias menambahkan bahwa setiap permohonan JC akan dipertimbangkan berdasarkan kejelasan pengaruhnya terhadap penegakan hukum.

Kontribusi Sony Sonjaya dalam Penegakan Hukum

Sony Sonjaya, sebagai mantan wakil kepala BGN, memiliki peran penting dalam mengelola dana MBG. Dalam upaya mencegah kasus korupsi berlanjut, penyidik Kejaksaan Agung mencatat bahwa dirinya dianggap memberikan informasi kunci tentang pengadaan barang dan jasa yang mencurigakan. Ini menunjukkan kemungkinan adanya kontribusi nyata dari Sony dalam memperjelas kejahatan yang terjadi.

Kepala Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa yayasan yang terafiliasi dengan tersangka memperoleh insentif yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah setiap hari. Hal ini memberikan gambaran bahwa skema korupsi dalam MBG memiliki struktur yang kompleks, dengan pelaku dan pihak-pihak terkait mengambil manfaat dari kebijakan pengadaan yang diatur.

Kemungkinan Dampak Kasus MBG terhadap Dana Pemilu 2029

Dalam konteks elektoral, kasus korupsi MBG dianggap sebagai salah satu indikator potensi pencemaran dana pemilu. Susilaningtias menyoroti bahwa jika dana tersebut dikategorikan sebagai bancakan, maka akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran pemerintah. "Jika ditemukan penggunaan dana MBG untuk kepentingan politik, ini bisa menjadi sumber masalah besar," katanya.

Lebih lanjut, Susilaningtias menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan, dengan target untuk mengungkap seluruh peran para pelaku. Ia berharap bahwa adopsi status JC oleh Sony Sonjaya akan menjadi momentum untuk mempercepat proses pemberantasan korupsi, sekaligus memberikan kredibilitas kepada penyelidikan yang sedang berlangsung.

Meta Description

LPSK mengaku belum menerima permohonan perlindungan dari tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, meski yang bersangkutan telah mengajukan status Justice Collaborator. Evaluasi status JC dan perlindungan saksi/korban masih berlangsung, dengan syarat dan kriteria yang ketat dalam proses hukum.