PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo

Published Juni 11, 2026 · Updated Juni 11, 2026 · By Lia Maulana

Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo

Key Strategy - Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi para pekerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membagikan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja, khususnya para nelayan dan awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan risiko tinggi. Pesan ini disampaikan saat Menaker menyerahkan dokumen ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Indonesia dalam memastikan kondisi kerja yang aman dan manusiawi bagi seluruh kelompok pekerja, terutama di bidang perikanan.

Pesan Presiden Sebagai Dorongan Reformasi

Komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja, terutama di sektor perikanan, dianggap sebagai wujud dari pesan Presiden Prabowo yang ingin menegaskan peran negara dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil. Menaker Yassierli menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan simbol konsistensi Indonesia dalam mengakui hak-hak dasar para pekerja, termasuk perlindungan terhadap para nelayan yang kerap berada di tengah kondisi ekstrem. Tindakan ini juga mencerminkan prioritas pemerintah dalam mendorong keberlanjutan usaha dan produktivitas sektor perikanan.

“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” kata Menaker Yassierli, Rabu (10 Juni 2026).

Indonesia Sebagai Negara Maritim dan Kepulauan

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa sektor perikanan merupakan salah satu pilar penting perekonomian Indonesia, terutama karena negara ini memiliki wilayah perairan yang luas dan beragam. Namun, sektor ini juga dianggap sebagai tempat kerja yang paling rentan, dengan tantangan seperti cuaca buruk, kecelakaan kerja, serta jam kerja yang berlebihan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menegaskan perlunya standar pelindungan yang ketat, konsisten, dan bisa diterapkan secara efektif.

Di sisi lain, ratifikasi Konvensi ILO 188 memiliki makna yang lebih luas. Dalam konteks global, ILO 188 berisi prinsip-prinsip yang mewajibkan negara menjamin kesejahteraan pekerja, termasuk pengaturan jam kerja, pengupahan yang adil, serta penjaminan kondisi kerja yang layak. Konvensi ini juga membahas perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan hak-hak dasar pekerja di bidang perikanan, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Peran Pemerintah dalam Memperkuat Perlindungan

Komitmen Indonesia untuk menerapkan standar internasional dalam perlindungan pekerja juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan regulasi nasional dengan prinsip-prinsip global. Menaker menekankan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari implementasi yang lebih luas. Untuk memastikan keberhasilan ini, pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antarlembaga, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, otoritas maritim, dan sektor usaha perikanan.

Langkah ini juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk merespons dinamika dunia kerja yang terus berubah. Dengan menegaskan komitmen pada konvensi-konvensi ILO, Indonesia menunjukkan komitmen untuk melindungi berbagai kelompok pekerja, seperti nelayan, pekerja rumah tangga, serta tenaga kerja platform digital. Dalam konteks ini, konvensi ILO 188 bertindak sebagai landasan untuk memastikan prinsip-prinsip kerja layak berlaku di seluruh sektor.

Tantangan dalam Sektor Perikanan

Pekerja perikanan, baik di dalam maupun luar negeri, menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perlindungan yang lebih baik. Kondisi kerja yang memadai mencakup keberadaan fasilitas seperti pelindung keselamatan, pengupahan sesuai standar, serta akses ke layanan kesehatan. Menaker Yassierli menjelaskan bahwa ratifikasi konvensi ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan sistem yang adil dan transparan.

Selain itu, pemerintah juga ingin menegaskan bahwa perlindungan pekerja perikanan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga bernuansa sosial. Setiap hasil perikanan yang mencapai pasar memerlukan proses yang diawali dari keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja. Dengan adanya Konvensi ILO 188, diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dalam pengelolaan sektor ini, terutama bagi pekerja yang kerap diabaikan.

Kemitraan dengan ILO untuk Implementasi

Dalam tahap penyebaran dan penerapan konvensi, Menaker Yassierli menegaskan bahwa dukungan teknis dari ILO sangat penting. Pemerintah Indonesia mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh ILO dalam menguatkan kapasitas otoritas maritim dan perikanan. Langkah ini diharapkan bisa menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan berkelanjutan, serta mendorong penerapan standar internasional dalam kegiatan penangkapan ikan.

Menaker juga menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci dalam memastikan konvensi ini berjalan efektif. Setiap pihak harus memiliki kesepahaman yang sama mengenai tujuan dan prinsip yang diinginkan, agar kebijakan pelindungan pekerja bisa dijalankan secara rutin dan tidak hanya menjadi slogan. Implementasi Konvensi ILO 188, menurut Menaker, adalah bagian dari keberlanjutan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif.

Komitmen J