Key Strategy: Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK
Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK
Key Strategy - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengevaluasi kemungkinan mengambil tindakan hukum penguatan terhadap Fitri Assiddikki, yang kedua kalinya mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik KPK menyatakan bahwa kehadiran saksi penting untuk memperjelas alur dana yang terlibat dalam skandal tersebut.
KPK Terpaksa Evaluasi Langkah Hukum
Dalam persiapan penyelidikan lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa Fitri Assiddikki tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/6/2026). Hal ini memicu pertimbangan untuk melakukan jemput paksa, sebagai bentuk upaya memastikan keterlibatan saksi dalam proses pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
"Sampai dengan sore ini, Saudara F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
KPK menekankan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian krusial dalam penyelidikan kasus korupsi. Penyidik menyatakan bahwa kehadiran Fitri diperlukan untuk mengungkap keberlanjutan aliran dana dari para tersangka ke pihak lain. Meski Fitri sebelumnya telah diberi kesempatan untuk hadir, dia kembali mengulangi kehilangan kesempatan tersebut.
Dua Tersangka Diungkap dalam Kasus CSR
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi serta pencucian uang terkait penggunaan dana CSR BI dan OJK. Keduanya dianggap terlibat dalam pengalihan dana yang dianggap tidak transparan. Heri Gunawan, mantan staf ahli anggota DPR RI, dan Satori, politikus Partai NasDem, kini menjadi fokus investigasi.
Penyidikan terhadap kedua tersangka ini dimulai setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Agustus 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dalam kasus ini, Heri Gunawan dan Satori dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
KPK menuduh kedua tersangka melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Fitri Terjaring dalam Proses Investigasi
Fitri Assiddikki, yang berperan sebagai saksi dalam kasus ini, kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ini adalah kejadian kedua kali dia tidak memenuhi undangan. Sebelumnya, dia juga tidak hadir dalam pemeriksaan pertama, yang mengarah pada keputusan KPK untuk melanjutkan investigasi.
KPK menekankan bahwa Fitri tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan karena ia dikaitkan dengan aliran dana yang dianggap tidak jelas. Penyidik menyatakan bahwa kehadiran saksi penting untuk memperjelas hubungan antara para tersangka dan pihak-pihak yang menerima dana CSR. Tanpa keterangan dari Fitri, penyelidikan bisa terhambat, terutama dalam menelusuri bukti transaksi keuangan yang lebih dalam.
Dalam konteks kasus ini, KPK memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil didasarkan pada kepatuhan saksi terhadap panggilan. Jika Fitri terus tidak memenuhi undangan, KPK akan mempertimbangkan langkah penguatan seperti jemput paksa. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik akan mengevaluasi sikap kooperatif saksi, termasuk apakah ada konfirmasi dari pihak yang mungkin terlibat.
Pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK juga menjadi penjelasan terkait skema pengelolaan dana CSR yang dituduhkan. Dana CSR, yang biasanya digunakan untuk kegiatan sosial dan komunitas, disangka dialihkan secara tidak sah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan mengungkap alur dana ini, KPK berupaya menegakkan transparansi dalam penggunaan dana publik.
Kemungkinan Tindakan Hukum Lanjutan
Karena kehilangan kesempatan kedua, KPK membuka opsi untuk melakukan jemput paksa terhadap Fitri Assiddikki. Langkah ini akan dilakukan jika saksi tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi penting. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik akan memutuskan berdasarkan konfirmasi dari pihak terkait.
KPK juga mengingatkan bahwa jemput paksa bukanlah langkah yang mudah. Proses ini membutuhkan persiapan yang matang, termasuk pembuktian bahwa saksi tidak kooperatif secara terus-menerus. Meski demikian, keputusan tersebut tetap menjadi alternatif untuk memastikan keberlanjutan penyelidikan.
Kasus CSR BI-OJK menunjukkan bahwa tindakan korupsi bisa terjadi di berbagai lembaga, termasuk lembaga keuangan dan regulator. KPK berharap dengan mengambil langkah-langkah seperti ini, kasus bisa terungkap secara lengkap, dan pelaku bisa dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Proses investigasi ini juga menjadi contoh tentang komitmen KPK untuk mencegah praktik korupsi di seluruh sektor publik.