Key Strategy: KPK Ungkap Dugaan Modus ‘Pinjam Bendera’ di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Key Strategy: KPK Ungkap Modus 'Pinjam Bendera' dalam Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Dugaan Korupsi dan Strategi Penyelidikan KPK
Key Strategy dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun 2017-2019 menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti-korupsi tersebut mengungkap adanya dugaan modus 'pinjam bendera' yang digunakan oleh PT Abipraya-Jaya Abadi KSO. Strategi ini diduga bertujuan untuk menyembunyikan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana yang dialokasikan, dengan nilai total kontrak mencapai Rp151 miliar.
Struktur Kontrak dan Peran Perusahaan Tersangka
KPK menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan pemenang tender, melainkan oleh PT Agung Pradana Putra. Perusahaan yang menjadi kontraktor utama ini diduga mengambil alih tugas pengerjaan tanpa terlibat langsung dalam proses tender. Key Strategy yang digunakan menimbulkan kecurigaan akan ketidaktransparanannya dalam pemilihan penyedia jasa, sehingga menyebabkan perbedaan antara pemenang dan pelaksana proyek.
Menurut jurubicara KPK, Budi Prasetyo, modus ini memungkinkan perusahaan lain untuk melakukan penyalahgunaan dana secara tidak terdeteksi. "Dugaan bahwa KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera karena yang mengerjakan adalah perusahaan tersangka ABD," katanya dalam wawancara dengan media, Rabu (17/6/2026). Key Strategy ini juga memicu kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar, yang menjadi fokus penyelidikan KPK.
Proses Tender dan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana
Proses tender lelang pengadaan barang dan jasa proyek gedung kantor Pemkab Lamongan berlangsung pada Mei dan Juni 2017. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar, namun kontrak akhir ditetapkan pada Rp151,2 miliar. Key Strategy dalam penyelidikan KPK menyoroti bahwa perubahan nilai kontrak ini diduga dipengaruhi oleh ketidaksesuaian antara pemenang tender dan pelaksana proyek, yang mengakibatkan perbedaan dalam volume dan kualitas pekerjaan.
Dalam konferensi pers Selasa (2/6/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa kekacauan dalam mekanisme tender memicu kerugian negara. "Proses ini dianggap tidak memenuhi standar kesetaraan karena KSO hanya berfungsi sebagai bentuk formalitas," jelas Taufik. Key Strategy KPK juga menyoroti bahwa keputusan lelang tidak independen, sehingga memungkinkan pihak tertentu untuk mengontrol alur dana.
Transparansi Dana dan Pertanyaan tentang Aliran Keuangan
KPK menyatakan bahwa aliran dana dari proyek tersebut tidak sepenuhnya jelas. Meski ada bukti transfer yang diserahkan, Key Strategy penyelidikan menemukan indikasi kecurangan dalam pembayaran dan pemeriksaan kualitas. "Pemeriksaan keuangan dan kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Taufik. Penyidik masih mengejar informasi lebih lanjut terkait partisipasi pihak eksternal dan keuntungan yang diperoleh.
Detil KSO dan Rincian Pemilihan Kontraktor
KSO Abipraya-Jaya Abadi, yang menjadi pemenang tender, diklaim tidak berperan langsung dalam pengerjaan proyek. Key Strategy KPK mengungkap bahwa penggunaan KSO ini merupakan bagian dari upaya mengelabui proses pemilihan penyedia jasa. Herman Dwi Haryanto, kuasa Abipraya-Jaya Abadi, diduga terlibat dalam memastikan perusahaan lain menjadi kontraktor utama.
Pemilihan kontraktor yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak ini mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan dana. Pemerintah Kabupaten Lamongan dinilai terlibat dalam kecurangan ini, terutama melalui peran PPK, Mokh Sukiman, yang dikaitkan dengan keputusan lelang. Key Strategy KPK berupaya mengungkap hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dan dampak finansial yang terjadi.
Langkah Selanjutnya dan Impak pada Proyek
Penyidikan KPK terus berjalan untuk mengungkap detail modus 'pinjam bendera' dalam proyek tersebut. Key Strategy lembaga antikorupsi mencakup pemeriksaan aliran dana, peran PPK, dan hubungan antara KSO dengan kontraktor pelaksana. Pihak KPK menyatakan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar, yang menjadi konsekuensi langsung dari penyimpangan dalam tahap perencanaan dan penganggaran.
Key Strategy ini tidak hanya fokus pada penelusuran dana, tetapi juga mencakup analisis terhadap kontraktor dan tim proyek. Penyidik akan meneliti apakah ada tindakan korupsi yang terstruktur dalam penunjukan kontraktor utama, serta bagaimana nilai kontrak dipengaruhi oleh faktor eksternal. Hasil investigasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih mendalam tentang korupsi dalam proyek pembangunan kota Lamongan.