Key Strategy: Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi CSR Tergolong Lambat
Key Strategy - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti perlambatan proses penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Menurutnya, kasus ini seharusnya bisa segera dikembangkan ke tahap penyidikan karena sifatnya sederhana dan bukti yang ada cukup jelas. "Saya merasa prihatin dengan kecepatan pihak Kejaksaan dalam menangani perkara ini. Bahkan pejabat yang sebelumnya bertugas sementara, meskipun masih berstatus pelaksana harian, telah mengeluarkan surat penugasan untuk memulai penyelidikan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dugaan korupsi terjadi sejak Desember 2025, di mana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan oleh pihak terkait. Boyamin menganggap penyimpangan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kepentingan publik secara luas. Ia menegaskan bahwa dana CSR adalah alat yang berpotensi besar untuk mendorong keadilan sosial, dan jika digunakan secara tidak tepat, maka akan menjadi tindakan pidana korupsi yang merugikan banyak pihak.
Kejaksaan Banyuwangi Diingatkan untuk Cepat Bertindak
Boyamin Saiman menyatakan bahwa jika Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak segera mempercepat proses, maka ia akan mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, dana CSR memiliki dimensi kepentingan publik karena perusahaan bisa mendapatkan pengurangan pajak sebagai imbalan. "Jika dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka penggunaannya bisa dikategorikan sebagai korupsi," jelasnya.
Dalam penyelidikan awal, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerima laporan dari Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur yang menyoroti indikasi pengalihan dana CSR. Namun, hingga kini masih belum ada kepastian soal perkembangan kasus tersebut. Boyamin mengingatkan bahwa masyarakat sudah menunggu penyelesaian yang jelas, sementara proses berjalan terkesan perlahan. "Masyarakat Banyuwangi berhak menuntut tindakan hukum jika kasus ini tidak segera ditangani dengan serius," tegasnya.
Korupsi CSR: Potensi Kerugian Besar untuk Publik
Kasus ini menurut Boyamin berpotensi menjadi contoh tindak pidana korupsi yang nyata. Ia menjelaskan bahwa dana CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dan pelanggaran penggunaannya bisa mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat. "CSR sebenarnya memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan rakyat. Jika dana tersebut disalahgunakan, maka sudah tentu ada keuntungan yang dialihkan kepada pihak tertentu," tambahnya.
Menurut Boyamin, Kejaksaan Negeri Banyuwangi harus segera meninjau kembali bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Ia menyatakan bahwa alat bukti untuk menyelidiki dugaan korupsi ini sudah memadai, sehingga tidak perlu ada penundaan. "Kalau proses ini terus berlarut, masyarakat akan merasa tidak adil. Mereka adalah yang paling dirugikan karena keuntungan dari CSR tidak tercapai," paparnya.
Aksi Masyarakat Dorong Transparansi dan Kepastian
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi sudah menyetujui surat perintah tugas untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana CSR PT PJU. Proses ini dimulai dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh KCB Jawa Timur pada Desember 2025. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam tahap awal penyelidikan.
KCB Jawa Timur menilai ada bukti kuat bahwa dana CSR digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Mereka menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk dukungan untuk menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan dan independen. "Masyarakat ingin tahu kejelasan soal penggunaan dana CSR. Jika tidak ada tindakan konkret, mereka akan merasa bahwa pemerintah tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ungkap Boyamin.
Mark-up Dana CSR Jadi Sorotan
Kasus ini juga mengundang perhatian karena terdapat indikasi peningkatan harga dana CSR dari Rp28 juta menjadi Rp42 juta. MAKI menemukan bahwa perusahaan berpotensi mengambil keuntungan besar dari pengalihan dana tersebut. "Harga dana CSR yang semakin tinggi justru mengurangi manfaat bagi masyarakat. Ini menunjukkan adanya kesan penyimpangan," kata Boyamin.
Ia menambahkan bahwa dana CSR tidak boleh dipandang sebagai urusan kecil, karena perusahaan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Jika dana tidak digunakan sesuai tujuan, maka akan menjadi bentuk korupsi yang merugikan kepentingan publik. "Dana CSR adalah bentuk kepercayaan masyarakat kepada perusahaan. Jika tidak dipenuhi, maka itu adalah tindakan pemalsuan," jelasnya.
Boyamin juga membandingkan penanganan kasus korupsi CSR ini dengan beberapa perkara lain yang ditangani oleh kejagung di tingkat nasional. Ia berharap Kejaksaan Negeri Banyuwangi bisa mengambil langkah yang lebih cepat, agar tidak menimbulkan kesan tertinggal dari institusi penegak hukum yang lain. "Jika Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus mengalihkan kasus ini, maka masyarakat akan merasa bahwa mereka tidak dihargai," tuturnya.
Aspirasi Masyarakat Sudah Disampaikan ke Tingkat Tertinggi
Boyamin menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait kasus ini telah disampaikan hingga ke Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan bahwa kasus ini memperoleh perhatian yang serius dari lapisan paling tinggi. "Kami sudah mengirimkan laporan ke berbagai tingkatan agar proses bisa dipercepat," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Boyamin berencana memastikan kepastian hukum melalui gugatan praperadilan jika proses penyelidikan tidak segera ditingkatkan. Ia menilai bahwa berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan dapat menguatkan tuntutan hukum. "Kejaksaan Negeri Banyuwangi harus menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini. Jika tidak, maka masyarakat akan terus mengkritik langkah mereka," tegasnya.
Kasus korupsi CSR PT Petrogas Jatim Utama ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Boyamin menilai bahwa proses ini tidak seharusnya lambat, karena CSR merupakan bagian dari kegiatan sosial yang penting. "Kami berharap ada kepastian soal kegunaan dana CSR ini. Jika tidak, maka masyarakat akan merasa bahwa dana CSR hanya menjadi alat untuk keuntungan pribadi," pungkasnya.