Key Strategy: Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Key Strategy - Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Andrew Mulyono sebagai tersangka kelima dalam investigasi dugaan korupsi yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN). Pria yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) ini diduga terlibat dalam praktik manipulasi harga dalam pengadaan sepeda motor listrik. Total kerugian yang diduga terjadi mencapai Rp1,035 triliun untuk 21.801 unit kendaraan listrik tersebut.
Kasus ini berawal dari penyidikan yang difokuskan pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Dalam proses penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi pemborosan anggaran dan potensi kerugian negara akibat penyimpangan dalam prosedur pengadaan. Kini, Andrew Mulyono resmi menjadi bagian dari daftar tersangka, menambah jumlah pelaku kriminalisasi yang telah diperiksa sebelumnya.
Deteksi Alat Bukti Mendorong Peningkatan Status Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andrew Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan tersebut didukung oleh bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. "Pada hari ini, Jumat, 12 Juni 2026, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama AM, yang merupakan komisaris PT YAT," jelas Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Pemeriksaan ini membuahkan hasil yang cukup untuk memastikan bahwa AM terlibat dalam tindakan korupsi," tegas Syarief.
Menurut Syarief, proses peningkatan status dari saksi ke tersangka membutuhkan pengumpulan bukti yang jelas dan perhitungan risiko yang signifikan. Penyidik menyatakan bahwa Andrew Mulyono adalah penyedia sepeda motor listrik yang diduga melakukan kecurangan dalam transaksi. Dengan ditetapkannya nama ini, total jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai lima orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka. Kesemuanya diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga selama periode pengadaan MBG. Kali ini, Andrew Mulyono menjadi bagian dari kelima tersangka yang secara resmi dituntut.
Kasus MBG: Fokus pada Pengadaan Motor Listrik
Proses penyidikan memprioritaskan transaksi pengadaan motor listrik sebagai faktor utama kecurangan. Penyidik menemukan bahwa nilai total pengadaan mencapai Rp1,035 triliun, tetapi terdapat indikasi harga di atas pasar. Karena diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor, PT YAT menerima pembayaran sebesar itu, meski tidak memiliki jaringan diler atau bengkel yang aktif.
Dalam investigasi, ada kecurigaan bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan prosedur secara transparan. Syarief menegaskan bahwa penyimpangan ini memicu pemborosan dana negara dan berpotensi menyebabkan kerugian signifikan. "Kami menyatakan bahwa adanya mark up dalam pengadaan motor listrik telah mengurangi efisiensi penggunaan anggaran," ujar Syarief, menyoroti kebijakan MBG yang bertujuan memberikan makanan bergizi kepada masyarakat.
Upaya Andrew untuk Kuasai Proyek MBG
Menariknya, kasus Andrew Mulyono tidak hanya terkait dengan transaksi keuangan, tetapi juga hubungannya dengan pihak-pihak terkait di BGN. Syarief menyebutkan bahwa ada siasat licik yang dilakukan Andrew untuk mendekati Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, demi menguasai proyek senilai Rp1 triliun. "Tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya kolusi dalam pengadaan," tambah Syarief, mengingat bahwa MBG dianggap sebagai program penting dalam upaya memperbaiki kesehatan masyarakat.
Perusahaan PT YAT diduga melakukan manajemen yang tidak optimal dalam proyek tersebut. Penyidik menemukan bahwa pengadaan motor listrik dianggap sebagai alat untuk menutupi ketidaksesuaian antara harga kontrak dan nilai pasar. Kesemuanya dilakukan dalam rangka mengoptimalkan keuntungan finansial, meski mengorbankan kualitas layanan atau kepastian penggunaan dana.
Kerugian Negara: Dari Anggaran ke Sistem Tata Kelola
Dengan menetapkan Andrew Mulyono sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menggarisbawahi bahwa kasus ini bukan hanya tentang pengadaan motor listrik, tetapi juga sistem tata kelola yang tidak akuntabel. Pasal-pasal korupsi yang mengancam para tersangka mencakup penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara, sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kerugian keuangan negara yang diduga terjadi dari transaksi MBG mencapai sejumlah besar, dan Kejaksaan Agung sedang menelusuri berbagai aspek. Selain pemborosan anggaran, ada indikasi bahwa ada permainan sistem dalam seleksi vendor. Penyidik menilai bahwa PT YAT mungkin menyalahgunakan posisinya untuk memperoleh kontrak dengan harga lebih tinggi dari nilai sebenarnya.
Proyek MBG yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat terbukti menjadi sasaran kecurangan. Dengan adanya mark up harga, dana yang dialokasikan mungkin tidak tepat sasaran. Kejaksaan Agung menekankan bahwa setiap penyimpangan dalam proses tersebut bisa berdampak besar pada kebijakan publik. "Kami sedang menyelidiki sejumlah detail lebih lanjut untuk memastikan semua pihak terlibat dikenai hukuman sesuai aturan," kata Syarief.
Kepastian Tersangka: Lima Orang dalam Perkara Ini
Kasus MBG kini menghadirkan lima tersangka yang berbeda peran. Dadan Hindayana, sebagai kepala BGN, dan dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, menjadi bagian dari penegakan hukum. Selain itu, pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Andrew Mulyono juga termasuk dalam daftar yang dijerat. Masing-masing tersangka disebut berkontribusi dalam kegiatan korupsi yang berlangsung selama dua tahun terakhir.
Penetapan Andrew Mulyono sebagai tersangka menunjukkan bahwa investigasi sedang berjalan intensif. Selain alat bukti dari transaksi motor listrik, ada bukti lain yang terkait dengan kolusi antara pihak swasta dan pejabat pemerintah. Syarief menyebut bahwa dugaan kecurangan ini tidak hanya terbatas pada satu aspek, tetapi melibatkan berbagai tahap dalam penyusunan kebijakan.
Dalam rangka menegakkan hukum, Kejaksaan Agung tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penyidikan yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa korupsi di BGN tidak hanya terjadi pada level teknis, tetapi juga melibatkan keputusan strategis. Kini, dengan tambahan Andrew Mulyono sebagai tersangka, jumlah pelaku korupsi meningkat, sehingga memperkuat dugaan adanya sistem yang korup.