Key Strategy: Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
Ekspansi Autogate Dipercepat untuk Meningkatkan Kinerja Imigrasi
Key Strategy - Direktorat Jenderal Imigrasi telah merencanakan penggunaan 403 unit sistem autogate di 28 lokasi pemeriksaan, baik darat, laut, maupun udara, dalam kurun waktu 2026. Rencana ini bertujuan untuk memperbaiki efisiensi dalam proses pemeriksaan, meningkatkan transparansi layanan, serta memperkuat keamanan nasional bagi seluruh pelintas internasional yang melintas di Indonesia. Penambahan autogate ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menghadapi pertumbuhan jumlah pengunjung internasional yang terus meningkat, terutama di tengah era digitalisasi yang pesat.
Transparansi dan Keamanan Jadi Fokus Utama
Implementasi autogate didasari oleh kebutuhan untuk menciptakan sistem pemeriksaan yang lebih transparan dan efektif. Teknologi pengenalan wajah yang terintegrasi dengan basis data pencegahan dan jaringan Interpol akan digunakan untuk memverifikasi identitas pelintas secara otomatis. Sistem ini tidak hanya mengurangi waktu pemeriksaan, tetapi juga meminimalkan risiko korupsi dan pungutan liar, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh Indonesia.
"Melalui rencana penambahan perangkat baru, ke depannya diproyeksikan akan memiliki total 403 unit autogate yang tersebar di 28 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara, laut, dan darat di seluruh Indonesia pada tahun ini," kata Hendarsam Marantoko saat diwawancara di Jakarta, Sabtu (20/6/2026), mengutip dari ANTARA.
Pengembangan autogate dilakukan secara bertahap, dengan penekanan pada area perbatasan dan jalur utama yang sering dilalui oleh pelintas internasional. Tahap pertama mencakup pemasangan 10 unit autogate di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, sebagai uji coba sebelum ekspansi lebih luas. Dalam tahap berikutnya, digitalisasi layanan diperluas hingga kawasan perbatasan negara melalui penggunaan autogate di tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) strategis: Skouw di Papua, Motaain di Nusa Tenggara Timur, dan Entikong di Kalimantan Barat.
Menyesuaikan dengan Tren Mobilitas Global
Meningkatnya mobilitas warga negara Indonesia maupun warga negara asing mendorong Imigrasi memperluas penggunaan autogate di berbagai pintu masuk. Peningkatan jumlah pelintas internasional menjadi 3,36 juta orang dalam triwulan pertama 2026, dibandingkan 3,50 juta orang pada periode yang sama tahun sebelumnya, memperkuat kebutuhan untuk mempercepat proses pemeriksaan. Selain itu, autogate juga diharapkan mampu menjaga kestabilan layanan imigrasi sekaligus menekan peluang penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.
Kehadiran autogate di daerah perbatasan akan memperkuat keamanan nasional, terutama di wilayah yang rawan aktivitas kejahatan lintas batas. Teknologi face recognition yang digunakan dalam sistem ini akan memastikan bahwa setiap pelintas memiliki data yang diverifikasi secara real-time, termasuk keaslian dokumen perjalanan. Jika seseorang masuk dalam daftar pencegahan atau memiliki catatan kriminal, proses akses akan secara otomatis ditolak.
Kesiapan Masyarakat Terhadap Teknologi Baru
Menurut Hendarsam, keberhasilan ekspansi autogate tergantung pada kesiapan masyarakat dan ketersediaan infrastruktur. Saat ini, penggunaan autogate di TPI utama telah mencapai rata-rata 63 hingga 64 persen dari total pelintas, menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap layanan otomatis. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya menguntungkan pelintas, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional Imigrasi.
"Preferensi publik terhadap layanan otomatis terus meningkat. Penggunaan autogate saat ini telah mencapai rata-rata 63 hingga 64 persen dari total keseluruhan pelintas di TPI utama," ujarnya.
Dari sisi teknis, penguatan sistem digital ini tidak hanya fokus pada bandara-bandara besar, tetapi juga menyasar wilayah perbatasan untuk memastikan standar pelayanan dan keamanan imigrasi merata. Hendarsam menekankan bahwa keberhasilan digitalisasi tidak boleh hanya berpusat di Pulau Jawa dan Bali. "Kedaulatan digital imigrasi tidak boleh hanya berpusat di bandara-bandara besar Pulau Jawa dan Bali saja. Dengan menempatkan autogate di pos-pos lintas batas negara seperti Motaain, Skouw, dan Entikong, kami sedang menyetarakan standar keamanan dan kualitas pelayanan di seluruh penjuru Tanah Air," imbuhnya.
Kasus Korupsi Imigrasi dan Tindakan Preventif
Selain fokus pada pemeriksaan, autogate juga menjadi alat untuk mencegah praktik korupsi. Dalam kasus Jejak Uang Rp145,5 miliar yang menimpa sektor imigrasi, KPK berhasil mengungkap aset kripto senilai Rp1,2 miliar. Langkah pemasangan autogate di TPI utama diharapkan mampu memperkuat transparansi sistem, sehingga mengurangi potensi penyimpangan di tingkat operasional. Sistem otomatis ini juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola keimigrasian yang dijalankan pemerintah.
Transformasi ini menurut Hendarsam merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan memastikan pelayanan imigrasi yang adil bagi seluruh rakyat. "Ini bagian dari transformasi tata kelola tempat pemeriksaan imigrasi untuk melindungi kedaulatan bangsa sekaligus menghadirkan pelayanan yang adil bagi seluruh rakyat," katanya. Ia optimis bahwa modernisasi ini akan membantu mempertahankan kelancaran layanan keimigrasian di tengah peningkatan jumlah pelintas internasional setiap tahunnya.
Keberhasilan penerapan autogate juga akan diukur dari tingkat efektivitas keamanan dan kenyamanan pengguna. Dengan teknologi yang canggih, pelintas dapat melalui proses pemeriksaan tanpa hambatan fisik, sekaligus memastikan data mereka tercatat secara akurat. Hendarsam menambahkan bahwa keberlanjutan sistem ini membutuhkan kolaborasi antara berbagai instansi, termasuk Kementerian Pemasyarakatan dan badan intelijen, untuk memperkuat integrasi data dan pengawasan.
Ekspansi autogate diharapkan selesai pada akhir tahun 2026, dengan total 403 unit yang terdistribusi di seluruh Indonesia. Penggunaan autogate di wilayah perbatasan akan menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan nasional, terutama di daerah yang sering dijadikan