Key Strategy: 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Lakukan Rangkap Jabatan di BUMN
Key Strategy - Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait tiga pimpinan utama Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga melanggar aturan rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Laporan ini disampaikan pada 2 Juli 2026, dengan argumen bahwa para pimpinan BGN berada dalam posisi tumpang tindih di beberapa BUMN, sehingga memperkuat kecurigaan adanya konflik kepentingan.
Praktik Rangkap Jabatan dalam Struktur BGN
Temuan ICW menunjukkan bahwa seluruh pimpinan BGN, termasuk Kepala dan Wakil Kepala, dianggap melakukan rangkap jabatan di BUMN. Hal ini menjadi sorotan karena BGN merupakan lembaga penyelenggara langsung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang seharusnya diatur dengan ketat sesuai prinsip Key Strategy dalam pemerintahan. Nanik S. Deyang, Kepala BGN, juga menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero), sementara Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjadi Wakil Komisaris Utama di PT Pertamina Patra Niaga. Terdapat pula Wakil Kepala BGN lainnya, Trenggono, yang ditemukan berada di posisi Wakil Direktur Utama di PT Agrinas Pangan Nusantara.
Rangkap jabatan ini dinilai mengganggu fokus dalam mengelola program pemerintah. Menurut Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, adanya keterlibatan pimpinan BGN di BUMN bisa mengurangi kredibilitas program MBG. "Mereka diberikan kewenangan strategis, tetapi diharuskan mengelola tugas yang saling beririsan, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan," jelas Wana, seperti dikutip dalam laporan yang diterbitkan Sabtu, 4 Juli 2026.
Konteks Hukum dan Konstitusional
BGN, sebagai lembaga yang memiliki tingkat kepemimpinan setara menteri, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Hal ini menurut Zararah Azhim Syah, anggota Divisi Hukum Investigasi ICW, memperkuat keharusan bagi pejabat BGN untuk mematuhi aturan Key Strategy dalam menghindari konflik kepentingan. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengharuskan pelaksana pelayanan publik tidak merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus BUMN.
Keberadaan rangkap jabatan dianggap melanggar Pasal 17 huruf a UU tersebut. Dalam konteks konstitusional, larangan ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa Menteri dan Wakil Menteri tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan negara. "Kewenangan BGN yang setara dengan menteri memerlukan strategi pengelolaan yang konsisten," tegas Zararah, menambahkan bahwa tindakan ini bisa memperburuk tata kelola pemerintahan.
Permintaan Rekomendasi ke Ombudsman
Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk mengevaluasi maladministrasi dan mengeluarkan rekomendasi. Sesuai UU No. 37 Tahun 2008, lembaga ini dapat meminta klarifikasi dari terlapor, melakukan pemeriksaan, serta menyarankan pemberhentian jabatan jika ditemukan pelanggaran. ICW berharap Ombudsman segera memproses laporan ini sebagai bagian dari Key Strategy untuk mencegah praktik inkonsisten di lembaga pemerintahan.
ICW juga menyoroti peran Presiden dalam mempertahankan struktur ini. "Kebijakan Key Strategy pemerintah tidak konsisten jika tidak mengatur BGN dengan cara yang sama seperti menteri," tulis Wana Alamsyah. Ia menekankan bahwa tindakan ini berpotensi mengurangi efektivitas MBG, program yang seharusnya menjaga kesejahteraan masyarakat melalui bantuan pangan. Rangkap jabatan dianggap bisa mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan dan korupsi.
Analisis Dampak pada Program MBG
Analisis dari ICW menyebutkan bahwa rangkap jabatan dalam BGN meningkatkan risiko kesalahan dalam pengelolaan program MBG. Dengan posisi yang tumpang tindih di BUMN, para pimpinan BGN bisa memiliki akses ke berbagai sumber dana, sehingga memperkuat kecurigaan adanya konflik kepentingan. "Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyentuh Key Strategy dalam penyelenggaraan pemerintahan," jelas Zararah, menyoroti keharusan transparansi dalam pengelolaan kebijakan publik.
Dalam Key Strategy yang ideal, lembaga seperti BGN harus fokus pada tugas utamanya, yakni memastikan distribusi bantuan pangan yang adil. Namun, praktik rangkap jabatan dianggap mengurangi efisiensi dan kepercayaan publik terhadap program tersebut. "Keterlibatan dalam jabatan BUMN bisa mengaburkan fokus, terutama dalam pengawasan penggunaan anggaran," tambah Wana, menjelaskan bahwa ini berpotensi merusak tujuan utama MBG.
Konklusi dan Rekomendasi
Dalam Key Strategy yang diterapkan pemerintah, adanya praktik rangkap jabatan di BGN menjadi indikasi kurangnya pengawasan. Ombudsman RI dianjurkan untuk menyelidiki lebih lanjut dan memberikan rekomendasi agar Presiden dapat menyesuaikan struktur BGN sesuai aturan yang berlaku. "Ini adalah langkah penting dalam memperkuat tata kelola kebijakan pangan," tambah Zararah, menegaskan bahwa kejelasan dalam jabatan sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat.