Key Issue: Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM
Key Issue: Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM di Era AI
Key Issue menjadi isu utama yang muncul dalam era transformasi digital di Indonesia, khususnya dengan berkembangnya kecerdasan buatan (AI). Komnas HAM menyoroti bahwa kemajuan teknologi ini memberi dampak signifikan pada aspek kehidupan masyarakat, termasuk ancaman terhadap privasi, keamanan data, dan keterlibatan dalam kejahatan digital. Di tengah peningkatan penggunaan AI, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi prioritas dalam pengelolaan ruang digital.
Peluang dan Risiko Era AI
Transformasi digital melalui AI membuka peluang ekonomi baru, namun juga memperlihatkan risiko yang perlu diwaspadai. Anis Hidayah, ketua Komnas HAM, mengingatkan bahwa ruang digital saat ini tidak hanya menjadi tempat kebebasan berekspresi, tetapi juga mempercepat munculnya tantangan HAM seperti disinformasi, ujaran kebencian, dan penipuan online. Kecerdasan buatan, yang mampu menganalisis data pengguna secara real-time, dianggap sebagai faktor penambah kompleksitas dalam ancaman terhadap hak individu.
"Perkembangan teknologi digital dan AI menghadirkan tantangan HAM baru, seperti ancaman privasi, disinformasi, ujaran kebencian, serta penipuan digital yang memanfaatkan data pengguna secara tidak transparan," kata Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam era ini, pengelolaan ruang digital harus berbasis prinsip HAM. Anis menegaskan bahwa pendekatan teknologi dan hukum saja tidak cukup. Dibutuhkan kerangka pengaturan yang mengintegrasikan nilai-nilai HAM, seperti keadilan, transparansi, dan partisipasi publik. Misalnya, kebocoran data pribadi bisa terjadi melalui algoritma yang memantau kebiasaan pengguna, sehingga tata kelola harus mencakup perlindungan atas hak-hak digital warga.
Keberlanjutan Ekonomi Digital
Peluang ekonomi digital terus berkembang, tetapi risiko penyalahgunaan data oleh sektor swasta dan institusi pemerintah tidak boleh diabaikan. Key Issue menyoroti bahwa keberhasilan inovasi teknologi harus diimbangi dengan kebijakan yang melindungi pekerja non-formal, seperti driver ojol atau kurir, dari upah yang tidak adil dan eksploitasi digital. Anis Hidayah menambahkan bahwa tata kelola ruang digital harus menyesuaikan dengan kebutuhan sosial, termasuk perlindungan terhadap kekerasan digital.
Komnas HAM juga mengkritik penyalahgunaan platform digital oleh Polri sebagai lembaga utama yang sering diadukan dalam tahun 2025. Dari 805 kasus pengaduan, terlihat perlunya perbaikan mekanisme pengawasan untuk memastikan Key Issue dalam penerapan teknologi tetap berjalan adil. Anis menekankan bahwa kebijakan regulasi harus mencakup standar HAM yang jelas, termasuk tanggung jawab pihak pengguna data.
Dalam konteks Key Issue, tata kelola ruang digital harus berorientasi pada keadilan dan keterbukaan. Algoritma AI, meskipun efisien, bisa mempercepat penyebaran konten berbahaya jika tidak diawasi. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam mengawasi aktivitas digital menjadi penting. Anis Hidayah berpendapat bahwa keberhasilan era AI tidak bisa terlepas dari peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM.
Keberadaan online scam dan ancaman privasi memperkuat Key Issue ini. Platform digital, jika tidak diatur secara ketat, bisa menjadi sarana kejahatan yang menguntungkan pelaku bisnis illegal. Komnas HAM mengusulkan bahwa penggunaan teknologi harus diimbangi dengan kebijakan perlindungan data yang transparan dan berkelanjutan. Dengan demikian, Key Issue bisa menjadi pondasi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan inklusif.