Key Issue: Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
Jejak Kejam Taufik Hidayat: Empat Indekos Menjadi Saksi Penderitaan Yuvita yang Buta hingga Lumpuh
Key Issue - Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka setelah mengungkap kasus penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung selama dua tahun terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki. Dalam peristiwa ini, pria berusia 30 tahun itu melakukan kekerasan berulang terhadap korban, yang dikenal juga dengan nama YTR, di empat indekos berbeda di Kota dan Kabupaten Bandung. Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa kejamannya dimulai sejak Mei 2024 hingga Desember 2025, dengan intensitas meningkat seiring waktu.
Penyiksaan berawal di satu indekos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024. Di tempat tersebut, Yuvita Tri Rezeki menjadi korban pukulan dan sundutan rokok dari Taufik Hidayat. Kekerasan ini memicu rasa sakit yang tak tertahankan, dengan korban memperlihatkan gejala trauma secara fisik dan emosional. "Di lokasi pertama, korban mengalami pukulan di bagian tubuh dan disundut rokok," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026). Tindakan ini menandai awal dari serangkaian penderitaan yang berlangsung secara sistematis.
Kekacauan memuncak di indekos kedua, yang berada di wilayah yang sama, pada September 2024 hingga Januari 2025. Di tempat ini, Taufik menggunakan benda tajam dan objek lain untuk menghancurkan kondisi Yuvita. "Pemukulan terhadap mata kiri korban terjadi di TKP kedua menggunakan besi, membuatnya kehilangan penglihatan permanen," jelas Rudi. Penderitaan yang terus memburuk mengakibatkan korban tidak bisa beraktivitas normal, termasuk kesulitan dalam berkomunikasi dan bergerak.
Selama berkelahi di indekos ketiga di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Taufik memaksa Yuvita pindah ke tempat yang lebih tersembunyi. Di sana, pada Februari hingga Desember 2025, korban dianiaya dengan metode yang lebih mengerikan. "TKP ketiga mengalami serangan terhadap mata kanan menggunakan helm, hingga korban buta total. Selain itu, lututnya ditebas dengan benda tajam agar tidak bisa berjalan," kata Kapolda Jabar. Kekerasan ini mengakibatkan luka parah dan rasa sakit yang berkepanjangan, dengan korban ditempatkan dalam kondisi tidak stabil.
Kasus penyiksaan mencapai puncaknya di indekos keempat yang terletak di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Januari hingga Juni 2026. Di sini, Taufik menggabungkan kekerasan fisik dan psikologis, termasuk penggunaan besi dan pisau untuk menghancurkan tubuh Yuvita. "Di TKP keempat, kepala korban terus dihantam besi hingga bibirnya disayat, membuatnya kesulitan berbicara," tambah Rudi. Penderitaan ini berlangsung selama setengah tahun, dengan korban dipaksa tinggal di sana dalam kondisi terisolasi.
“Penganiayaan ini tidak hanya menyebabkan kebutaan korban, tapi juga mengakibatkan luka-luka di bagian tubuh yang berbeda. Kita menemukan bukti-bukti jelas di empat lokasi tersebut,” ujar Kapolda Jabar. Ia menegaskan bahwa korban tidak hanya menjadi saksi bisu dari kejahatan, tetapi juga mengalami trauma yang mendalam hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Kasus ini sempat terhambat ketika Yuvita kabur ke Tangerang untuk mencari perlindungan. Namun, Taufik Hidayat akhirnya berhasil ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam. Tersangka kini berada di Rutan Polda Jabar, dengan status ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana berlapis. Menurut polisi, ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
LPSK Berupaya Perlindungi Korban Lain Taufik Hidayat
Usai ditangkap, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap memberikan perlindungan kepada korban lain yang terlibat dalam kasus Taufik Hidayat. "Jangan takut melaporkan kekerasan yang dialami, karena kita akan memberikan perlindungan maksimal," pesan LPSK dalam pernyataan resmi. Upaya ini bertujuan memastikan bahwa korban lain tidak mengalami nasib serupa, terutama dalam menghadapi ancaman dari pelaku yang masih berada di lingkungan sosialnya.
Korban Yuvita Tri Rezeki mengalami kondisi fisik yang sangat parah, termasuk kebutaan permanen di kedua mata dan luka serius di tubuhnya. Penyelidikan menunjukkan bahwa kekerasan ini dilakukan dengan tujuan memperkuat dominasi Taufik atas kekasihnya, baik secara fisik maupun psikologis. "Korban mengalami trauma yang sangat berat, bahkan sampai kehilangan kemampuan untuk melihat dan berjalan," tambah Kapolda Rudi dalam wawancara khusus dengan media.
Kekejaman yang dilakukan Taufik Hidayat di empat indekos ini mengungkap pola perilaku sadis yang terencana. Dari pukulan ke dada hingga penikaman di lutut, setiap lokasi menjadi saksi bisu dari evolusi penyiksaan yang berkelanjutan. "Kita menemukan bukti fisik dan saksi yang konsisten, termasuk keterangan korban sendiri," ujar Rudi. Penggunaan alat-alat sederhana seperti besi, helm, dan pisau menunjukkan bahwa kekerasan ini dilakukan dengan kebulatan tekad, tanpa ampun.
Dalam upaya mengungkap lebih lanjut, polisi menggali informasi dari empat indekos yang menjadi saksi bisu. "Setiap tempat memiliki peran khusus dalam penderitaan korban, seperti TKP pertama sebagai tempat awal pukulan dan sundutan rokok," jelas Kapolda Jabar. Penderitaan berlanjut hingga Yuvita mengalami kebutaan total, serta luka-luka yang membuatnya sulit bergerak. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kekerasan bisa terjadi dalam lingkungan yang seharusnya aman, seperti indekos.
Keberhasilan penangkapan Taufik Hidayat menunjukkan bahwa investigasi polisi berjalan lancar