PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Discussion: PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

Published Juli 14, 2026 · Updated Juli 14, 2026 · By Nadia Firmansyah

Key Discussion: PERADI Profesional Ingatkan DPR Soal RUU HPI

Key Discussion - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau PERADI Profesional telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus DPR RI di Jakarta pada hari Senin, 13 Juli 2026. Pertemuan ini menjadi momen penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang sedang berlangsung di lembaga legislatif. Key Discussion ini menyoroti bagaimana organisasi advokat tersebut menyampaikan pandangan strategis terkait kedaulatan nasional dalam konteks globalisasi.

Organisasi advokat tersebut hadir dengan membawa kajian komprehensif yang bertujuan agar RUU HPI mampu menghadapi kompleksitas hubungan hukum lintas negara secara adaptif. Dalam kesempatan ini, PERADI Profesional secara resmi menyampaikan berbagai masukan dan rekomendasi teknis yang telah disusun oleh tim ahli mereka. Key Discussion ini juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan nasional dan standar internasional.

Kepemimpinan dan Visi Harris Arthur Hedar

PERADI Profesional di bawah kepemimpinan Harris Arthur Hedar sebagai Ketua Umum menghadiri RDPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Harris Arthur Hedar menegaskan pentingnya antisipasi terhadap hubungan hukum lintas negara yang kian kompleks di era modern ini. Key Discussion yang dipimpinnya menyoroti perlunya kerangka hukum yang kuat dan responsif terhadap perubahan global.

Ia menyoroti perlunya aturan yang lebih adaptif, terutama yang berkaitan dengan hubungan hukum berbasis teknologi di tengah arus globalisasi yang semakin deras. Menurut Harris, Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang terlibat. Key Discussion ini juga membahas tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menghadapi persaingan hukum internasional.

"Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak," kata Harris.

Lebih lanjut, Harris menyampaikan bahwa PERADI Profesional mengapresiasi langkah DPR RI dalam menyusun regulasi ini sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional. Ia menekankan bahwa regulasi tersebut harus modern, responsif, dan adaptif dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia. Key Discussion ini juga menyoroti bagaimana RUU HPI dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Harris juga mengakui bahwa selama ini persoalan hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai ketentuan dan yurisprudensi, yang seringkali memicu ketidakpastian hukum terkait kompetensi keadilan hingga pelaksanaan putusan internasional. Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan, tambahnya. Key Discussion ini menghasilkan sejumlah rekomendasi konkret yang akan dibahas lebih lanjut.

Rekomendasi Teknis dari Sekretaris Jenderal Yuhelson

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, memaparkan sejumlah rekomendasi poin-poin krusial dalam RUU HPI. Key Discussion yang dipimpinnya menyoroti perlunya penyempurnaan pasal-pasal tertentu agar lebih sesuai dengan perkembangan praktik hukum internasional. Rekomendasi pertama adalah perluasan ruang lingkup undang-undang agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum di masa depan.

"Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan," kata Yuhelson menjelaskan detail teknis dari rekomendasi tersebut. Key Discussion ini juga membahas bagaimana penambahan tersebut dapat memperkuat posisi Indonesia dalam hubungan hukum internasional. Selain itu, PERADI Profesional mendorong adanya penegasan terkait hubungan antara choice of law (pilihan hukum), choice of forum (pilihan forum), dan yurisdiksi Indonesia.

Yuhelson menilai parameter kepastian hukum harus tetap berpijak pada nilai-nilai nasional. Key Discussion ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas hukum internasional dan konsistensi dengan nilai-nilai lokal.

"Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak konstitusional warga negara, dan kepentingan nasional," katanya.

Rekomendasi teknis lainnya mencakup penguatan pilihan hukum, prosedur putusan asing, serta harmonisasi aturan demi kepastian hukum nasional Indonesia. PERADI Profesional juga mengukuhkan diri sebagai organisasi yang membawa standar baru profesi advokat dalam konteks hukum internasional. Key Discussion ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi dasar bagi penyempurnaan RUU HPI.

Dengan demikian, kehadiran PERADI Profesional dalam RDPU ini menjadi momentum penting bagi penyempurnaan RUU HPI agar sesuai dengan kebutuhan hukum nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang. Key Discussion ini menunjukkan bagaimana organisasi advokat dapat berkontribusi secara signifikan dalam pembentukan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan nasional.