PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Discussion: Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

Published Juni 18, 2026 · Updated Juni 18, 2026 · By Hadi Permata

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

Key Discussion - Dalam sidang kasus korupsi yang sedang berlangsung, John Field, terdakwa kasus suap, mengakui telah memberikan uang senilai Rp21 miliar kepada Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengakuan ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6/2026), saat ia membahas alur dana yang diberikan untuk mempercepat proses impor barang. Tindakan korupsi ini terkait dengan penggunaan kekuasaan jabatan dalam mengurus barang-barang yang masuk ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap kemunculan nama Djaka Budhi Utama dalam penyidikan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyidik sedang menganalisis aliran dana suap tersebut untuk mengambil keputusan langkah hukum berikutnya. Menurut Setyo, seluruh proses investigasi akan mempertimbangkan detail yang diberikan oleh terdakwa, terutama karena penyuapan terhadap pejabat DJBC memiliki dampak signifikan dalam pengurusan impor.

"Dengan adanya informasi-informasi tersebut, tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja," kata Setyo kepada wartawan.

Setyo juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Djaka Budhi Utama akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Ia menuturkan, langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah semua data terkumpul secara lengkap. "Semuanya kan pasti harus ada kajian, harus ada informasi yang mendetail. Karena biasanya ada pembicaraan, ada pembahasan secara khusus antara penuntut dengan penyidik, gitu. Nah, kalau seperti itu kan masih di level kedeputian. Sampai kemudian betul-betul lengkap, firm, barulah mungkin ada apa yang direncanakan untuk langkah berikutnya," tambahnya.

Detail Suap yang Diberikan

John Field mengungkap bahwa uang suap dibagi ke dalam tiga kode berbeda, yaitu BC1, BC2, dan BC3. Setyo menjelaskan bahwa alur dana ini menunjukkan intensi dari terdakwa untuk memengaruhi berbagai tingkatan pejabat di DJBC. "Suap ini diberikan agar proses impor barang dapat berjalan lebih cepat. Tak hanya Dirjen Bea Cukai, suap juga mencakup pejabat di bawahnya seperti Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC serta Kasubdit Intel P2 DJBC," kata Setyo.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), jaksa membacakan rincian aliran uang yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). John Field sendiri mengonfirmasi langsung bahwa uang tersebut diserahkan melalui amplop berkode BC1, BC2, dan BC3. "Amplop BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Bang Rizal, dan BC3 untuk Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono," ujar John.

Menurut jaksa, pemberian uang terjadi secara berkala selama beberapa bulan. Pada bulan Juli 2025, total dana yang diberikan mencapai Rp8,2 miliar, dengan distribusi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3. "Pemberian di bulan Agustus lalu mencapai Rp8,95 miliar, dengan rincian yang sama, yaitu BC1 Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar," terang jaksa.

Kemudian, jaksa melanjutkan bahwa dalam bulan September, Oktober, dan November 2025, jumlah uang yang diberikan tetap stabil pada Rp8,95 miliar per bulan. "Selanjutnya di bulan Desember 2025, total suap mencapai Rp8,95 miliar, dengan BC1 untuk Djaka Budhi Utama sebesar Rp3 miliar, BC2 untuk Bang Rizal Rp2 miliar, dan BC3 untuk Sis Rp1 miliar. Di bulan Januari 2026, total yang diberikan kembali sama, yaitu Rp8,95 miliar, dengan pembagian dana sesuai kode yang berlaku," lanjut jaksa.

"Baik, izin, Majelis, itu penegasan aja untuk melengkapi catatan keuangan sebagaimana penjelasan," ujar jaksa.

Dalam keseluruhan proses, total suap yang diberikan oleh John Field mencapai Rp61,3 miliar. Dana ini diperuntukkan untuk mempercepat pengurusan impor barang, yang melibatkan berbagai tingkatan pejabat Bea dan Cukai. KPK mengungkap bahwa alur dana ini menunjukkan adanya sistematisasi dalam praktik korupsi, dengan pengelompokan uang berdasarkan kode dan periode tertentu.

Kasus ini juga memperlihatkan keterlibatan pihak-pihak yang berada di level deputi, seperti Bang Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Pemberian uang kepada mereka membantu mempercepat proses administratif dalam pengimporan barang, yang terbukti menjadi titik fokus dalam upaya menyuap pejabat tinggi. Selain itu, KPK mengungkap bahwa suap ini diberikan melalui amplop yang berkode, sehingga mempermudah pelacakan dana.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap gudang motor listrik MBG di Bogor. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana suap tidak hanya berdampak pada proses impor barang, tetapi juga berhubungan dengan pengelolaan logistik dan distribusi barang-barang yang diimpor. "Segel Gudang Motor Listrik MBG menjadi salah satu bukti bahwa alur dana suap tidak terbatas pada pembayaran langsung ke pejabat, tetapi juga mencakup aktivitas operasional," kata jaksa dalam sidang tersebut.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Djaka Budhi Utama akan berjalan terus-menerus, karena ada indikasi bahwa ia terlibat dalam praktik korupsi yang sistematis. Setyo menambahkan bahwa pembagian dana suap melalui kode BC1, BC2, dan BC3 adalah bentuk strategi untuk menyembunyikan jejak dana, tetapi penyidik telah menemukan bukti yang memadai. "Kita tidak akan melepaskan kasus ini begitu