PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Discussion: Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal

Published Juni 8, 2026 · Updated Juni 8, 2026 · By Nadia Firmansyah

Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal

Key Discussion - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terhadap usulan yang diajukan oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait keikutsertaan aparatur sipil negara (ASN) dalam struktur Polri. Dalam diskusi terkini, Sigit mengatakan bahwa institusi kepolisian tetap terbuka untuk menerima tenaga profesional dari luar, sebagai bagian dari kerja sama timbal balik antarlembaga pemerintah.

Usulan Natalius Pigai menawarkan kesempatan bagi ASN untuk mengisi posisi administratif di lingkungan Polri. Hal ini dianggap sebagai bentuk koordinasi yang lebih luas antara kepolisian dengan kementerian maupun lembaga lainnya. Sigit menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk memperkuat profesionalisme serta akuntabilitas dalam pelayanan publik.

"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi," kata Sigit kepada wartawan setelah menghadiri pembukaan Kongres Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Usulan tersebut muncul setelah Pigai mengusulkan bahwa jabatan-jabatan non-operasional di Polri, seperti tugas administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, dan organisasi, dapat diisi oleh kalangan sipil yang lebih profesional. Menurut Pigai, pengisian posisi tersebut oleh ASN tidak hanya memperkaya kompetensi, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam pengelolaan institusi.

Sigit menegaskan bahwa selama ini Polri juga memperoleh ruang untuk menempatkan personelnya di berbagai kementerian dan lembaga negara. Karena itu, ia menilai prinsip yang sama bisa diterapkan secara timbal balik. "Kita memperoleh kepercayaan untuk beroperasi di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang bagi ASN dari luar Polri untuk ikut serta," ujarnya.

Dalam konteks reformasi kelembagaan, Pigai berargumen bahwa pemisahan fungsi-fungsi profesional dan administratif di Polri adalah langkah penting untuk meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas. Posisi yang diberikan kepada ASN, kata dia, bisa menjadi pengayaan bagi sistem yang saat ini masih mengandalkan personel polisi dalam semua aspek.

Kapolri mengakui bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif pada pengelolaan kepolisian. Ia menambahkan bahwa ASN yang masuk ke Polri diperkirakan dapat membawa perspektif baru dalam pengambilan keputusan, terutama di sektor administratif. "Kita ingin polisi menjadi lebih transparan, lebih profesional, dan lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat," jelas Sigit.

Meski mendukung rencana tersebut, Sigit belum memberikan detail tentang jenis jabatan yang akan diisi oleh ASN maupun prosedur penempatannya. Hal ini menimbulkan rasa penasaran di kalangan publik, terutama mengenai peluang ASN dalam jabatan strategis. "Kita masih perlu merancang mekanisme yang jelas agar tidak ada penyesuaian yang mengganggu operasional Polri," tambahnya.

Kebutuhan untuk Memperkuat Struktur Kepolisian

Dalam wawancara dengan media, Sigit menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang penerimaan ASN, tetapi juga upaya untuk menyeimbangkan tugas kepolisian dengan tugas-tugas yang bersifat dukungan. "Dengan adanya ASN, kita bisa memastikan ada pertukaran keahlian yang saling menguntungkan," ujarnya.

Pigai mengatakan bahwa pembukaan ruang bagi ASN dalam kepolisian adalah tindak lanjut dari upaya reformasi struktur organisasi Polri. Ia menekankan bahwa kehadiran tenaga profesional dari luar bisa memperbaiki sistem kerja, terutama di bidang administrasi yang sebelumnya dipegang oleh personel polisi. "Ini akan meningkatkan kinerja secara menyeluruh, karena ASN biasanya lebih terbiasa dengan proses kepegawaian dan manajemen organisasi," jelas Pigai.

Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk memperkuat kapasitas kepolisian. Dengan menggabungkan keahlian dari berbagai instansi, Polri bisa lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat. Selain itu, pertukaran ini juga bisa membantu memperbaiki hubungan antarlembaga pemerintah, karena ASN akan lebih memahami kebutuhan kepolisian, sementara polisi akan mengenal lebih baik cara kerja lembaga sipil.

Dalam konteks penegakan hukum, Sigit menekankan bahwa jabatan operasional seperti penyidik atau penindak kejahatan tetap menjadi tanggung jawab polisi. Namun, tugas administratif, seperti pengelolaan dana, manajemen kepegawaian, dan pengarahan kebijakan, bisa diisi oleh ASN. "Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pengelolaan institusi," tuturnya.

Usulan Natalius Pigai juga mencerminkan upaya untuk mengurangi ketergantungan Polri pada sumber daya internal. Dengan menghadirkan ASN, institusi bisa menghindari kejenuhan serta meningkatkan inovasi. "Kita tidak ingin kepolisian menjadi lembaga yang hanya memiliki personel satu jalur," kata Pigai.

Reformasi ini dianggap sebagai bagian dari upaya menjadikan Polri sebagai institusi yang lebih modern dan profesional. Meski ada perdebatan tentang efektivitas kebijakan tersebut, Sigit dan Pigai sepakat bahwa pertukaran ini bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem yang lebih harmonis antarlembaga pemerintah. "Kita ingin seluruh pihak memiliki kepentingan yang sama dalam peningkatan kualitas pelayanan," tukas Sigit.