Key Discussion: Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
Key Discussion: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan di Jampidsus
Key Discussion - Para akademisi Indonesia menyerukan agar proses hukum terkait dugaan korupsi di sektor batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dilakukan secara komprehensif. Dalam Key Discussion ini, para ahli hukum menekankan bahwa penyidikan tidak boleh terhenti hanya pada mantan pejabat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebaliknya, seluruh pihak yang diduga terlibat harus terungkap, termasuk korporasi dan jaringan bisnis yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua individu, yaitu FA dan DR, sebagai tersangka dalam kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPP). Setelah itu, hasil penyidikan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Key Discussion ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum.
Dimensi Hak Asasi Manusia dalam Kasus Korupsi
Profesor Heru Susetyo dari Universitas Indonesia, yang juga merupakan Guru Besar Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyampaikan pandangan bahwa dugaan korupsi di sektor batu bara bukan sekadar masalah tindak pidana korupsi semata. Dalam Key Discussion, isu ini juga sangat erat kaitannya dengan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) masyarakat sekitar.
"Korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kejahatan korupsi biasa. Ketika tata kelola batu bara dikendalikan oleh praktik koruptif, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik, kesehatan, mata pencaharian, serta akses terhadap pembangunan yang berkeadilan. Karena itu, pendekatan penegakan hukumnya harus mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia," ujar Heru dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Heru, apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan korporasi maupun pejabat publik lainnya berdasarkan alat bukti yang sah, seluruh pihak tersebut harus diproses sesuai prinsip equality before the law tanpa pengecualian. Key Discussion ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum.
Jaringan Bisnis yang Kompleks
Sementara itu, Muhammad Reza Zaki, akademisi hukum dari Universitas Bina Nusantara (Binus), menilai bahwa dugaan korupsi batu bara PLTU merupakan kejahatan yang umumnya melibatkan jaringan bisnis dan tata kelola yang kompleks sehingga kecil kemungkinan dilakukan secara individual. Key Discussion menyoroti bahwa kasus ini memerlukan pendekatan menyeluruh.
"Praktik korupsi di sektor batu bara umumnya melibatkan berbagai modus, mulai dari pengaturan perizinan, pengadaan, distribusi komoditas, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, penyidikan harus diarahkan untuk membongkar keseluruhan jaringan, bukan hanya pelaku lapangan," kata Reza.
Reza menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi, termasuk hubungan keuangan dengan perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi bagian dari rantai bisnis batu bara apabila didukung alat bukti yang cukup. Key Discussion ini menekankan pentingnya pembongkaran jaringan.
"Penegakan hukum harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai siapa saja pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari praktik tersebut, bagaimana aliran uang bergerak, serta apakah terdapat keterlibatan korporasi atau pihak lain yang menikmati hasil tindak pidana. Seluruhnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan berbasis alat bukti," ujarnya.
Kasus Mega Korupsi
Febrie Adriansyah, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus, menyatakan bahwa ini merupakan kasus mega korupsi. Key Discussion ini juga menyoroti aspek pemulihan kerugian negara. Menurut Reza, pengungkapan perkara secara komprehensif juga penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan memperbaiki tata kelola sektor pertambangan agar tidak kembali menjadi ruang praktik korupsi.
Kedua akademisi ini sepakat bahwa keberhasilan penanganan perkara ini tidak diukur hanya dari penetapan satu tersangka, melainkan dari kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh aktor intelektual, jaringan bisnis, korporasi yang terbukti terlibat, serta memulihkan kerugian negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Key Discussion ini menjadi acuan bagi proses hukum selanjutnya.
Mereka menilai penyelesaian perkara secara menyeluruh akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum, pemberantasan korupsi, perlindungan hak asasi manusia, dan reformasi tata kelola sektor sumber daya alam di Indonesia. Key Discussion ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Diketahui, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan FA (Febrie Ardiansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok.