PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

Published Juni 24, 2026 · Updated Juni 24, 2026 · By Zahra Purnama

Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar: Kejagung Sita Lamborghini dan Aset Lain

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat tahun 2017 hingga 2025. Salah satu barang bukti yang disita adalah kendaraan mewah seperti Lamborghini dan kantor yang terlibat dalam praktik ilegal. Sudianto, yang dikenal dengan nama SDT, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang melibatkan manipulasi dokumen dan penambangan di luar area izin resmi.

Penambangan Ilegal dan Manipulasi Dokumen

Kasus ini terjadi karena tindakan penambangan bauksit yang dilakukan tanpa izin yang sah. Sudianto, selaku beneficial owner dari PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), menambang di lokasi yang tidak tercantum dalam IUP. Aktivitas ini kemudian diikuti oleh ekspor hasil tambang melalui dokumen yang dirancang secara manipulatif. Menurut penyidik, praktik ini mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.

"Kerugian negara akibat perbuatan SDT sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, dalam wawancara di kantornya, Kamis (22/5/2026).

Proses penyelidikan yang berlangsung sejak beberapa bulan lalu menemukan bukti kuat bahwa kegiatan penambangan tidak sesuai dengan area yang diizinkan. PT QSS dianggap sebagai pihak yang menggerakkan operasi ilegal ini. Penyidik menyatakan bahwa penggeledahan di Jakarta dan Pontianak telah mengungkap hubungan antara penambangan dan ekspor bauksit yang tidak sah.

Penyitaan Aset dan Hasil Penggeledahan

Sejak 11 hingga 16 Juni 2026, tim Kejagung melakukan penggeledahan di dua lokasi, menghasilkan sejumlah aset krusial yang disita. Termasuk dalam barang bukti adalah kendaraan mewah seperti Lamborghini Aventador, serta kantor dan tanah yang terkait langsung dengan kegiatan korupsi. Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan.

"Selain kendaraan mewah, penyidik juga menyita kantor dan tanah milik SDT sebagai bukti," tambah Anang Supriatna, saat diwawancara di Gedung Bundar, Selasa (23/6/2026).

Kendaraan seperti Lamborghini kini dititipkan ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Pihak penyidik menyatakan bahwa pengiriman akan selesai dalam pekan ini. Penggeledahan di Jakarta dan Pontianak digunakan untuk mengumpulkan data yang mendukung tuntutan hukum terhadap SDT. Aset yang disita dinilai berkaitan erat dengan kegiatan penambangan ilegal yang berlangsung selama hampir satu dekade.

Kasus korupsi ini menunjukkan bagaimana sistem pengawasan pertambangan bisa bermasalah. Dengan memanipulasi izin dan melakukan ekspor tanpa persetujuan, pelaku mengabaikan aturan yang seharusnya berlaku. Penambangan di luar area yang diizinkan juga memicu penggunaan kantor sebagai tempat penyimpanan dokumen palsu.

Konteks Korupsi dan Peran Pemerintah

Kasus korupsi bauksit Kalbar menyangkut kolaborasi antara perusahaan dan penyelenggara negara. PT QSS, sebagai pihak yang mengurus IUP, tidak menambang di lokasi yang ditetapkan. Alhasil, proses ekspor berjalan tanpa izin yang sah. Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa keterlibatan pihak pemerintah membuat kasus ini lebih kompleks.

"Kerja sama antara perusahaan dan pejabat negara membuat operasi korupsi ini terkesan terencana," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, saat ditemui di kantornya, Kamis (22/5/2026).

Kasus ini menggambarkan celah dalam pengawasan pertambangan. Penambangan di luar area izin resmi berlangsung hampir satu dekade, menimbulkan kerugian yang signifikan. Penyidik menekankan bahwa kantor milik SDT menjadi pusat pengelolaan dokumen yang digunakan untuk mempermudah ekspor bauksit ilegal. Proses ini menyebabkan kehilangan pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya transparan.

Detensi dan Penyelidikan Lanjutan

Sudianto ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Detensi ini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang berlangsung. Meski hanya SDT yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyatakan masih ada kemungkinan pihak lain terlibat. Angka kerugian negara akan menjadi dasar untuk menentukan hukuman yang diberikan.

Kasus ini menegaskan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum. Penyitaan barang bukti dan detensi tersangka adalah langkah awal untuk memperkuat tuntutan. Proses penyelidikan juga mengecek kegiatan-kegiatan yang terkait dengan skema korupsi, termasuk penggunaan kantor dan kendaraan mewah sebagai sarana untuk menyembunyikan transaksi ilegal.