KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara
Kritik Ketajam Terhadap Program KDKMP: YLBHI dan GMNI Soroti Risiko Fiskal dan Sifat Militeristik
Ketegangan Terhadap Skema Pembiayaan Koperasi di Jakarta Selatan
KDKMP Didesak Evaluasi YLBHI Soroti Peran - Sebuah diskusi kelompok terfokus yang diselenggarakan di wilayah Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 15 bulan Juli tahun 2026, menyoroti berbagai kekhawatiran mendalam mengenai program Koperasi Desa dan Masyarakat Perkotaan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, menyampaikan kritik tajamnya terhadap mekanisme pembiayaan yang diterapkan dalam skema tersebut. Menurutnya, terdapat potensi besar bagi skema ini untuk membebani keuangan desa-desa yang ada secara signifikan.
Menurut Isnur, koperasi yang sesungguhnya tidak boleh dibangun dengan sistem komando dari atas. Ia menegaskan bahwa koperasi yang dikendalikan secara ketat oleh negara, perusahaan swasta, maupun struktur militer bukanlah koperasi yang sejati. Demikian pula, koperasi yang justru membebani desa tanpa memberikan kedaulatan penuh kepada warganya juga tidak dapat dikategorikan sebagai koperasi yang ideal.
Peran PT Agrinas Pangan Nusantara dan Regulasi Terkait
Isnur secara khusus menyoroti bagaimana PT Agrinas Pangan Nusantara menjadi pusat dalam skema pembiayaan pembangunan fisik koperasi. Skema pembiayaan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 ini dinilai mengandung risiko berbahaya bagi desa-desa. Dalam pernyataannya secara daring selama forum tersebut, Isnur menjelaskan bahwa desa berpotensi hanya menjadi sekadar alamat proyek belaka.
"Desa berpotensi hanya menjadi alamat proyek, sementara beban fiskal dan risiko gagal bayar diturunkan ke desa," ungkap Isnur secara daring dalam Forum Group Discussion bertajuk Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan: Menguji Kesesuaiannya dengan Semangat Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Perkoperasian yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Lebih lanjut, Isnur menyatakan bahwa program KDKMP dalam bentuknya saat ini merupakan proyek kekuasaan yang memanfaatkan nama baik koperasi. Ia merasa program ini mengkhianati semangat yang diperjuangkan oleh Bung Hatta, putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, program ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi desa, hak warga atas ruang hidup, dan agenda reformasi TNI.
Ketidaksesuaian Pelaksanaan Teknis dengan Inpres
Komentar serupa juga disampaikan oleh La Ode M. Faisal Akbar, seorang praktisi Hukum Tata Negara yang hadir dalam kesempatan tersebut. Faisal Akbar menilai bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 merupakan wujud nyata dari Putusan MK Nomor 28 Tahun 2013. Namun, ia menyoroti bahwa pelaksanaan teknis di lapangan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Inpres tersebut.
"Pandangan saya bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 adalah representasi dari Putusan MK itu sendiri. Hanya saja, kita prihatin dengan pelaksanaan teknis yang tidak sesuai dengan Inpres tersebut. Apalagi, ada gerai yang dibangun jauh dari pemukiman rakyat. Ini kan ironi," tutur La Ode Faisal.
Ketidaksesuaian ini terlihat dari beberapa gerai yang dibangun di lokasi-lokasi yang jauh dari pemukiman masyarakat. Hal ini dianggap sebagai ironi karena program seharusnya melayani masyarakat, namun justru menempatkan fasilitas di tempat yang tidak terjangkau oleh warga.
Kritik GMNI: Program Berwatak Militeristik dan Beban Fiskal
Deodus Sunda, yang lebih dikenal dengan panggilan Bung Dendy sebagai Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, juga menyampaikan kritik kerasnya. Ia menilai bahwa program KDKMP memiliki sifat yang sangat militeristik dalam pelaksanaannya. Bahkan, Bung Dendy menyebut bahwa kasus koperasi desa ini berpotensi menjadi lebih besar daripada kasus korupsi dalam program Bantuan Langsung Tunai Makanan Bergizi atau MBG.
"Sejauh ini, kami menilai bahwa program ini dipaksakan. Bahkan, Inpres yang dikeluarkan Prabowo bukan cuma satu, ada Inpres Nomor 9, Nomor 17, dan Nomor 25 untuk mengebut program yang jelas akan menjadi beban fiskal negara," catat dia.
Bung Dendy juga menyoroti bahwa peran militer tidak hanya terbatas pada koperasi desa, tetapi meluas ke berbagai sektor. Ia menduga bahwa KDKMP dan KNMP merupakan bagian dari kompensasi bagi para pendukung menuju Pemilu 2029 yang akan datang. Meskipun masih berupa dugaan, ia melihat dominasi TNI yang tidak hanya terlihat di Kopdes dan KNMP.
"Ini masih dugaan, tetapi kalau dilihat dari peran TNI yang dominan bukan hanya di Kopdes dan KNMP. Namun, informasinya akan ada Perpres yang akan menguatkan dominasi militer di ranah publik. Bisa jadi ini bagian dari konsolidasi menuju pemilu mendatang," dia menutup.
Dengan adanya berbagai kritik dari berbagai pihak, program KDKMP diharapkan dapat dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa program tidak hanya menjadi proyek kekuasaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan masyarakat perkotaan.