PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut

Published Juli 16, 2026 · Updated Juli 16, 2026 · By Budi Permata

Kejaksaan Pertahankan Dakwaan Terhadap Dokter Tifa di Tengah Pencabutan Laporan

Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pada Kamis, 16 Juli 2026, untuk membahas perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Dokter Tifa. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa dakwaan terhadap terdakwa tetap sah dan dapat diproses meskipun laporan dari beberapa pelapor telah dicabut.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merupakan dokumen palsu. Dokter Tifa, yang juga dikenal dengan nama Tifauzia Tyassuma, menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini. Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa mencakup delik biasa yang tidak dapat digugurkan hanya melalui pencabutan laporan oleh pihak lain.

Argumen Hukum Jaksa Penuntut Umum

JPU menyampaikan bahwa meskipun laporan kepolisian telah ditarik kembali oleh Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, dakwaan terhadap Dokter Tifa tetap bisa diterima. Hal ini karena terdakwa menghadapi dua jenis delik sekaligus dalam perkara ini.

"Bahwa Tim Advokat atau Kuasa Hukum Terdakwa membangun silogisme keliru dengan menyatakan bahwa karena kasus ini bermula dari satu laporan polisi yang sama, atau satu kesatuan aduan oleh Saksi Ir. H. Joko Widodo," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Jaksa melanjutkan penjelasan bahwa terdakwa dan tim hukumnya keliru menerapkan asas ondeelbaarheid van klacht atau sifat tidak terbagi-baginya pengaduan. Asas tersebut diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurut terdakwa, pencabutan laporan terhadap Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis secara otomatis menggugurkan hak menuntut terhadap Dr. Tifa Fauziah Tyassuma.

Namun, jaksa menilai argumentasi tersebut mengandung cacat konseptual yang fatal. Terdakwa mencoba menjeneralisasi seluruh isi surat dakwaan sebagai delik aduan absolut, padahal kenyataannya berbeda. Jaksa mendakwa Dokter Tifa dengan delik aduan melalui Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Nasional. Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan delik biasa melalui Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 UU ITE, dan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perbuatan Mandiri dan Dampak Publik

Jaksa menjelaskan bahwa meskipun kasus ini bermula dari satu nomor laporan polisi yang sama untuk delapan orang terlapor, tindakan digital terdakwa merupakan perbuatan materiil yang berdiri sendiri. Pengunggahan konten oleh Dokter Tifa menghasilkan footprint digital yang terpisah dari 23 unggahan milik Terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo dalam perkara lain, serta unggahan milik Saksi Eggy Sudjana, Saksi Rusman Sianipar, dan Saksi Damai Hari Lubis.

"Meskipun kasus ini bermula dari satu nomor laporan polisi yang sama untuk delapan orang terlapor, secara teknis digital tindakan pengunggahan atau uploading konten oleh Terdakwa adalah perbuatan materiil yang berdiri sendiri atau mandiri dan menghasilkan footprint digital yang terpisah dari 23 unggahan milik Terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo (dalam perkara lain), Saksi Eggy Sudjana, Saksi Rusman Sianipar, atau Saksi Damai Hari Lubis," tutur jaksa.

Menurut jaksa, pencabutan laporan Eggy dan kawan-kawan tidak otomatis menghapus sifat melawan hukum dari tindakan siber yang berdiri sendiri oleh Dokter Tifa. Terdakwa didakwa memanipulasi data elektronik dan menyebarkan konten yang berdampak luas pada ketertiban publik.

"Karena Terdakwa didakwa memanipulasi data elektronik dan menyebarkan konten yang berdampak luas pada ketertiban publik, perbuatan tersebut sudah bergeser dari sekedar menyerang nama baik pribadi menjadi kejahatan terhadap publik. Oleh karena itu, perdamaian antara pelapor dengan terlapor lain tidak bisa menghapus dimensi pidana publik yang diduga dilakukan oleh Terdakwa," tegas jaksa.

Dakwaan Primer dan Subsider

Dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi ini, jaksa penuntut umum mendakwa Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu. Dakwaan primer yang diajukan adalah Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdakwa juga menghadapi dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP. Sidang perdana kasus ini telah berlangsung dan jaksa akan terus memperjuangkan dakwaan yang diajukan meskipun laporan dari sebagian pelapor telah dicabut.