Important Visit: MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
Important Visit - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) tengah menginvestigasi kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Nunukan. Perkara ini melibatkan pihak Kementerian serta beberapa perusahaan swasta, termasuk yang terkait dengan Karuna Murdaya. Sebagai langkah penyelidikan, tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi pada 18–21 Mei 2026, di antaranya Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) yang bernama Karuna Murdaya. Akan tetapi, Karuna Murdaya tidak hadir dalam pemanggilan tersebut dan tidak memberikan penjelasan apa pun, sehingga penyidik menunda pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Berupaya Mendalami Dugaan Keterlibatan Pihak-pihak Lain
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara sedang melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus pertambangan ilegal. Diantaranya, perusahaan yang berada di bawah naungan keluarga miliarder Murdaya Poo dan Siti Hartarti Murdaya. Karuna Murdaya, yang merupakan putra dari Murdaya Poo, tercatat sebagai salah satu saksi yang diwajibkan hadir, namun ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Karuna Murdaya sejak Rabu, 20 Mei 2026. Meski telah mengingatkan secara patut, Karuna tidak hadir dan juga tidak memberikan alasan mengapa ia absen. Hal ini membuat penyidik merencanakan ulang pemeriksaan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum.
“Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan,” kata Andi dalam keterangannya yang diterima pada Jumat, 29 Mei 2026.
Andi menambahkan bahwa tim penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti penting guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal. “Ini panggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” imbuhnya.
MAKI Berharap Proses Hukum Transparan dan Terus Berjalan
Dalam wawancara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan dukungan terhadap Kejaksaan Agung dan jajaran di bawahnya yang telah berani mengusut dugaan korupsi di bidang pertambangan. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan keuntungan yang didapat negara akibat dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak sah.
Boyamin mengatakan bahwa penyidikan terhadap tambang ilegal seperti Bauksit Aseng di Kaltara merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. “Isi tambang itu kan milik negara. Kalau menambang ilegal berarti merugikan negara dan akhirnya diproses hukum, bahkan beberapa kasus sudah sampai pengadilan dan dinyatakan bersalah,” tegasnya.
“Kita apresiasi Kejaksaan yang berani menyidik dan proses hukum kasus penambangan ilegal,” pungkas Boyamin.
Boyamin juga memaparkan bahwa tidak hanya Kaltara yang mengusut kasus tambang ilegal, beberapa Kejaksaan Tinggi lain di Indonesia juga telah melakukan tindakan serupa. Contohnya, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, serta Kalimantan Utara. Ia menegaskan bahwa MAKI akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, terlepas dari nama-nama besar yang terlibat.
Dalam komentar terpisah, Boyamin mengingatkan Kejaksaan Tinggi Kaltara agar tidak ragu dalam mengungkap dugaan keterlibatan orang-orang yang memiliki pengaruh besar. “Kita lebih semangat lagi mengawal dan mendukung kalau penambangan melibatkan orang-orang besar. Karena saya selalu mendukung supaya kejaksaan itu makin hebat dan bagus prestasinya,” tambahnya.
Proses Usut Tambang Ilegal Harus Mantap dan Berkelanjutan
Boyamin menekankan bahwa keberanian Kejaksaan Tinggi Kaltara dalam menyidik kasus dugaan korupsi tambang ilegal menjadi contoh yang baik bagi lembaga hukum lainnya. Ia berharap proses penyidikan tetap transparan dan tidak terhambat oleh tekanan dari pihak tertentu. “Kejaksaan Tinggi Kaltara harus transparan terhadap perkembangannya,” ujarnya.
Kasus tambang ilegal di Nunukan menunjukkan adanya komplotan yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin. Dugaan kecolongan dalam pengawasan dari instansi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menjadi fokus utama tim penyidik. Pemanggilan saksi-saksi dari lembaga tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan menggali lebih jauh mengenai kontribusi mereka dalam kasus ini.
Karuna Murdaya, selaku Direktur Utama PT SIP sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (CCM), dinilai memiliki peran penting dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut. Meski ia tidak hadir saat panggilan pertama, penyidik masih akan melanjutkan proses hukumnya dengan memanggil ulang dan mengumpulkan data tambahan. Boyamin menilai keberadaan nama-nama besar dalam kasus ini justru menambah daya tarik dan urgensi untuk menyelesaikan kasus secara tuntas.
Kegiatan pertambangan ilegal di Kaltara disebutkan telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan menimbulkan dugaan adanya bekungan dari pejabat tertentu. Boyamin menegaskan bahwa MAKI akan terus mengawasi setiap langkah yang dilakukan Kejati Kaltara, termasuk dalam mengidentifikasi siapa saja yang terlibat secara aktif atau pasif dalam kasus ini. “Kita ingin proses hukum ini tidak hanya selesai di tingkat penyidikan, tetapi juga mencapai kesimpulan yang jelas di pengadilan,” imbuhnya.
Kebijakan kejaksaan dalam menyidik kasus tambang ilegal dinilai sebagai bentuk upaya mencegah korupsi yang merugikan negara. Dengan mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang berpengaruh, proses hukum diharapkan mampu menjadi pengingat bagi pihak-pihak lain agar lebih waspada dalam menjalankan tugasnya. Boyamin menambahkan bahwa keberhasilan penyidikan ini akan menjadi langkah awal dalam memperkuat integritas lembaga hukum di Indonesia.
Dalam konteks ini, Boyamin mengingatkan bahwa transparansi dalam proses penyidikan sangat penting. Ia menyatakan bahwa publik berhak mengetahui setiap tahapan penegakan hukum, terutama jika ada keterlibatan nama-nama besar. “Kalau Kejati Kaltara berani menyasar ‘ikan-ikan besar’, maka itu adalah tanda bahwa institusi hukum kita sedang berkembang dan makin berani,” pungkas Boyamin.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena mencerminkan dinamika korupsi yang terjadi di sektor pertambangan. Dengan adanya Karuna Murday