PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak – Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

Published Juni 7, 2026 · Updated Juni 7, 2026 · By Lia Maulana

ICW Soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan

Kasus Silmy Karim Jadi Tanda Korupsi dalam Birokrasi Masih Berakar

ICW soal Kasus Silmy Karim - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengungkapkan bahwa korupsi berbentuk pemerasan di sektor layanan publik memiliki sifat yang struktural dan sistemik. Menurut lembaga anti-korupsi ini, sistem perizinan di Indonesia belum mampu memutus praktik kolusi yang memperkuat posisi para pejabat dalam mengontrol aliran dana ilegal.

Internal Supervision Kementerian Imigrasi Dianggap Tidak Efektif

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengkritik mekanisme pengawasan internal di Kementerian Imigrasi yang dinilai gagal mendeteksi aliran dana mencurigakan hingga mencapai Rp366,7 miliar sejak tahun 2019. Meski ada indikasi penyimpangan, proses investigasi internal tidak mampu mengungkap akar masalah secara tuntas, sehingga memicu kekhawatiran akan keberlanjutan korupsi di sektor birokrasi.

Pemerasan Bukan Sekadar Insiden, Tapi Bentuk Kebiasaan

Wana menyebut, pola pemerasan dalam birokrasi seperti di Kementerian Imigrasi sering kali terjadi melalui metode yang terstruktur. Contohnya, dengan mempersulit proses pengurusan izin, mengulur waktu pengesahan, atau menciptakan hambatan tambahan yang memaksa pemohon membayar uang suap secara tidak langsung. Fenomena ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pemerintah belum berhasil mengubah sistem perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” kata Wana dalam pernyataannya, Sabtu (6/6/2026).

KPK Diminta Ikut Terlibat dalam Penuntutan Kasus

ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kasus Silmy Karim menggunakan pasal pencucian uang dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan. Wana menekankan bahwa KPK perlu memanggil Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi untuk menjelaskan kenapa aliran dana mencurigakan tidak terdeteksi secara dini. Ia juga menyebut, jika penyelidikan berbasis pasal TPPU dilakukan, maka pelaku yang secara tidak langsung menerima hasil kejahatan bisa dituntut sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Patut diduga kegagalan ini diakibatkan karena adanya relasi kuasa yang sangat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor,” tegas Wana.

Pemerasan di Sektor Lain Juga Perlu Diperiksa

Kasus Silmy Karim, menurut Wana, tidak hanya menjadi peringatan untuk pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) tetapi juga menunjukkan bahwa risiko korupsi masih ada di sektor lain. Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada satu bidang tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan, agar bisa meminimalisir praktik pemerasan yang merugikan kepentingan publik.

PPATK Temukan Aliran Dana Mencurigakan di 96 Rekening

Temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan adanya aliran dana mencurigakan yang terjadi pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi. Total dana yang bergerak mencapai Rp366,7 miliar, yang dianggap sebagai bukti kuat bahwa korupsi terstruktur masih berlangsung di institusi tersebut. Wana menilai data ini harus menjadi dasar untuk memicu tindakan preventif di sektor lain.

“Penggunaan LHKPN sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif (tidak bersifat administratif) menjadi sangat genting untuk early warning system,” tutur Wana.

KPK Sita 19 Kendaraan dan Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 19 kendaraan serta perhiasan dari rumah mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. Temuan ini menjadi bukti bahwa uang hasil kejahatan mungkin dialirkan ke sejumlah rekening tertentu, yang selanjutnya digunakan untuk memperkaya kekayaan para pelaku. Wana menilai bahwa dengan mengaplikasikan pasal TPPU, KPK bisa mengungkap siapa saja yang menjadi penampung dana dari korupsi tersebut.

Kasus Ini Perlu Jadi Titik Tolak Reformasi Sistem Perizinan

Menurut Wana, kasus Silmy Karim adalah momentum penting untuk mendorong pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap mekanisme perizinan. Ia menyoroti bahwa kekayaan yang tidak wajar diakui Silmy Karim meningkat hingga Rp5 miliar antara tahun 2024 dan 2025, yang menunjukkan adanya keuntungan finansial yang signifikan dari praktik korupsi tersebut. Ia mengingatkan bahwa jika sistem perizinan tidak diperbaiki, maka kejadian serupa bisa terulang di lembaga pemerintah lain.

KPK juga diharapkan lebih aktif dalam memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Langkah ini, menurut Wana, akan membantu melengkapi investigasi yang sedang dilakukan PPATK serta memastikan transparansi dalam penggunaan dana yang mengalir melalui rekening pegawai Kementerian Imigrasi. Selain itu, penyitaan barang bukti dari rumah Silmy Karim menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah telah memulai tindakan nyata untuk menegakkan hukum.

Wana berharap, dengan adanya kasus ini, pemerintah bisa menyadari kelemahan dalam pengawasan internal dan melibatkan lembaga independen seperti KPK dalam mengawasi proses perizinan. Ia menekankan bahwa reformasi sistem perizinan tidak hanya terbatas pada Kementerian Imigrasi, tetapi juga harus diadakan di seluruh sektor publik, agar korupsi bisa diminimalisir secara sistemik. Perbaikan ini, menurutnya, diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang seharusnya adil dan transparan.

Sebagai tindak lanjut, ICW menyatakan bahwa hasil temuan PPATK seharusnya menjadi bahan untuk memperkuat mekanisme pencegahan korupsi. Selain itu, KPK diharapkan menggunakan data dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) untuk mengidentifikasi ind