ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang – WTP Cuma Alat Pencitraan Politik
ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik
ICW - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait audit di Kabupaten Muara Enim. Operasi ini menunjukkan adanya praktik jual beli opini audit yang digunakan untuk memperoleh insentif fiskal. Sebagai respons, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik penggunaan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebagai alat pencitraan politik, yang semakin memperburuk persepsi masyarakat tentang transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Kasus OTT Terungkap dalam Skema Korupsi yang Menyelubungi Audit
KPK mengungkap bahwa OTT yang berlangsung pada 10 Juni 2026 terkait dugaan suap untuk mengubah hasil audit BPK. Kelima tersangka yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari itu dianggap terlibat dalam transaksi korupsi yang menguntungkan kepala daerah. Tindakan ini menunjukkan bahwa audit BPK kini menjadi komoditas yang diperebutkan oleh pihak-pihak tertentu, dengan tujuan memperoleh predikat WTP sebagai jaminan kepercayaan bagi pemerintah daerah.
“Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa yaitu jual beli opini audit,” kata Zararah Azhim Syah, staf Divisi Hukum ICW, dalam pernyataannya, Jumat (12/6/2026).
Dalam kasus ini, Zararah menekankan bahwa WTP tidak lagi menjadi ukuran objektif kualitas keuangan daerah, melainkan dipakai sebagai strategi untuk memperoleh bantuan dana dan keuntungan politik. Kepala daerah, menurutnya, kerap mempercepat proses audit agar mendapatkan predikat WTP, yang selanjutnya digunakan sebagai alat untuk memperkuat citra mereka di mata publik.
Pemotongan TKDD Buka Celah Korupsi Baru
ICW juga mengkritik kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang justru memperluas ruang bagi praktik korupsi. Menurut analisis Zararah, program pemotongan ini mendorong pemerintah daerah untuk ‘membeli’ opini audit yang menguntungkan. Dengan mengeluarkan dana tambahan melalui TKDD, kepala daerah bisa memperoleh hasil audit yang menjanjikan, meski sebenarnya tidak mencerminkan manajemen keuangan yang baik.
“Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik,” ujar Zarah.
ICW menilai bahwa ini adalah indikasi adanya permainan sistem di dalam proses audit BPK. Mereka mengungkap bahwa hasil audit yang tidak jujur bisa disalahgunakan untuk memperoleh penghargaan fiskal yang sebenarnya berdasarkan tekanan politik. KPK, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindak, menjadi alat untuk menjaga kredibilitas sistem, meski praktik tersebut tidak selalu transparan.
Detail Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Dalam penyelidikan ini, KPK menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam skema suap. Mereka meliputi Augusz Dewanggara alias Angga, seorang warga negara asing yang bekerja di bidang swasta; Titin Rita Lestari, ASN yang bertugas sebagai pengendali teknis di BPK; Edison, Bupati Muara Enim; Cory Erin Hardi, marketing dari PT Millenium Solusi Abadi; dan Fika, direktur perusahaan tersebut. Setiap tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum yang berbeda.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 ayat (a) atau (b), serta Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dihukum berdasarkan Pasal 605 huruf (a) dan/atau (b) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (1) yang sama. Mereka dituduh memberikan uang kepada pihak tertentu agar hasil audit BPK diubah sesuai keinginan.
Skema Korupsi yang Tersembunyi dalam Laporan Audit
KPK menegaskan bahwa skema ini tidak hanya melibatkan para pihak yang menerima suap, tetapi juga menunjukkan bagaimana hasil audit BPK bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dalam kasus Muara Enim, kepala daerah dianggap menggunakan laporan audit sebagai alat untuk memperoleh keuntungan finansial, termasuk tambahan dana dari pemerintah pusat. Meski hasil audit dirasa menjadi komoditas, KPK berusaha memastikan proses penindakan tetap berjalan secara adil.
KPK menyatakan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Juni 2026, hingga 29 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Taufik, yang memberikan keterangan resmi, menambahkan bahwa tahanan ini memungkinkan penyidik untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.
Kritik ICW terhadap Penggunaan WTP sebagai Alat Politik
ICW menyoroti bahwa predikat WTP, yang seharusnya mencerminkan kualitas keuangan daerah, justru menjadi bagian dari strategi politik. Mereka menilai bahwa berbagai lembaga pemerintah dan BPK terkadang terjebak dalam sistem yang tidak adil, di mana WTP hanya menjadi tiket untuk mendapatkan perhatian dan dana tambahan dari pemerintah pusat. Hal ini memicu pertanyaan besar tentang kredibilitas lembaga seperti BPK.
Menurut Zararah, kejadian di Muara Enim menunjukkan bagaimana skema korupsi bisa tersembunyi di balik laporan audit. Mereka menekankan bahwa sistem ini memungkinkan kepala daerah melakukan manipulasi untuk memperoleh hasil yang menguntungkan. Dengan adanya OTT, ICW berharap masyarakat dapat lebih mengenali peran BPK dalam konteks politik, serta bagaimana predikat WTP bisa menjadi pemicu untuk memperluas korupsi.
ICW juga mengusulkan perlu adanya reformasi dalam proses audit agar tidak lagi menjadi sarana untuk memperoleh insentif fiskal. Mereka menyarankan bahwa pemerintah daerah harus lebih transparan dalam penggunaan dana, serta memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap laporan audit. Dengan demikian, skema jual beli opini bisa ditekan, dan WTP kembali menjadi indikator yang objektif.
Kasus Muara Enim ini menjadi contoh nyata bahwa audit BPK bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik. Dengan dana tambahan yang diberikan sebagai insentif, kepala daerah semakin terdorong untuk memanipulasi hasil audit. ICW menilai bahwa KPK, meski telah menangkap para tersangka, masih perlu berperan lebih aktif dalam memastikan bahwa WTP tidak lagi menjadi alat untuk mencari keuntungan yang tidak seharusnya.