PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Historic Moment: Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

Published Juni 18, 2026 · Updated Juni 18, 2026 · By Nadia Firmansyah

Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji: Fuad Hasan Masyhur Hadir Diperiksa KPK

Historic Moment - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil memanggil Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah sebelumnya mengalami penundaan karena kondisi kesehatan Fuad yang memengaruhi kehadirannya.

Peran Fuad Hasan Masyhur dalam Penyelidikan

Pemimpin PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, datang ke Gedung Merah Putih KPK sesuai dengan panggilan penyidik. Ia hadir untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan korupsi yang menyeret Kementerian Agama dalam masa pengelolaan kuota haji tahun 2023 hingga 2024. Meski sempat absen dari pemeriksaan sebelumnya, Fuad kini menunjukkan komitmen untuk memenuhi tugas sebagai saksi.

“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Budi mengonfirmasi bahwa Fuad telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan langsung menjalani proses pemeriksaan bersama tim penyidik. Namun, ia belum menjelaskan detail pertanyaan yang diajukan kepada Fuad selama sesi tersebut. Pemeriksaan berlangsung terbuka, dengan Fuad memberikan keterangan yang dinilai penting bagi penyelidikan kasus korupsi ini.

Kasus Korupsi dan Tersangka Lainnya

Kasus korupsi kuota haji ini menyeret beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yaqut, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Aziz Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri).

Penahanan terhadap Ismail dan Asrul dilakukan sebelumnya, pada Selasa, 17 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik untuk menggali lebih dalam informasi terkait pembagian kuota haji. Dalam konteks ini, KPK terus memperkuat investigasi melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, termasuk Fuad yang kini hadir setelah sempat tertunda.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Hal ini menunjukkan intensitas KPK dalam menggarisbawahi keterlibatan para pihak dalam penyelidikan korupsi kuota haji. Tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga telah ditahan pada Selasa, 17 Maret 2026, sebagai mantan staf khusus Kementerian Agama.

Proses Pemeriksaan dan Persiapan Penyelidikan

KPK menekankan bahwa pemeriksaan Fuad dan para tersangka lainnya berlangsung secara terstruktur. Dalam penyelidikan ini, penyidik berfokus pada pembagian kuota haji serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, yang diduga menyebabkan kerugian mencapai Rp35 miliar. Selain itu, korban dari kasus ini diketahui mencapai 1.286 orang, termasuk pemilik perusahaan travel yang terlibat langsung.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, dengan pelanggaran dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemanggilan Fuad, yang sebelumnya sempat tertunda karena kondisi kesehatannya, menjadi langkah penting dalam menyempurnakan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Kesiapan KPK dan Kontribusi Saksi

Sebagai lembaga independen yang fokus pada pemberantasan korupsi, KPK terus memperketat investigasi melalui pemeriksaan saksi dan tersangka. Pemeriksaan Fuad dianggap menjadi bagian dari upaya menyelidiki alur dana serta praktik pembagian kuota haji yang disebutkan dalam laporan penyelidikan. Informasi yang diberikan oleh Fuad dalam sesi ini diharapkan dapat memperjelas dinamika kerja antara perusahaan travel dan pihak-pihak di Kementerian Agama.

Pemanggilan Fuad juga memperlihatkan keseriusan KPK dalam memproses kasus korupsi yang menyeret sejumlah besar korban. Dengan kehadiran Fuad, penyidik dapat mengecek keterlibatannya secara langsung dalam pengelolaan kuota haji. Dalam beberapa bulan terakhir, KPK telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penahanan terhadap Yaqut dan mantan stafnya, untuk mengungkap praktik-praktik yang dituduh menyebabkan kerugian negara.

Proses Pemanggilan dan Dukungan dari Pihak Terkait

Pemanggilan Fuad bukanlah hal yang terjadi secara mendadak. Sebelumnya, penyidik telah melakukan beberapa upaya untuk mengajaknya hadir, namun Fuad sempat absen karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Setelah menjalani pemulihan, ia akhirnya memenuhi panggilan tersebut dan diberikan waktu untuk memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam pengelolaan kuota haji.

Dalam pemeriksaan terbuka ini, penyidik KPK berharap Fuad dapat menjelaskan bagaimana perusahaan travel bekerja sama dengan pihak pemerintah dalam pengalokasian kuota haji. Selain itu, ia juga diperiksa terkait penyelenggaraan haji yang dituduh menyalahgunakan dana publik. Budi Prasetyo menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut akan berjalan selesai, dengan hasil yang akan diumumkan setelah semua pertanyaan diselesaikan.

Kasus korupsi kuota haji ini semakin memperlihatkan kompleksitasnya, karena melibatkan sejumlah pihak dari luar dan dalam lingkaran Kementerian Agama. Penyidikan yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa institusi tersebut bersungguh-sungguh dalam menindaklanjuti pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dianggap menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Dengan menghadirkan Fuad dan para tersangka lainnya, KPK bertujuan untuk mengumpulkan saksi-saksi yang dapat memperkuat bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pemanggilan ini juga menjadi langkah strategis dalam memperlihatkan kerja sama antara lembaga antikorupsi dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut. Sem