PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Historic Moment: KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

Published Juni 20, 2026 · Updated Juni 20, 2026 · By Zahra Purnama

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

Pemeriksaan 11 Saksi dalam Penyelidikan Kasus Pemerasan

Historic Moment - Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi pada Rabu, 17 Juni 2026. Fokus investigasi terletak pada proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta Barat. Penyidik mencari informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penerimaan uang yang diduga dilakukan melalui interaksi antara pegawai imigrasi dan pihak swasta.

Kasus ini dianggap sebagai bagian dari tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Para saksi yang diperiksa meliputi sejumlah pegawai dari Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Kepala Seksi Status Keimigrasian Zainul Fikri, Kepala Bidang Izin Tinggal Widhi Deniartomo Asisona, serta seorang staf operasional dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Selain itu, pihak KPK juga mengambil keterangan dari tiga saksi dari kalangan swasta, di antaranya Koordinator Lapangan Kanim Jakarta Barat Rachmawati Dewi Supeni dan dua pegawai PT 1688 Prima, Imas Rismaya serta Felia Qintara.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang memadai, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, yang sebelumnya menjadi pusat perhatian dalam operasi tangkap tangan di Jakarta Barat. Delapan tersangka lainnya termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta sejumlah pegawai yang bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

KPK kemudian menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama. Penetapan tersangka ini menunjukkan tingkat kepastian dalam proses penyelidikan, seiring dengan keterangan para saksi yang dianggap cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan korupsi. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya termasuk Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Bagus Bramantyo, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

"Semua saksi hadir. Penyidik mengonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan mengungkap bagaimana dana hasil pemerasan dialirkan ke berbagai lapisan. Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik sedang menggali mekanisme penerimaan uang khususnya di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Proses ini juga mencakup investigasi terhadap penggunaan dana yang diduga terjadi selama operasi tangkap tangan.

Permintaan Tambahan Anggaran dari DPR

Dalam rangka mendalami kasus ini, KPK meminta tambahan anggaran sebesar Rp898 miliar kepada DPR. Permintaan tersebut dipicu oleh kebutuhan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Menurut Budi Prasetyo, alasan pengajuan anggaran terkait dengan perlunya sumber daya lebih besar untuk meneliti seluruh aspek dugaan pemerasan dan gratifikasi.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," ujar Budi Prasetyo.

KPK menekankan bahwa dana yang diperoleh dari pemerasan WNA di Jakarta Barat bukan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjalankan kebijakan-kebijakan tertentu dalam sistem imigrasi. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak berwenang dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Proses penyidikan juga melibatkan pihak-pihak yang berperan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dan sejumlah pejabat teknis.

Proses Penyelidikan dan Fokus pada Wilayah Kerja Kanim Jakarta Barat

Pemeriksaan yang dilakukan KPK mencakup tiga tahap utama. Pertama, pengumpulan bukti melalui pemeriksaan saksi. Kedua, analisis terhadap mekanisme penerimaan uang. Ketiga, verifikasi terhadap keabsahan alat bukti. Dalam konteks ini, KPK berupaya memastikan bahwa setiap transaksi yang diduga melibatkan gratifikasi telah dikaji secara mendalam.

KPK menyatakan bahwa kasus pemerasan WNA ini memiliki dampak signifikan terhadap penerapan hukum dalam lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses pengurusan izin tinggal yang seharusnya transparan dan adil, menurut penyidik, justru terjadi peralihan dana yang tidak sah. Ini menjadi indikasi adanya sistem yang terstruktur dalam praktik korupsi tersebut.

Kasus Silmy Karim sebagai Titik Pemicu

Kasus Silmy Karim menjadi awal dari investigasi yang lebih luas. Sebagai mantan Wamen Imipas, ia dikenai tuduhan pemerasan dan gratifikasi yang terkait dengan pengurusan izin tinggal bagi WNA. KPK mengungkap bahwa dana hasil pemerasan di Jakarta Barat tidak hanya berasal dari satu sumber, tetapi berbagai jalur yang dipertimbangkan dalam proses transaksi tersebut.

Menurut Budi Prasetyo, selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya juga terlibat langsung dalam operasi tangkap tangan tersebut. Para tersangka ini memiliki peran berbeda, mulai dari pejabat teknis hingga staf operasional. Proses pemeriksaan tidak hanya terfokus pada individu, tetapi juga pada hubungan antar institusi yang mungkin menjadi penyebab praktik korupsi ini.

Analisis dan Langkah Selanjutnya

Sebagai lembaga anti-korupsi, KPK terus melakukan pendalaman terhadap semua aspek kasus pemerasan WNA. Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam membangun narasi lengkap tentang alur dana yang disalahgunakan. Selain itu, KPK juga mempertimbangkan aspek hukum dalam menentukan penuntutan lebih lanjut terhadap para tersangka.

KPK menegaskan bahwa penyidikan ini akan terus berlanjut hingga semua bukti terkumpul. Proses pengumpulan bukti membutuhkan waktu dan sumber daya yang cukup, sehingga permintaan tambahan anggaran dari DPR dianggap penting. Dengan dana tambahan, KPK berharap dapat mengembangkan investigasi lebih lanjut, termasuk meneliti transaksi keuangan yang terkait dengan pemerasan.

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pemerintahan nasional, tetapi juga di lingkungan daerah. Dengan menetapkan delapan tersangka, KPK memberikan sinyal bahwa transparansi dan akuntabilitas akan dipertahankan. Pemerasan terhadap WNA di Jakarta Barat menjadi contoh bagaimana korupsi dapat merugikan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem imigrasi.

Sebagai tindak lanjut, KPK berencana mengungkap lebih banyak detail mengenai dana hasil pemerasan tersebut. Pemantauan terhadap kegiatan para tersangka dalam masa penahanan akan menjadi fokus penyidik untuk memastikan tidak ada kegiatan penutupan atau peralihan dana yang terjadi setelah operasi tangkap tangan.

Kasus Silmy