PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Historic Moment: Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

Published Juni 25, 2026 · Updated Juni 25, 2026 · By Budi Permata

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

Historic Moment - Eny Retno, istri Menteri Agama RI periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mengungkapkan rasa terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindakan pembantaran kesehatan yang diberikan kepada suaminya. Pada Rabu, 24 Juni 2026, Yaqut Cholil Qoumas dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta setelah mengalami gangguan kesehatan serius pada saluran pencernaannya.

Menurut informasi yang diterima, kondisi Gus Yaqut semakin memburuk dalam beberapa hari terakhir. Tim medis di Rumah Sakit Polri memberikan rekomendasi untuk pemeriksaan lanjutan dan tindakan medis tambahan agar bisa pulih. Eny Retno menilai langkah KPK yang segera merujuk suaminya ke rumah sakit sangat tepat, karena kondisi kesehatannya memang kritis.

Eny Retno juga menyebutkan bahwa ia mengetahui situasi Gus Yaqut pada Senin pagi saat kunjungan ke tahanan. Sejak beberapa pekan terakhir, dirinya mendengar bahwa Gus Yaqut sering mengeluhkan kesulitan buang air besar, nyeri di ulu hati, serta mual-mual. Bahkan, lima hari terakhir ia mengalami demam dan meriang, yang membuat tim medis KPK memutuskan untuk mengirimnya ke RS Polri untuk evaluasi lebih mendalam.

“Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena mengalami gangguan kesehatan parah dalam beberapa hari terakhir, terutama pada saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat dan merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut,” kata Eny dalam keterangannya yang diterima pada Kamis, 25 Juni 2026.

KPK memutuskan untuk membebaskan Gus Yaqut dari tahanan setelah menerima rekomendasi dari dokter. Sebelumnya, dokter di RS Polri menyarankan adanya pemeriksaan tes darah lengkap, MRI, serta prosedur medis lainnya. Kebutuhan ini terjadi karena kondisi kesehatan Gus Yaqut dinilai memerlukan intervensi yang lebih intensif.

Yaqut Cholil Qoumas telah ditahan KPK sejak 12 Maret 2026. Pada 9 Juni 2026 lalu, penyidik KPK melakukan perpanjangan masa penahanannya selama 30 hari. Namun, pada Rabu, 24 Juni 2026, ia diizinkan pulang ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Eny Retno menambahkan bahwa pembantaran yang dilakukan KPK juga merupakan bentuk dukungan untuk menjaga kesehatan Gus Yaqut.

Dalam pernyataannya, Eny Retno menyatakan rasa syukur atas upaya KPK yang terus memberikan perlindungan kesehatan kepada suaminya. Ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan hanya untuk mempercepat proses penyelidikan korupsi, tetapi juga untuk memastikan kesejahteraan Gus Yaqut. “Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut segera pulih kembali. Terima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan dukungan dan doa untuk suami saya,” tambahnya.

Langkah KPK Didasari Pertimbangan Medis

Penyidik KPK memastikan bahwa pembantaran Gus Yaqut ke RS Polri dilakukan atas dasar pertimbangan medis yang matang. Tim medis dari lembaga antikorupsi ini telah melakukan evaluasi terhadap kondisi kesehatan Yaqut Cholil Qoumas, termasuk memantau gejala-gejala yang muncul. Kesimpulan dari pemeriksaan tersebut menyebutkan bahwa Gus Yaqut membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.

Eny Retno menjelaskan bahwa selama beberapa pekan terakhir, Gus Yaqut telah menjalani pemantauan medis berkelanjutan. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penyelidikan kasus korupsi, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan klien. Selain itu, keluarga mengapresiasi cara KPK menangani situasi kritis tersebut dengan responsif.

Anggota tim penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, juga memberikan apresiasi terhadap KPK. Menurutnya, pembantaran yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut didasari pertimbangan medis, kemanusiaan, serta perlindungan hak atas kesehatan klien. "KPK telah menunjukkan komitmen untuk menggabungkan keadilan hukum dengan perlakuan yang humanis, terutama dalam menghadapi situasi kesehatan yang mendesak," ujar Mellisa.

KPK mengungkapkan bahwa pengambilan keputusan pembantaran terhadap Yaqut Cholil Qoumas memerlukan koordinasi dengan instansi medis. Dalam kasus ini, tim medis di RS Polri menjadi penentu utama, karena menilai kondisi kesehatan Gus Yaqut tidak bisa ditunda. Meski telah ditahan selama tiga bulan, keputusan untuk membebaskannya untuk menjalani perawatan lebih lanjut menunjukkan fleksibilitas KPK dalam menangani kasus.

Eny Retno mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur karena KPK tak henti memberikan dukungan kepada Gus Yaqut. Dalam perjalanan penyelidikan, keluarga mengaku mengalami kesulitan dalam menangani kondisi kesehatan suaminya, namun KPK berupaya memberikan solusi. "Kami berharap proses penyelidikan tetap berjalan lancar, sekaligus mengapresiasi upaya KPK dalam menjaga kesehatan Gus Yaqut selama penahanannya," papar Eny.

KPK juga menegaskan bahwa pembantaran ini bukan tindakan yang diambil secara impulsif. Setiap langkah melalui proses evaluasi yang sistematis, termasuk masukan dari tim medis dan pihak terkait. Dengan adanya pemeriksaan lanjutan di RS Polri, KPK yakin dapat mempercepat penyelesaian kasus yang menimpa Gus Yaqut.

Sebagai penutup, Eny Retno menyatakan bahwa keluarga akan terus mendukung proses hukum yang sedang dijalani Gus Yaqut. Ia yakin langkah KPK dalam mengambil keputusan pembantaran kesehatan akan memberikan dampak positif, baik bagi kesehatan suaminya maupun bagi kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi. “Kami percaya bahwa KPK tetap menjunjung tinggi prinsip hukum, sekaligus memprioritaskan kesejahteraan penyidik dan terdakwa,” tutupnya.

Ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada peny