PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Historic Moment: Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

Published Juni 17, 2026 · Updated Juni 17, 2026 · By Nadia Rahman

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

Historic Moment - Pada hari Rabu (17/6/2026), Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, melakukan pengiriman bukti-bukti transaksi dana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dokumen tersebut diserahkan untuk memperkuat upaya penyidikan terhadap kasus korupsi yang menyeret Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Iskandar mengklaim bahwa data yang diberikan kali ini memiliki nilai penting dalam membongkar alur dana yang diduga terkait suap dan gratifikasi.

Transaksi Dana dan Dugaan Korupsi

Kasus Blueray Cargo dianggap menjadi salah satu contoh tindak pidana yang menggambarkan sistem korupsi dalam kegiatan importasi barang. Menurut laporan, dugaan kejahatan terjadi saat pejabat DJBC diduga menerima suap dari manajemen perusahaan tersebut. Iskandar menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dibawanya membuktikan adanya aliran dana yang tidak bisa disangkal, termasuk transaksi dalam bentuk uang dan fasilitas hiburan.

"Hari ini sesuai janji kami atas permintaan KPK, kami akan coba memberikan apa-apa yang hasil kerja dari kuasa non-litigasi yang selama ini ternyata data ini tidak ditemukan oleh teman-teman penyidik," kata Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026).

Dalam penjelasannya, Iskandar menyatakan bahwa dokumen tersebut berupa salinan data perusahaan yang masih tersimpan, meskipun sebagian besar telah diamankan oleh penyidik saat penggeledahan. Ia menekankan bahwa bukti-bukti ini bisa menjadi penguat untuk menggali lebih dalam perbuatan korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat DJBC.

Kasus Suap dan Gratifikasi

Kasus ini menyangkut dugaan suap yang disebutkan senilai Rp63,1 miliar, dengan tujuan mempercepat proses pengawasan impor barang. Menurut Iskandar, dana tersebut berupa uang yang diberikan ke pejabat DJBC untuk memuluskan keluarnya barang dari proses pengawasan. Ia menambahkan bahwa transaksi ini tidak hanya berupa uang, tetapi juga fasilitas hiburan serta barang mewah.

"Intinya, semoga dari data yang kami berikan ini, karena kebetulan dia menurut kami bersifat rahasia ada transaksi perbankan, jadi kami harus sampaikan nanti langsung ke penyidik untuk membuktikan bahwa aliran dana itu tidak mungkin lagi bisa ditolak, dan tidak mungkin bisa diingkari," ujar Iskandar.

Menurut Iskandar, penyerahan bukti-bukti tersebut juga bertujuan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menghambat penyidikan, sebagaimana dituduhkan oleh pihak tertentu. Ia menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh IAW justru mendukung proses penyidikan KPK.

Para Tersangka dan Peran Mereka

Dalam perkara ini, terdakwa yang terlibat meliputi Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri; dan Manajer Operasional, Dedy Kurniawan. Ketiga individu ini didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp61,3 miliar kepada pejabat DJBC. Selain itu, mereka juga diduga memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa suap tersebut diduga diberikan oleh John Field untuk mempercepat proses pengawasan impor barang. Alhasil, barang-barang milik Blueray Cargo bisa keluar lebih cepat dari sistem pengawasan DJBC. Pihak-pihak yang diduga menerima suap meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan.

Dasar Hukum dan Penuntutan

Penuntutan terhadap John Field dan rekan-rekannya berdasarkan beberapa pasal dalam undang-undang. Mereka didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa, dana yang diberikan ke pejabat DJBC diperkirakan berasal dari manajemen Blueray Cargo. Alur dana tersebut disebutkan terjadi sejak tahun sebelumnya, dengan total penyuapan mencapai Rp63,1 miliar. Angka ini diperoleh dari transaksi yang diproses dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) maupun uang tunai. Selain itu, pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah mencapai Rp1,85 miliar.

Signifikansi Bukti dan Proses Penyidikan

Iskandar menegaskan bahwa data yang diserahkan ke KPK mampu memperkuat dugaan adanya suap dan gratifikasi dalam kegiatan importasi. Ia menjelaskan bahwa bukti-bukti ini bisa membantu penyidik dalam mengungkap transaksi-transaksi yang tidak tercatat sebelumnya. "Dokumen ini bisa menjadi penguat untuk menguatkan pendalaman atau penyidikan KPK," tambah Iskandar.

KPK memperoleh bukti-bukti tersebut sebagai bagian dari upaya menggali lebih dalam peran pejabat DJBC dalam menerima suap. Sejumlah dokumen terkait dana impor diserahkan dalam bentuk transaksi perbankan, yang menjadi bukti kuat bahwa alur dana tersebut tidak bisa disangkal. Iskandar juga menjelaskan bahwa transaksi ini bersifat rahasia, sehingga membutuhkan data langsung dari sumber internal perusahaan.

Kasus Tambahan: ACSET Diberi Denda

Dalam kasus yang terpisah, ACSET diberi hukuman denda sebesar Rp350 juta oleh pengadilan dalam perkara MBZ. Meskipun tidak langsung terkait Blueray Cargo, kasus ini menunjukkan konsistensi KPK dalam mengusut tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai pihak. ACSET disebutkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut, dan hukuman denda dianggap sebagai langkah awal dalam mengakhiri penyidikan.

Perkara MBZ dianggap sebagai contoh penerapan pasal-pasal baru dalam KUHP yang mencakup penyesuaian pidana. Kasus ini memperlihatkan bahwa KPK tidak hanya menangani korupsi dalam sektor publik, tetapi juga melibatkan entitas swasta yang diduga melakukan praktik suap untuk mempercepat proses impor. Penyidikan ACSET menggambarkan bahwa KPK terus mengintensifkan investigasi di berbagai sektor.

Iskandar berharap dengan adanya bukti-bukti transaksi ini, penyidikan terhadap Blueray Cargo bisa berjalan lebih efektif. Ia menekankan bahwa data yang