PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal – Status P21 Dipertanyakan

Published Juni 15, 2026 · Updated Juni 15, 2026 · By Indah Wibowo

Henri Subiakto Kritik Penggunaan Pasal ITE dalam Kasus Ijazah Jokowi, Tuding Status P21 Tak Konsisten

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat - Profesor Henri Subiakto, seorang ahli hukum siber dan mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memberikan kritik tajam terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa. Menurutnya, pembatasan status P21 (berkas lengkap) dalam kasus tersebut dinilai tidak logis jika dilihat dari segi pertimbangan hukum formal dan substansial.

Pasal SARA Dipaksa dalam Penyelidikan Ijazah

Henri mengungkapkan bahwa penerapan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini terkesan dipaksakan. Ia menekankan bahwa perangkat hukum ini biasanya digunakan untuk menangani dugaan pengubahan data yang berkaitan dengan identitas suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA). Namun, dalam kasus Roy Suryo dan dr. Tifa, objek utamanya adalah ijazah Jokowi, yang jelas tidak memiliki keterkaitan langsung dengan elemen SARA.

“Pasal 28 ayat 2 itu intinya melarang seseorang memprovokasi atau membenci orang lain berdasarkan faktor SARA. Tapi dalam kasus ini, tidak ada konflik identitas yang nyata. Maka, penggunaan pasal ini terkesan dipaksakan, terutama karena ancaman hukumannya mencapai enam tahun, yang bisa memicu penahanan terhadap tersangka,” ujarnya dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV, 14 Juni 2026.

Menurut Henri, tidak ada perbedaan ras atau agama antara pelapor dan terlapor dalam konteks kasus ini. Ia menilai bahwa objek perdebatan seharusnya adalah dokumen ijazah itu sendiri, bukan elemen SARA. Oleh karena itu, penerapan pasal ini dianggapnya tidak tepat dan bisa memicu kesan bahwa proses hukum ini sedang digunakan sebagai alat untuk menekan.

Kebutuhan Bukti Digital Forensik yang Tak Terpenuhi

Dalam kasus tersebut, penyidik dinilai kurang memadai karena tidak menyita perangkat elektronik milik Jokowi sebagai alat bukti utama. Henri menegaskan bahwa dalam penyelidikan dugaan perubahan data secara digital, penelusuran harus didasarkan pada bukti-bukti yang jelas dan terstruktur. Tanpa adanya pemeriksaan terhadap alat komunikasi digital Jokowi, kasus ini dianggapnya tidak memenuhi standar hukum.

“Pertanyaannya, informasi elektronik apa yang diubah? Jika pelapor mengklaim ada perubahan data, maka penyidik wajib menyita perangkat elektronik asli Jokowi untuk diverifikasi melalui laboratorium digital forensik. Tanpa itu, kasus ini tidak bisa disebut lengkap,” jelas Henri.

Ia juga menyamakan proses penyelidikan dalam dunia digital dengan metode investigasi di dunia fisik. Dalam kasus kriminal konvensional, polisi biasanya memasang garis polisi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan keaslian barang bukti. Namun, dalam kasus Roy Suryo dan dr. Tifa, langkah serupa tidak dilakukan. Menurutnya, ini mengisyaratkan bahwa alat bukti yang digunakan tidak cukup kuat untuk mendukung tuduhan.

Penyelidikan Terhadap Pasal Tindak Pidana Komputer

Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa juga dijajak dengan Pasal 32 UU ITE, yang mengatur tentang pengubahan informasi elektronik milik orang lain. Henri menyoroti bahwa jika terdakwa dituduh telah mengubah data digital Jokowi, maka penyidik harus menunjukkan bukti konkret yang menegaskan perubahan tersebut benar-benar dilakukan. Ia menambahkan bahwa sebagian besar persidangan dalam dunia digital memerlukan proses analisis yang teliti, terutama dalam mengungkap tindakan pidana.

“Jika yang dilaporkan adalah dugaan perubahan informasi elektronik, maka penyidik harus menyita dan memeriksa langsung perangkat digital Jokowi. Jika tidak, maka alat bukti yang digunakan hanya bersifat spekulatif,” tegasnya.

Henri menjelaskan bahwa dalam dunia digital, setiap perubahan data perlu dibuktikan melalui prosedur formal. Contohnya, dalam kasus penyelidikan, penyidik harus memastikan bahwa data elektronik yang dianggap rusak atau tidak asli benar-benar diubah oleh pihak tertentu. Tanpa adanya bukti yang menjelaskan proses perubahan secara teknis, tuduhan akan terlihat kurang meyakinkan.

Transparansi dan Proses Hukum yang Dipertanyakan

Sampai saat ini, Henri masih mempertanyakan tingkat transparansi dalam pemeriksaan perangkat elektronik milik Jokowi. Ia mengatakan bahwa tidak ada informasi resmi yang menyebutkan prosedur analisis digital forensik telah dilakukan secara lengkap. Tanpa pembuktian ilmiah yang memadai, ia meyakini bahwa kasus ini masih bisa disebut tidak memenuhi standar hukum.

“Jika data elektronik milik Jokowi belum diperiksa secara rinci, maka alat bukti yang digunakan adalah bersifat tidak lengkap. Artinya, proses penyelidikan bisa disebut tidak memenuhi kriteria objektivitas,” ujar Henri.

Dalam pandangan Henri, kasus ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam penerapan hukum digital. Ia menilai bahwa pasal-pasal yang digunakan oleh penyidik tidak selalu sesuai dengan konteks perbuatan. Pasal 28 ayat 2 UU ITE, misalnya, bisa dipakai untuk menyasar berbagai perdebatan yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori penyebaran kebencian berbasis SARA.

Kritik Terhadap Penyidikan yang Terkesan Asal

Selain itu, Henri menyoroti cara penyidik mengungkapkan fakta dalam kasus ini. Ia menilai bahwa penggunaan pasal SARA dan computer crime terkesan dipaksa untuk mengakuisisi kesan bahwa terdakwa melanggar hukum. Dalam wawancara, ia menyatakan bahwa proses penyidikan harus memperhatikan keaslian alat bukti, serta menjelaskan dengan jelas bagaimana perubahan data terjadi secara teknis.

“Digital itu tidak bisa sembarangan. Jika data elektronik dianggap tidak asli, maka harus ada bukti yang menjelaskan bahwa data tersebut benar-benar diubah. Jika tidak, maka tuduhan bisa disebut tidak sahih,” lanjut Henri.

Henri juga mengkritik tidak adanya transparansi dalam pengambilan bukti. Ia menilai bahwa dalam proses penyidikan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana alat bukti dibuat dan diverifikasi. Dengan tidak adanya penjelasan yang jelas, masyarakat bisa merasa tidak percaya terhadap proses hukum ini.

Dalam penutupannya, Henri menyatakan bahwa kasus Roy Suryo dan dr. Tifa masih memerlukan investigasi yang lebih mendalam. Ia berharap penyidik Polri dapat menunjukkan pembuktian