PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Geledah Kantor BKP Sumsel – KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Published Juni 26, 2026 · Updated Juni 26, 2026 · By Fajar Wibowo

Geledah Kantor BPK Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa, 23 Juni 2026, dalam rangka menyelidiki kasus dugaan suap terkait perubahan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang melibatkan Bupati Nonaktif Muara Enim, Edison, sebagai salah satu tersangka.

Dalam penyidikan, tim investigasi berhasil menyita berbagai dokumen yang menunjukkan upaya mengubah opini BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemkab Muara Enim. Selain itu, ditemukan juga bukti adanya intervensi dari pusat yang diduga memengaruhi hasil audit tersebut. Penyidik percaya bahwa perubahan opini ini terjadi setelah Edison terjebak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

“Dokumen perubahan dari opini WDP ke WTP, terutama untuk Pemkab Muara Enim, serta petunjuk adanya upaya mengubah hasil audit BPK setelah adanya OTT terhadap Bupati Edison,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026.

Budi menambahkan, selain dokumen-dokumen tersebut, penyidik juga menemukan indikasi intervensi dari BPK pusat untuk mempercepat perubahan opini. Barang bukti yang telah dikumpulkan akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap detail kasus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat publik dan swasta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima individu sebagai tersangka. Mereka adalah Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), seorang warga negara asing yang berperan sebagai pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN), yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) atau pengendali teknis di BPK; Edison, mantan bupati Muara Enim; Cory Erin Hardi, staf pemasaran PT Millenium Solusi Abadi; dan Fika, direktur perusahaan tersebut. Semua tersangka diduga terlibat dalam skema suap yang memengaruhi laporan audit BPK.

KPK mengungkapkan bahwa Angga dan Titin dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) yang telah direvisi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 UU tersebut. Selain itu, mereka juga terkena Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang ditujukan pada tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bupati Edison, Cory, dan Fika dijerat dalam pasal yang berbeda. Edison, Cory, serta Fika dituduh melanggar Pasal 605 huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berkaitan dengan suap dan janji suap. Pasal ini digunakan untuk menetapkan tiga tersangka sebagai pemberi suap. Selain itu, mereka juga bisa dihukum sesuai Pasal 606 ayat (1) UU yang sama, yang mengatur tentang pemberian atau pengembalian suap.

KPK melakukan tahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari pertama Juni 2026. Penahanan ini dimulai sejak 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih. Taufik, anggota KPK, mengatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah untuk mempercepat proses penyelidikan dan persiapan penyidikan lebih lanjut.

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

Penggeledahan di BPK Sumsel juga mengungkap strategi modus operandi yang digunakan dalam kasus korupsi ini. Menurut Budi, upaya mengubah opini BPK bukan hanya sekadar perubahan formal, melainkan bentuk intervensi yang sengaja dilakukan untuk menutupi keterlibatan Bupati Edison dalam penerimaan suap. Modus ini disebut sebagai 'tak diklik' karena mengandalkan kebijakan atau pengaruh yang tidak terlihat langsung, tetapi berdampak signifikan pada hasil audit.

KPK menemukan bahwa perubahan opini WTP terjadi setelah Bupati Edison ditangkap dalam OTT. Dokumen yang disita menunjukkan adanya komunikasi antara pihak-pihak tertentu untuk memastikan bahwa laporan BPK tidak mencerminkan fakta sesungguhnya. Selain itu, petunjuk ditemukan menunjukkan bahwa BPK pusat mungkin turut serta dalam proses ini, sebagai penyanggah suap dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Penyidik menyebutkan bahwa suap yang diberikan kepada anggota BPK diduga berupa janji atau imbalan materi untuk mempercepat perubahan opini. Hal ini menunjukkan bahwa penerima suap berusaha mengubah hasil audit agar mencerminkan keberhasilan administratif, bukan kenyataan finansial. KPK menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menutupi kerugian negara yang terjadi akibat pengelolaan keuangan yang tidak transparan.

Edison, yang telah dinyatakan tersangka, diduga menerima suap dari pihak swasta untuk mempercepat proses audit. Cory dan Fika, sebagai pengurus PT Millenium Solusi Abadi, disangka turut serta dalam menyediakan dana untuk keperluan tersebut. KPK berharap dengan penggeledahan ini, seluruh jaringan suap dapat terungkap, termasuk bagian yang terkait dengan intervensi dari tingkat pusat.

Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi bisa merangkai sejumlah pihak, baik dari dalam maupun luar instansi pemeriksaan keuangan. Dengan menemukan bukti fisik seperti dokumen dan komunikasi, KPK menegaskan komitmen dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan kepercayaan publik. Selain itu, langkah ini juga diharapkan bisa menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih ketat di sektor pemeriksaan keuangan.

Sebagai bagian dari investigasi, KPK juga menyebutkan bahwa perubahan opini BPK merupakan bentuk modus yang sering digunakan dalam kasus korupsi. Dengan mengubah hasil audit, para pelaku suap berusaha menciptakan ilusi keberhasilan, sementara itu fakta di bawahnya tetap tersembunyi. Penggeledahan ini dianggap sebagai langkah krusial untuk membongkar penyimpangan dalam proses audit yang seharusnya independen.