Facing Challenges: Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
Mahfud MD: Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar Karena Tidak Ada Perubahan
Kehadiran Mahfud dalam Komisi Reformasi Polri
Facing Challenges - Mahfud MD, seorang pakar hukum tata negara, telah resmi menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden. Ia menyatakan keikutsertaan dalam komisi ini bertujuan untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kinerja kepolisian secara nyata. Sejak awal, Mahfud memperkirakan bahwa perubahan signifikan tidak akan tercapai, meski ia tetap menyetujui peran aktif dalam proses evaluasi.
Aspirasi Masyarakat Sebagai Dasar Evaluasi
Selama masa kerja, tim reformasi Polri mengumpulkan tiga ribu halaman pendapat publik terkait kinerja institusi tersebut. Data ini dianggap sebagai fondasi penting untuk menyusun rekomendasi perbaikan. Mahfud menjelaskan bahwa tujuan utama pengumpulan informasi adalah memetakan masalah-masalah yang selama ini dikeluhkan oleh berbagai pihak, sambil juga mencatat apresiasi atas keberhasilan Polri.
Perspektif Mahfud tentang Aksi Mahasiswa
Mahfud MD menyatakan bahwa penolakan terhadap Undang-Undang Kekuasaan Polri oleh kalangan mahasiswa adalah hal yang wajar. Menurutnya, sikap kritis dari mahasiswa memang layak dihargai, terutama karena berbagai isu yang sebelumnya dianggap belum terselesaikan. Ia menekankan bahwa tindakan menolak UU ini bukanlah tindakan tidak masuk akal, melainkan respons alami atas ketidakpuasan terhadap kondisi yang ada.
Kata Mahfud, mahasiswa memiliki hak untuk menyuarakan pendiriannya terhadap peraturan yang dianggap tidak memberikan perubahan nyata. "Mahasiswa berhak untuk menyatakan penolakan tersebut, karena memang tidak ada perubahan," ujarnya dalam wawancara dengan media pada Kamis (25/6/2026). Pernyataan ini menggambarkan bahwa Mahfud sudah memprediksi bahwa reformasi Polri akan menghadapi tantangan besar dalam mencapai efektivitas yang diharapkan.
"Ya mahasiswa berhak, mahasiswa berhak untuk menyatakan itu (menolak UU Polri), karena memang tidak ada perubahan," kata Mahfud kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Motivasi Mahfud untuk Bergabung dengan Tim
Meski pesimis terhadap tindak lanjut hasil evaluasi, Mahfud memilih tetap menjadi bagian dari komisi reformasi. Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk bergabung didasari oleh keinginan untuk menunjukkan bahwa kritikannya terhadap Polri tidak hanya berupa argumen teoritis, melainkan berasal dari pengalaman langsung dalam proses evaluasi.
"Kalau saya tidak ikut, mungkin akan dianggap hanya menyerang dari luar tanpa ikut serta dalam upaya perbaikan," ujarnya. Dengan menjadi anggota, Mahfud berharap bisa membuktikan bahwa rekomendasi yang disusun tim benar-benar mewakili aspirasi masyarakat secara utuh.
"Tapi kalau saya sendiri memang sudah tahu ndak akan ada perubahan. Karena kalau ndak ada perubahan Pak Mahfud kok mau ikut ke tim?" ucapnya.
Proses Evaluasi yang Beragam
Selama pemeriksaan, Mahfud dan tim melibatkan berbagai organisasi masyarakat dan kelompok warga untuk menghimpun pandangan. Mereka menjelaskan bahwa proses ini bertujuan menggali permasalahan secara mendalam dan memperkaya pemahaman terhadap kinerja kepolisian.
"Saya masuk lalu saya gali semua, ke setiap kota, ke setiap ormas, yuk bicara. Polisi itu seperti apa? Ayo bicara, bagusnya di mana, jeleknya di mana, itu kan gitu," tambah Mahfud. Ia menekankan bahwa dokumentasi ini mencakup pernyataan langsung dari masyarakat, lengkap dengan identitas, lokasi, dan waktu penyampaian.
Dokumen Evaluasi dan Pernyataan Aspirasi
Hasil evaluasi yang berhasil dikumpulkan kemudian dirangkum dalam sebuah dokumen dengan jumlah sekitar 3.000 halaman. Mahfud menyebutkan bahwa sebagian besar konten dalam dokumen ini berupa catatan verbatim, yaitu transkripsi langsung dari ucapan warga.
"Terungkap semua kan? Jadi saya tidak omong-omong sendiri dan itu terekam di dalam 3.000 halaman yang sebagian besarnya itu verbatim, pernyataan langsung dari masyarakat dengan kalimatnya siapa yang ngomong, di mana, tanggal berapa, dan seterusnya," tandasnya.
Peran Tim Reformasi dan Kewenangan Pemerintah
Mahfud juga menegaskan bahwa tim evaluasi hanya memiliki tugas menyusun laporan dan rekomendasi, sementara keputusan akhir mengenai implementasinya berada di tangan pemerintah. "Jadi terserah aja pemerintah mau perbaiki atau ndak, itu kan kita tidak, saya tidak berwenang. Saya hanya berwenang mengevaluasi lalu mengusulkan," ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Mahfud sadar bahwa kritik yang diajukan kepolisian akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah, tetapi tidak menjamin bahwa tindakan tersebut akan dijalankan. Ia mengakui bahwa sebagian besar dari rekomendasi yang dibuat akan dibiarkan begitu saja, tergantung pada kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Kritik yang Tidak Berhenti pada Tataran Wacana
Sebagai mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa keputusannya untuk bergabung dalam komisi ini semata-mata untuk menunjukkan bahwa kritiknya terhadap Polri tidak hanya berupa debat akademik, tetapi juga hasil dari interaksi langsung dengan masyarakat.
"Saya sudah tahu, ndak akan ada perubahan. Jadi, ikut ke tim ini bukan karena ingin berubah, melainkan untuk membuktikan bahwa kritik saya benar-benar didasarkan pada realitas," katanya. Hal ini menegaskan bahwa Mahfud bersikeras mengungkapkan kenyataan, meski tahu bahwa implementasi rekomendasi akan bergantung pada pemerintah.
Konsep Reformasi yang Tidak Sepenuhnya Terwujud
Meski upaya reformasi Polri telah dijalankan, Mahfud MD mengakui bahwa perubahan yang signifikan belum tercapai. Ia menyebutkan bahwa banyak isu yang selama ini menjadi sorotan, seperti transparansi dan akuntabilitas, masih terus dihadapi oleh institusi tersebut.
Menurut Mahfud, masyarakat masih merasa bahwa Polri belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi mereka. "Karena kalau ndak ada perubahan, Pak Mahfud kok mau ikut ke tim?" katanya lagi, menunjukkan bahwa kepesimisannya tetap terwujud dalam sikapnya. Ia menegaskan bahwa aksi penolakan dari mahasiswa adalah respons yang alami terhadap kondisi yang belum berubah.
Impak dari Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa
Aksi penolakan UU Polri oleh mahasiswa dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap reformasi. Mahfud MD menilai bahwa tindakan ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menyadari kelemahan dalam sistem kepolisian.
"Ya, itu wajar. Karena selama ini banyak hal yang belum selesai, maka mahasiswa pun menolak UU tersebut," ujarnya