PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Facing Challenges: Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!

Published Juli 14, 2026 · Updated Juli 14, 2026 · By Dewi Hidayat

Febrie Adriansyah Tidak Umrah: Kejagung Bantah Kabar Pergi Luar Negeri

Facing Challenges - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi membantah informasi yang beredar bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sedang melaksanakan ibadah umrah. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026, lembaga hukum tertinggi ini menegaskan bahwa perempuan dengan inisial FA tersebut masih berada di dalam negeri dan tidak sedang menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Facing Challenges menjadi sorotan publik ketika kabar tentang keberangkatan Febrie ke Arab Saudi beredar luas di media sosial. Namun, klarifikasi dari pihak Kejaksaan Agung memberikan kepastian bahwa kabar tersebut tidak sesuai dengan fakta. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa status cegah keluar negeri telah diterbitkan oleh pihak imigrasi untuk Febrie.

Status Cegah Keluar Negeri dan Pembatasan Perjalanan

Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam dua perkara serius, yaitu kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan adanya status cegah keluar negeri, perempuan tersebut tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia tanpa izin khusus dari penyidik. Pembatasan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan Febrie tetap dapat dimintai keterangan kapan saja selama proses hukum berlangsung.

"Terkait inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif dalam pantauan penyidik," tegas Anang Supriatna dalam keterangannya.

Menurut penjelasan resmi, mustahil Febrie bisa pergi menunaikan ibadah umrah mengingat ia telah mendapatkan pembatasan perjalanan dari penyidik. Status tersangka dengan cegah keluar negeri membuat pergerakan internasionalnya terbatas hingga proses hukum selesai. Facing Challenges ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga transparansi informasi kepada publik.

Perubahan Status Pengamanan dari TNI

Salah satu aspek penting yang perlu diketahui publik adalah perubahan status pengamanan bagi Febrie. Sebelumnya, personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas menjaga mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. Namun, pengamanan ini resmi dihentikan karena melekat pada jabatannya sebagai Jampidsus.

"Sudah, sudah tidak ada, karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah itu nggak ada ya," jelas Anang.

Penghentian pengamanan ini terjadi setelah Febrie mengundurkan diri dari posisinya di Kejaksaan Agung. Keputusan mundur tersebut diambil menyusul serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Facing Challenges dalam proses pengamanan ini mencerminkan perubahan status hukum yang dialami mantan jaksa senior tersebut.

Detail Penyidikan dan Bukti yang Ditemukan

Penyidikan yang menjerat Febrie mencakup tiga perkara besar, yaitu dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri, pengadaan batu bara milik PT PLN, serta kasus PT Krakatau Steel. Selama proses penyelidikan, tim gabungan telah melakukan berbagai langkah intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

Sebanyak 15 saksi dan dua ahli telah diperiksa oleh penyidik. Penggeledahan dilakukan di minimal 13 lokasi berbeda. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Fakta-fakta ini menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang ditangani.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah memberikan pencegahan perjalanan selama 20 hari bagi Febrie dan Don Ritto. Larangan ini diajukan berdasarkan permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Facing Challenges dalam proses hukum ini masih berlanjut dengan berbagai perkembangan yang akan datang.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie. Berbeda dengan Don Ritto yang sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kedua tersangka tersebut masih menunggu langkah selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan. Publik dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini melalui kanal resmi Kejaksaan Agung.