Facing Challenges: Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
Facing Challenges - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI pada 14 Juni 2026 tanpa mengajukan izin resmi. Menurut penjelasan Reynold, penyelenggara aksi dianggap tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang terkait kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Prosedur Kebutuhan untuk Menjaga Ketertiban
Kepolisian mengingatkan bahwa setiap penyelenggara aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis dan formal. Hal ini berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Reynold menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan kepolisian dapat mengantisipasi risiko, menyiapkan pengamanan yang sesuai, serta menghindari gangguan pada pengguna jalan lainnya.
"Kami menerima informasi awal berupa dokumen PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI melalui pesan digital. Namun, saat petugas mencoba melakukan komunikasi lanjutan serta verifikasi, pesan konfirmasi tersebut sama sekali tidak mendapatkan respons dari pihak penanggung jawab," ujar Reynold, Minggu (14/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Reynold menekankan bahwa penggunaan surat pemberitahuan resmi adalah bagian penting dari manajemen kegiatan demonstrasi. Ia menyatakan bahwa surat tersebut harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan ke kepolisian, dan diterima oleh Polri setempat paling lambat 3x24 jam sebelum aksi dimulai.
Selain itu, Reynold mengatakan bahwa kepatuhan terhadap prosedur administrasi sangat vital dalam menjaga stabilitas situasi kamtibmas di Jakarta. Tidak adanya izin resmi, menurutnya, memicu kelalaian dalam proses pengorganisasian aksi. Meski demikian, ia memastikan bahwa Polres Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan secara humanis, dengan menyiapkan personel untuk mengawal jalannya aspirasi peserta aksi agar tidak terganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pengamanan Humanis untuk Menjaga Ketersediaan Ruang Publik
Kapolres Metro Jakarta Pusat mengimbau kepada seluruh masyarakat dan elemen demonstran agar selalu menjaga komunikasi yang transparan sebelum menggelar kegiatan. Pihak kepolisian menekankan bahwa penggunaan ruang publik memerlukan persiapan yang matang, termasuk penjelasan tentang rencana dan langkah pencegahan potensi konflik.
Dalam menjalankan tugasnya, Reynold menyatakan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya tetap bersikap ramah. Mereka menerjunkan personel di sekitar Bundaran HI guna memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman. "Polri senantiasa menghormati hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul," kata Reynold. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyelenggara aksi harus lebih teliti dalam memenuhi persyaratan administratif.
Reynold menambahkan bahwa kepolisian telah menerima koordinasi awal dari BEM UI pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 02.56 WIB. Meski begitu, tidak ada respons lanjutan dari pihak yang menyampaikan informasi tersebut. "Kami meminta ke depan seluruh elemen mahasiswa dapat bertindak lebih cermat dan patuh pada aturan demi menjaga situasi Jakarta yang kondusif," ujarnya.
Prosedur Formal sebagai Langkah Pengamanan
Menurut Reynold, surat pemberitahuan resmi adalah alat untuk memberikan kejelasan tentang rencana aksi kepada pihak berwenang. Dengan adanya surat tersebut, kepolisian dapat mengetahui waktu, lokasi, dan jumlah peserta aksi, sehingga lebih mudah dalam mengantisipasi segala kemungkinan. Tidak adanya surat, menurutnya, membuat pihak kepolisian kesulitan dalam memetakan risiko sebelum aksi berlangsung.
Ia juga menyebut bahwa penggunaan media digital sebagai alat koordinasi harus diimbangi dengan komunikasi formal. "Kami menerima informasi melalui pesan digital, tetapi hal itu tidak cukup untuk menggantikan prosedur tertulis yang lebih terukur," jelas Reynold. Meski aksi dilakukan tanpa surat resmi, kepolisian tetap bersiaga dengan menerapkan pengamanan humanis untuk mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
Upaya Mencegah Gangguan di Ruang Publik
Reynold mengingatkan bahwa penggunaan ruang publik memerlukan persiapan matang, termasuk penjelasan tentang alur aksi dan jumlah peserta. "Jika masyarakat membutuhkan informasi arus lalu lintas, pengawalan, atau ingin melaporkan potensi gesekan di lapangan, silakan menghubungi kantor polisi terdekat atau menggunakan layanan darurat Call Center resmi Polri 110," pungkasnya.
Dalam penjelasannya, Reynold menegaskan bahwa aksi BEM UI dianggap tidak memenuhi persyaratan yang wajib dipatuhi. Meski demikian, ia menekankan bahwa kepolisian tetap menjaga hubungan baik dengan peserta aksi, serta siap memberikan bantuan jika dibutuhkan. "Kami menghormati hak warga negara, tetapi juga memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan tanggung jawab," tambahnya.
Prosedur Administrasi sebagai Penjaga Keamanan
Kepolisian Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa prosedur administratif tidak hanya formalitas, tetapi juga alat untuk meminimalkan risiko. Dalam kasus aksi BEM UI, Reynold mengungkapkan bahwa proses persetujuan aksi dilakukan secara terbuka, namun tidak ada surat konfirmasi yang diterima. "Ini menunjukkan kelalaian dalam prosedur yang diperlukan untuk mengamankan ruang publik," kata Reynold.
Menurutnya, kekurangan dalam pengajuan surat pemberitahuan resmi bisa menyebabkan ketidakjelasan dalam pengelolaan aksi. Kepolisian, meski sudah bersiaga, tetap membutuhkan informasi resmi untuk memastikan kegiatan tidak mengganggu jalannya lalu lintas atau memicu kekacauan di lokasi. "Dengan adanya surat resmi, kepolisian bisa merancang strategi yang lebih tepat dan mengurangi gangguan terhadap lingkungan sekitar," jelasnya.
Persyaratan surat pemberitahuan tersebut, menurut Reynold, bertujuan untuk menciptakan kejelasan bagi semua pihak. "Ini adalah langkah penting agar tidak ada perbedaan pemahaman antara penyelenggara dan pihak kepolisian," tegasnya. Meski aksi dianggap lalai dalam prosedur, kepolisian tetap memberikan dukungan dan pengawasan agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang tidak terduga.
Reynold juga menyoroti pentingnya kesadaran penyelenggara aksi dalam mematuhi aturan. Ia berharap BEM UI dan elemen kampus lainnya dapat lebih memperhatikan prosedur administrasi, terutama dalam pengajuan izin aksi. "Dengan mematuhi aturan, aksi demonstrasi bisa berjalan lebih efektif dan tidak memicu konflik antar-peserta," imbuhnya.
Dalam konteks ini, Reynold memastikan bahwa kepolisian tetap menjaga keharmonisan antara penyelenggara aksi dan masyarakat. "Kami tidak ingin adanya konflik antara rakyat dengan rakyat, karena itu kepolisian akan terus berupaya untuk menyeimbangkan kebebasan menyampaikan pendapat dengan ketertiban umum," pungkasnya. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga suasana yang aman dan kondusif di kota Jakarta.