PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

Published Juli 13, 2026 · Updated Juli 13, 2026 · By Fajar Wibowo

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang - Menurut Zaenur Rohman, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki peluang kuat untuk memenangkan gugatan praperadilan. Zaenur menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri. Proses hukum ini dinilai memiliki potensi besar untuk digugurkan melalui mekanisme praperadilan.

Analisis yang disampaikan Zaenur mengidentifikasi dua masalah mendasar dalam penanganan kasus ini. Pertama, adanya dugaan penetapan status tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi. Kedua, pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung dilakukan sebelum tahap penyidikan dinyatakan selesai. Kedua hal ini dinilai berpotensi menjadi celah hukum yang signifikan bagi eks Jampidsus Febrie Adriansyah potensi menang.

Kritik Terhadap Prosedur Penetapan Tersangka

Zaenur Rohman mempertanyakan secara spesifik apakah Febrie Adriansyah telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pandangannya, tahapan pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang telah menjadi rujukan penting dalam berbagai putusan praperadilan sebelumnya.

"Nah ini pertanyaan kita adalah pertanyaan saya apakah Febrie Adriansyah ini sudah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi?" ujarnya.

Peneliti Pukat UGM tersebut menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 selama ini menjadi acuan utama dalam menguji sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai saksi diperlukan agar pihak yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk menjelaskan peristiwa yang disangkakan sekaligus mengonfrontasi alat bukti maupun keterangan saksi lainnya.

Menurut Zaenur, jika tahapan pemeriksaan sebagai saksi dilewati, maka risiko hukum yang muncul cukup besar. Ia menegaskan bahwa jika Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi dan belum pernah dipanggil, maka ada risiko besar di praperadilan. Berdasarkan putusan-putusan terdahulu, risiko tersebut bisa membuat eks Jampidsus Febrie Adriansyah potensi menang dalam gugatan praperadilan.

Pelimpahan Perkara Tanpa Dasar Hukum

Selain masalah penetapan tersangka, Zaenur juga menyoroti keputusan Polri yang melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung ketika penyidikan belum rampung. Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Zaenur, KUHAP hanya mengenal pelimpahan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian memasuki tahap penuntutan. Ia menegaskan bahwa pelimpahan ataupun pengambilalihan perkara hanya dimungkinkan kalau dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum, bahwa pelimpahan ataupun pengambilalihan perkara itu hanya dimungkinkan kalau dilakukan oleh KPK," tegasnya.

Zaenur menjelaskan bahwa apabila memang terdapat alasan agar perkara tidak lagi ditangani oleh Polri, mekanisme yang tersedia adalah pengambilalihan oleh KPK, bukan menyerahkan penyidikan yang sudah berjalan kepada Kejaksaan Agung. Ia menambahkan bahwa kecuali status dari Febrie Adriansyah belum sebagai tersangka, kemudian kepolisian menghentikan proses dan kemudian kejaksaan memulai dari nol, hal itu boleh dilakukan. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di kejaksaan, menurut Zaenur, itu tidak bisa.

Settlement Politik dengan Risiko Hukum Tinggi

Zaenur Rohman menilai kombinasi dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka dan pelimpahan perkara tanpa dasar hukum berpotensi menjadi celah kuat bagi Febrie untuk menggugat proses hukum melalui praperadilan. Jika gugatan tersebut dikabulkan, bukan hanya status tersangka yang bisa dibatalkan, tetapi juga keseluruhan proses penyidikannya.

"Jadi saya melihat ini memang adalah satu settlement ya di antara dua lembaga penegak hukum yang diperantarai oleh Komisi III gitu untuk mencapai kesepakatan dan kesepakatan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan memiliki risiko hukum yang tinggi yaitu bisa dibatalkan status tersangkanya di praperadilan," pungkasnya.

Zaenur menambahkan bahwa ia melihat lebih kepada upaya untuk mengakhiri konflik di antara dua institusi bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya. Komentar ini disampaikan Zaenur kepada Suara.com pada Senin, 13 Juli 2026.

Dengan demikian, analisis yang disampaikan Zaenur Rohman menunjukkan bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyimpan celah serius. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah potensi menang dalam praperadilan menjadi semakin kuat mengingat adanya ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.