New Policy: Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
Kasus Pencurian di Jakpus Disoal Korban, Polisi Beri Penjelasan
New Policy - Polres Metro Jakarta Pusat mengambil keputusan untuk menghentikan penyelidikan terkait laporan pencurian uang yang dilayangkan oleh Bangun Paulus Tudungta, seorang warga Jakarta Pusat, pada 20 April 2026. Penghentian ini dilakukan meskipun terduga pelaku, yang berinisial VL, belum menjalani pemeriksaan dan bukti rekaman CCTV yang dianggap penting belum dievaluasi secara menyeluruh.
Korban, Bangun Paulus Tudungta, mengajukan pengaduan resmi kepada pengawas internal Polri. Dia berharap kasusnya bisa dibuka kembali agar proses investigasi berjalan lebih transparan dan komprehensif. Menurut korban, adanya bukti kuat dari CCTV minimarket memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan transaksi di mesin ATM pada waktu yang sama dengan hilangnya uangnya. Namun, keputusan polisi menutup penyelidikan justru memicu kekecewaan yang mendalam.
Kasus Dimulai dari Transaksi Mencurigakan di Bank
Kasus ini bermula pada 17 Februari 2026, ketika korban menemukan serangkaian aktivitas tak biasa di rekening tabungan miliknya. Dalam kurun waktu kurang dari 20 menit, terjadi transfer dan penarikan tunai secara tidak sah, yang menyebabkan kerugian mencapai belasan juta rupiah. Menurut korban, kejadian tersebut menunjukkan adanya penggelapan yang sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal.
Rekaman CCTV yang didapatkan korban menunjukkan sosok VL berada di lokasi ATM pada jam yang sama dengan hilangnya uangnya. Ini menjadi bukti penting yang menurut korban bisa memperkuat tuntutan atas tindakan pencurian yang dilakukan terduga pelaku. Meski demikian, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat justru menilai peristiwa tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana.
Protes Korban terhadap Keputusan Polisi
Korban tidak bisa memahami mengapa penyelidikan dihentikan sebelum terduga pelaku diperiksa. Ia menilai keputusan tersebut terlalu cepat dan mengabaikan proses yang seharusnya dilakukan. "Kasus ini bisa jadi sangat serius, namun polisi langsung menghentikan penyelidikan tanpa memeriksa semua saksi dan bukti yang ada," ujar Iskandar Halim Munthe, kuasa hukum korban, dalam wawancara dengan media pada Senin (29/6/2026).
Menurut Iskandar, bukti-bukti seperti transaksi dan rekaman CCTV dari minimarket seharusnya diuji secara langsung oleh penyidik. "Dengan adanya bukti ini, penyelidikan bisa berjalan lebih cepat dan akurat," tambahnya. Korban juga mempertanyakan tindakan polisi yang belum meminta keterangan dari pihak bank maupun pengelola minimarket, yang memiliki akses ke rekaman kejadian.
Persoalan Kebanggaan TNI Turun ke Sawah dan DPR Bela Prabowo
Dalam perjalanan kasus ini, korban menyatakan bahwa penghentian penyelidikan bisa berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. "Jika polisi tidak bisa menyelidiki kasus ini secara mendalam, maka masyarakat akan merasa tidak adil," katanya.
Korban juga menekankan bahwa tindakan polisi terkesan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. "Penyidik harus berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana," pungkas Iskandar. Hal ini memicu korban untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan laporan ke Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Korban mengungkapkan bahwa pengaduan resmi yang diajukannya sudah disampaikan ke berbagai instansi, termasuk pengawas internal Polri. "Saya ingin kasus ini ditangani secara profesional dan terbuka agar semua pihak bisa melihat kebenarannya," jelasnya. Korban berharap pihak berwenang segera memulai investigasi kembali untuk mengungkap siapa pelaku pencurian dan sebabnya uangnya bisa hilang secara misterius.
Perbedaan Pandangan antara Korban dan Polisi
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa keputusan menghentikan penyelidikan didasari atas pertimbangan bahwa transaksi yang terjadi tidak memenuhi kriteria tindak pidana. Mereka mengklaim bahwa penyelidikan telah mencapai titik akhir dan tidak ada alasan untuk melanjutkannya.
Iskandar menanggapi pernyataan tersebut dengan kritik tajam. "Mengapa peristiwa yang jelas ada indikasi pencurian bisa dianggap bukan tindak pidana? Apakah karena polisi belum mengumpulkan semua bukti?" tanyanya. Ia menilai bahwa keputusan ini menunjukkan kurangnya komitmen penyidik untuk mengungkap fakta secara utuh.
Menurut korban, keputusan polisi menghentikan penyelidikan berpotensi menyebabkan kerugian lebih besar bagi masyarakat. "Jika polisi tidak bisa menyelesaikan kasus ini, maka akan muncul kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi kebenaran," ungkapnya. Korban menilai bahwa bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV, bisa menjadi penentu dalam menyelesaikan kasus ini.
Iskandar juga meminta evaluasi terhadap penyidik yang menangani kasus ini. "Kami berharap ada perbaikan prosedur agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan," tambahnya. Dengan adanya protes dari korban, diharapkan instansi terkait bisa segera mengambil langkah yang tepat untuk menyelidiki lebih lanjut.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan bisa terganggu jika proses penyelidikan tidak dilakukan dengan baik. Korban, yang awalnya yakin bahwa polisi akan mengungkap kebenaran, kini merasa diabaikan dan ingin mendapatkan kepastian melalui tindakan lebih tegas.
"Penyelidik polri tetap harus berpedoman dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana," pungkas Iskandar Halim Munthe.