Latest Program: Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
Latest Program: Kejari Jakbar Sita Rp5,19 Miliar dari Kasus Srengseng
Latest Program - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menunjukkan dedikasinya dalam memberantas korupsi melalui penyitaan uang negara yang mencapai Rp5,19 miliar. Jumlah signifikan ini berasal dari kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang terjadi di kawasan Kebon Bibit, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Uang hasil penyitaan ini kini telah resmi dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang sebelumnya hilang akibat rekayasa dokumen proyek.
Penyitaan dilakukan terhadap tersangka berinisial YB yang merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus korupsi pembebasan lahan ini. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh rekayasa dokumen proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Proses penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Jakarta Barat selama beberapa waktu terakhir dengan penuh ketelitian dan profesionalisme.
Proses Penyitaan dan Pengembalian ke Kas Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti berupa uang ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi pembebasan tanah untuk kepentingan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan. Menurut keterangan yang disampaikan di Kantor Kejari Jakarta Barat pada Kamis, 9 Juli 2026, jumlah uang yang disita mencapai Rp5.194.315.000. Angka ini mencerminkan besarnya kerugian negara yang berhasil diamankan melalui proses hukum yang berjalan.
"Penyidik Kejari Jakarta Barat melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp5.194.315.000 yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Nurul Wahida Rifal dengan tegas.
Nurul menambahkan bahwa uang tersebut disita dari tersangka YB berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Audit ini menjadi dasar penting dalam menentukan jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan. Proses audit yang komprehensif memastikan tidak ada kerugian yang terlewatkan dari perhitungan.
Tiga Tersangka Diduga Melakukan Rekayasa Dokumen
Dalam perkara ini, terdapat tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain tersangka YB, terdapat juga tersangka EPH dan tersangka BDS yang terlibat dalam proses pembebasan tanah. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Nurul, ketiga tersangka tersebut diduga merekayasa proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum pada proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan. Rekayasa yang dilakukan meliputi penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta, penerbitan dokumen tanpa administrasi tanpa penelitian memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak. Tindakan-tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.
"Dalam perkara ini tersangka YB, tersangka EPH dan tersangka BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan tanah," jelasnya.
"Dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta, menerbitkan dokumen tanpa administrasi tanpa penelitian memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak," tambahnya.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Nurul Wahida Rifal menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi bagian dari komitmen Kejari Jakarta Barat dalam pemberantasan korupsi. Setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung. Komitmen ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak hanya fokus pada penuntutan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan sepenuhnya. Proses ini melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait termasuk BPKP yang berperan dalam melakukan audit kerugian keuangan negara. Sinergi antar lembaga ini menjadi kunci keberhasilan dalam pemberantasan korupsi.
Dengan penyitaan Rp5,19 miliar ini, Kejari Jakarta Barat telah berhasil mengamankan sebagian besar kerugian negara yang ditimbulkan akibat rekayasa dokumen dalam proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Kasus ini juga menjadi contoh nyata bahwa setiap tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal sesuai dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia. Melalui Latest Program ini, Kejari Jakarta Barat terus membuktikan komitmennya dalam menjaga keuangan negara dari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.