PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping

Published Juni 11, 2026 · Updated Juni 11, 2026 · By Hadi Permata

Langkah Strategis Pemprov DKI Jakarta dalam Menghadapi Larangan Open Dumping

Key Strategy - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menekankan pentingnya optimalisasi fasilitas pengolahan sampah sebelum pelaksanaan larangan open dumping yang akan berlaku pada Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi keberlanjutan pengelolaan limbah yang tidak teratur, yang selama ini menjadi tantangan utama bagi kota metropolitan ini.

Keterbatasan Kapasitas TPST dan Dampaknya

Menurut Komisi D DPRD DKI Jakarta, keterbatasan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPST) Bantargebang mengakibatkan penurunan efisiensi dalam pengangkutan dan pengolahan sampah. Fasilitas yang sudah ada, seperti Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan dan RDF Bantargebang, serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), dinilai perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mengatasi tekanan terhadap TPST Bantargebang. Kapasitas yang terbatas membuat ritme pengangkutan dari berbagai wilayah menjadi lebih lambat, sehingga menyebabkan penumpukan sampah di beberapa area.

“Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya ritase pengangkutan sampah dari berbagai wilayah di Jakarta,” kata Yuke Yurike, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6).

Dalam konteks ini, Pemprov DKI Jakarta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di tingkat awal hingga akhir. Dengan memaksimalkan penggunaan RDF Rorotan, yang memiliki kapasitas sebesar 2.500 ton per hari, serta RDF Bantargebang, proses pengelolaan limbah dapat lebih efektif. Penyesuaian ini menjadi kunci untuk memastikan sampah yang masuk ke TPST Bantargebang hanya berupa residu, setelah diolah secara maksimal.

Inovasi dan Keterlibatan Swasta dalam Sistem Pengelolaan Sampah

Menyikapi tantangan tersebut, Komisi D menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah dengan sektor swasta serta inovator muda. Keterlibatan pihak swasta dianggap penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah. Selain itu, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi data pengelolaan sampah hingga tingkat RW (Rukun Warga) menjadi langkah strategis untuk memastikan pengumpulan dan distribusi sampah berjalan lebih terukur.

Yuke Yurike menyoroti potensi inovator lokal dalam mendorong solusi berbasis teknologi. Ia mengatakan, Jakarta memiliki banyak individu muda yang berkontribusi dalam pengelolaan sampah, dan mereka perlu diberi ruang untuk berkembang. “Potensi seperti ini harus diberikan ruang karena bisa menjadi bagian dari solusi,” tambahnya.

“Jakarta memiliki banyak inovator muda di bidang pengolahan sampah. Potensi seperti ini harus diberikan ruang karena bisa menjadi bagian dari solusi,” katanya.

Dalam jangka pendek, Pemprov DKI harus mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah, termasuk peningkatan kesiapan infrastruktur. Kebijakan retribusi persampahan yang sedang dirancang diharapkan dapat berjalan efektif jika didukung oleh layanan yang berkualitas dan fasilitas yang memadai. Yuke menegaskan, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesiapan infrastruktur yang menjadi prasyarat utama.

Siklus Beli-Ganti-Buang dan Penyelesaian Masalah Sampah

Pemprov DKI Jakarta juga diingatkan untuk mengatasi siklus Beli-Ganti-Buang, yang menurut Yuke menjadi penyebab utama peningkatan volume sampah. Dalam siklus ini, konsumen sering kali membeli produk baru dan membuang sampah lama tanpa memperhatikan proses daur ulang. “Ketika pelayanan sudah baik, masyarakat akan lebih mudah menerima kebijakan tersebut,” ujarnya.

Yuke mengatakan, efisiensi pengelolaan sampah tidak bisa hanya terfokus pada tahap akhir. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah harus mencakup seluruh tingkatan, mulai dari sumber sampah hingga pengolahan di hilir. “Persoalan sampah sudah menjadi pekerjaan rumah dari periode ke periode. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa hanya mengandalkan hilir. Hulu dan tengahnya juga harus diselesaikan melalui gerakan yang lebih masif dan terukur,” imbuhnya.

Strategi Terpadu untuk Membentuk Sistem yang Berkelanjutan

Komisi D juga menyarankan penerapan pendekatan terpadu dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah. Langkah ini melibatkan integrasi antara teknologi, peran swasta, serta partisipasi masyarakat. Pemanfaatan data digital di tingkat RW, misalnya, dianggap mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai volume sampah, sehingga kebutuhan armada pengangkut dan fasilitas pengolahan dapat diperkirakan secara lebih tepat.

Dengan menyesuaikan kebijakan dan infrastruktur, Pemprov DKI diharapkan mampu memenuhi target penghentian open dumping yang telah ditentukan. Langkah optimalisasi fasilitas pengolahan seperti RDF Rorotan dan RDF Bantargebang, serta penguatan sistem pengelolaan sampah di hulu, menjadi langkah yang kritis untuk menjaga konsistensi penurunan volume sampah. Dengan waktu hanya beberapa pekan sebelum pelaksanaan larangan, kolaborasi lintas sektor dianggap sangat penting untuk menghindari kekacauan dalam pengelolaan sampah.

Potensi Peningkatan Kapasitas RDF Rorotan

Dalam konteks optimisasi, RDF Rorotan yang dirancang untuk mengolah sampah sebanyak 2.500 ton per hari dinilai masih beroperasi di bawah kapasitas maksimalnya. Meski demikian, peningkatan penggunaan fasilitas ini bisa menjadi penggerak utama dalam mengurangi beban sampah ke TPST Bantargebang. Yuke menekankan bahwa pengelolaan sampah yang efektif harus diimbangi dengan pengurangan volume di sumber.

Menurut Yuke, penyelesaian masalah sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengelolaan di tingkat akhir. Kombinasi antara upaya pengurangan di sumber, penguatan infrastruktur di tengah, dan optimalisasi fasilitas di hilir adalah kunci untuk mencapai sistem yang berkelanjutan. “Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa hanya mengandalkan hilir. Hulu dan tengahnya juga harus diselesaikan melalui gerakan yang lebih masif dan terukur,” ujarnya.

Komitmen terhadap target Agustus 2026 menjadi jangka waktu yang kritis untuk merevisi dan memperkuat sistem pengelolaan sampah. Dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, serta mengembangkan kolaborasi yang lebih dinamis, Jakarta diharapkan mampu menyelesaikan tantangan ini secara berkelanjutan. Langkah-langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mengurangi dampak lingkungan dari praktik open dumping yang sudah dihentikan.