PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia – Singgung Status Tersangka Lawan

Published Juni 10, 2026 · Updated Juni 10, 2026 · By Budi Permata

Drama Lahan Roa Malaka: Kuasa Hukum S Bantah Tuduhan Mafia, Pertahankan Status Tersangka

Pembelaan Kuasa Hukum S terhadap Tuduhan Mafia Tanah

Drama Lahan Roa Malaka - Kuasa hukum yang mewakili S menolak tudingan terkait pemalsuan dokumen tanah di Roa Malaka yang dilayangkan oleh pihak ICS dan SR. Menurut Azmi, pembela S, peristiwa ini bermula dari surat pengaduan yang dibuat oleh kliennya kepada Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri. Surat tersebut diterima sebagai dasar untuk mengajukan laporan polisi, yang kemudian menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut.

Pengaduan tersebut menyoroti dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas properti tidak bergerak, serta tindakan perusakan dan masuk ke wilayah tanpa izin. Selama hampir dua tahun, penyidik menggali fakta sebelum menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka pada 9 Maret 2026. Dalam keterangannya, Azmi menyebut bahwa proses hukum ini membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk mencapai titik penetapan tersangka.

"Artinya, ada jangka waktu kurang lebih 2 tahun proses penegakan hukum tersebut berjalan sampai dengan penetapan tersangka," kata Azmi, dalam pernyataannya, Senin (8/6/2026).

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Kasus ini berkembang dari laporan yang dilakukan ICS dan SR pada 4 Juli 2024. Pihak penyidik mempertimbangkan berbagai indikasi keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan sertifikat tanah. Setelah analisis menyeluruh, kedua pihak tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan status hukum yang mengikat.

Menurut Azmi, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan atas nama kliennya pada 2021 diakui sah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan. Dokumen ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan didukung oleh berbagai putusan inkrfacht, termasuk SHGB No. 03137/Roa Malaka. Klien Azmi, S, memiliki hak yang sah atas tanah bekas SHGB No. 714/Malaka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979.

Kuasa hukum S juga menekankan bahwa Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak No. 18 Tanggal 24 Maret 2015, yang menjadi dasar klaim kepemilikan oleh ICS dan SR, telah dianggap batal demi hukum. Ini berdampak pada validitas klaim mereka terhadap tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka. "Oleh karenanya, secara hukum ICS dan SR tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah dan bangunan yang bersangkutan," jelas Azmi.

Dokumen Hukum yang Diterbitkan untuk S

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap menjadi dasar utama dalam memperkuat klaim S terhadap kepemilikan tanah. SHGB No. 03137/Roa Malaka dikeluarkan sesuai keputusan hukum yang telah final, sebagaimana Putusan Nomor 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt, jo Putusan Nomor 727/PDT/2019/PT DKI, jo Putusan Nomor 3132 K/Pdt/2020. Kuasa hukum S menegaskan bahwa klien mereka memiliki hak legal yang sah atas tanah tersebut sejak keputusan hukum diterbitkan.

Dalam perkara dugaan pengaduan palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2024, ICS dan SR juga ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2026. Azmi menilai bahwa penetapan ini sudah tepat, karena kedua pihak tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut klien mereka. "Jika Bareskrim Mabes Polri memproses laporan ICS dan SR lebih lanjut, maka itu akan aneh karena mereka tidak memiliki status resmi untuk mengajukan klaim tersebut," tambah Azmi.

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Dalam kasus yang berbeda, sengketa tanah di Kedoya semakin memanas. Pihak yang digugat mengkritik status kuasa hukum penggugat, dengan menyebut bahwa terdakwa tidak memiliki dasar kuat untuk mengajukan gugatan. Azmi menyoroti bahwa peristiwa ini tidak hanya terkait pemalsuan dokumen, tetapi juga menyentuh prinsip keadilan dalam proses hukum.

Kuasa hukum S mempertahankan argumen bahwa surat pengaduan yang diajukan pada 4 Juli 2024 telah menjadi bagian dari prosedur penyelidikan. Dalam proses ini, ICS dan SR diberi kesempatan untuk mengajukan laporan dan membuktikan tindakan mereka. Namun, menurut Azmi, perbuatan mereka justru menjadi permasalahan yang mengarah pada pengaduan palsu.

Azmi juga menyebutkan bahwa tuduhan pemalsuan sertifikat oleh ICS dan SR terhadap kliennya dianggap mengada-ngada. Dalam perspektif hukum, tuduhan tersebut dianggap sebagai upaya untuk mencemarkan reputasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap klien mereka. "Tuduhan pemalsuan sertifikat yang dilayangkan kepada S adalah fitnah, karena semua dokumen tersebut telah memenuhi syarat hukum," jelas Azmi.

Proses Penyelidikan dan Klarifikasi Fakta

Proses penyidikan selama hampir dua tahun menunjukkan upaya yang signifikan untuk mengungkap kebenaran. Azmi menegaskan bahwa putusan pengadilan telah menjadi penegasan bahwa kliennya memiliki hak sah atas tanah yang diperdebatkan. Dengan adanya putusan inkrfacht ini, ICS dan SR tidak lagi memiliki dasar untuk menuntut klien mereka atas nama pemilik tanah.

Dalam upaya klarifikasi, Azmi menyampaikan bahwa SHGB No. 03137/Roa Malaka diterbitkan sesuai dengan prosedur yang benar. Sertifikat ini menjadi bukti kuat bahwa klien S berhak mengusai dan mengoperasikan tanah bekas SHGB No. 714/Malaka. Dengan demikian, klaim kepemilikan yang dibuat oleh ICS dan SR dianggap tidak sah secara hukum.

Azmi menambahkan bahwa sejak putusan inkrfacht diterbitkan, seluruh prosedur hukum telah berjalan secara transparan. Ia menilai bahwa tindakan ICS dan SR untuk mengajukan laporan polisi pada 4 Juli 2024 adalah langkah yang melawan prinsip keadilan, karena mereka tidak memiliki bukti yang memadai untuk mendukung klaim mereka. "Klien kami telah memenuhi segala persyaratan hukum, sehingga tuduhan mafia dan pemalsuan sertifikat terhadap mereka adalah kesalahan," kata Azmi.

Dengan adanya putusan inkrfacht, Azmi menegaskan bahwa ICS dan SR tidak lagi berhak menuntut klien mereka. Dalam perspektif hukum, mereka harus memberikan pernyataan yang jelas dan bukti yang valid untuk membuktikan kesalahan kliennya. "Karena putusan pengadilan telah memperkuat posisi klien kami, maka ICS dan SR tidak memiliki dasar untuk terus menuntut tanpa bukti yang jelas," tambah Azmi.

Kuasa hukum S berharap proses penyidikan ini dapat menyelesaikan sengketa tanah secara adil. Ia menilai bahwa pihak ICS dan SR harus menerima bahwa tuduhan mereka terhadap kliennya adalah upaya untuk menciptakan kesan buruk di masyarakat.